JAKARTA — Pemerintah Israel menetapkan kebijakan baru yang melarang pilot dan awak kabin dari sejumlah negara mayoritas Muslim untuk terbang menuju maupun melintasi wilayah udara Israel. Aturan yang diberlakukan sejak awal Oktober 2024 tersebut mencantumkan 31 negara, termasuk Aljazair, Tunisia, Iran, Oman, Arab Saudi, Pakistan, Nigeria, hingga Indonesia. Maskapai Air France menyatakan akan mematuhi ketentuan tersebut.
"Seperti semua maskapai penerbangan, Air France wajib mematuhi peraturan masuk yang ditetapkan oleh otoritas negara-negara yang dilayaninya, baik untuk penumpang maupun karyawannya," demikian pernyataan resmi Air France kepada Al Jazeera, seperti dikutip dalam laporan yang diterima redaksi.
Kebijakan ini menuai perhatian sejumlah pakar hukum penerbangan internasional. Mereka menilai aturan berbasis kewarganegaraan tersebut berpotensi menimbulkan gugatan hukum terkait diskriminasi, karena membatasi hak kerja kru penerbangan hanya berdasarkan asal negara.
Kementerian Transportasi Israel Umumkan Aturan pada 1 Oktober
Menurut laporan stasiun penyiaran Israel, N12, Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Israel menyampaikan pemberitahuan kepada maskapai asing pada 1 Oktober 2024. Dalam arahan tersebut ditegaskan bahwa pilot dan awak kabin yang bertugas dalam penerbangan menuju wilayah udara Israel tidak boleh memiliki kewarganegaraan tunggal maupun ganda dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Arahan itu dikeluarkan sehari setelah insiden dugaan upaya pembajakan penerbangan Flydubai rute Dubai–Tel Aviv pada 30 September 2024. Seorang kopilot berkewarganegaraan Oman diduga berupaya membajak pesawat dan mengarahkannya menabrak Bandara Ben Gurion. Dugaan tersebut disampaikan oleh otoritas Uni Emirat Arab dan Israel.
Kopilot itu juga dituduh menyerang pilot pesawat berkewarganegaraan India, yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Insiden tersebut menjadi dasar percepatan penerapan pembatasan bagi kru dari negara-negara tertentu.
"Staf yang bersangkutan telah diberi tahu mengenai peraturan baru yang diterapkan oleh otoritas Israel untuk penerbangan menuju Tel Aviv," kata Air France dalam pernyataannya.
Pesawat Kargo Ethiopian Airlines Diperintahkan Putar Balik
Sebelum kebijakan resmi diumumkan, otoritas Israel dilaporkan telah memerintahkan sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines yang menuju Tel Aviv untuk putar balik. Penyebabnya adalah salah satu pilot pesawat tersebut berkewarganegaraan Indonesia.
Kantor berita Turki, Anadolu, melaporkan bahwa pesawat itu baru saja lepas landas dari Addis Ababa, ibu kota Ethiopia, ketika perintah kembali diterima. Pesawat masih berada di wilayah udara Ethiopia saat instruksi putar balik disampaikan.
Anadolu yang mengutip media Israel Channel 12 menyatakan pilot tersebut telah berada dalam pantauan intelijen Israel sebelum penerbangan dimulai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Indonesia maupun Ethiopian Airlines mengenai insiden tersebut.
Dampak bagi Kru dan Maskapai Internasional
Kebijakan baru ini berpotensi memengaruhi operasional sejumlah maskapai internasional yang memiliki kru berkewarganegaraan negara-negara dalam daftar. Maskapai dihadapkan pada pilihan antara menyesuaikan penugasan awak atau menghentikan sementara rute menuju Israel.
Para pengamat menilai langkah Israel tersebut dapat berbenturan dengan prinsip non-diskriminasi dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari organisasi penerbangan global mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.
Air France menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan regulasi dan akan menyesuaikan prosedur operasional demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan otoritas setempat.
Comments (0)