Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar rapat gelar perkara pada Selasa malam, 13 Oktober, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa forum ekspos tersebut menjadi dasar bagi lembaga antirasuah itu untuk menetapkan langkah hukum berikutnya.
"Kami ingin menyampaikan bahwa memang benar bahwa hari ini kami melaksanakan kegiatan tangkap tangan di BNPB. Untuk selanjutnya masih dalam proses. Mohon ditunggu," kata Asep kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (13/10) malam.
Gelar Perkara Tertutup di Gedung Merah Putih
Menurut Asep, rapat gelar perkara melibatkan sejumlah pihak, mulai dari penyidik, penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang bertugas di KPK, hingga jajaran pimpinan lembaga. Forum itu disebut akan memutuskan status hukum para pihak yang diamankan serta konstruksi perkara yang akan dibangun.
"Karena kita juga sedang melakukan pendalaman, dan malam ini juga kita akan tentunya melakukan rapat dan yang lainnya. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut lebih jelas setelah kita melakukan ekspos dan nanti akan disampaikan secara resmi di konferensi pers," ujar Asep.
Ia menekankan bahwa keputusan dalam gelar perkara bersifat kolektif dan mengikat. "Memang kalau sudah ekspos itu sudah ada keputusan ya. Keputusan dari kita, dalam hal ini ada penyidiknya di situ, ada jaksanya, kemudian ada pimpinan, memutuskan dalam sebuah forum. Mohon pengertiannya," pungkasnya.
Jumlah Pihak Diamankan Belum Diungkap
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara resmi jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Asep juga belum memastikan apakah ada unsur pimpinan BNPB yang terjaring dalam kegiatan tangkap tangan itu. Hal serupa berlaku pada perkara yang melatarbelakangi operasi, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah terjadi di sejumlah wilayah.
"Besok setelah kita akan ekspos, kita akan jelaskan secara lebih rinci," kata Asep, seraya meminta publik menahan diri dari spekulasi sebelum keterangan resmi disampaikan.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dilaporkan membenarkan adanya kegiatan lapangan di lingkungan BNPB. Pembenaran itu memperkuat dugaan bahwa operasi senyap tersebut menyasar pejabat di institusi yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran kebencanaan.
BNPB dan Isu Anggaran Kebencanaan
BNPB merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas penanggulangan bencana, dengan anggaran yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini menjadi sorotan publik karena besarnya belanja penanganan darurat bencana, termasuk operasi modifikasi cuaca dan penanggulangan karhutla di sejumlah provinsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB memiliki mandat menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana, serta mengelola sumber daya dan dana bantuan. Kewenangan itu membuat setiap transaksi pengadaan di lingkungan lembaga tersebut berpotensi menjadi objek pengawasan KPK.
Dalam kerangka hukum nasional, OTT merupakan bagian dari kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 1 angka 16 UU tersebut mengatur bahwa penangkapan tangan dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang atau baru saja terjadi.
Publik Diminta Bersabar Menunggu Konferensi Pers
Asep menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal dan ekspos rampung. Ia meminta masyarakat tidak menyimpulkan lebih jauh sebelum lembaga itu menyampaikan hasil lengkap.
"Jadi mohon bersabar. Besok setelah kita akan ekspos, kita akan jelaskan secara lebih rinci," tuturnya.
Sesuai prosedur, hasil gelar perkara akan menentukan apakah para pihak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atau dilepaskan karena bukti tidak mencukupi. KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam untuk memutuskan status hukum pihak yang terjaring OTT, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini disusun, Gedung Merah Putih KPK belum merilis identitas pihak yang diamankan maupun pasal yang disangkakan. Publik menanti hasil konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung setelah gelar perkara malam ini selesai.
Comments (0)