Oct 16, 2026
Politik

Febrie Adriansyah Diperiksa soal Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar

JAKARTA — Deputi Bidang Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan senilai Rp 55 mi...

Febrie Adriansyah Diperiksa soal Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar

JAKARTA — Deputi Bidang Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan senilai Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/6/2024), guna mendalami peran pejabat tersebut dalam rangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencuat ke permukaan dalam beberapa pekan terakhir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik internal KPK mengajukan puluhan pertanyaan kepada Febrie Adriansyah. Materi pemeriksaan mencakup kronologi pertemuan, alur komunikasi, hingga dugaan penerimaan sejumlah uang yang diduga terkait pengurusan perkara di lingkungan lembaga antirasuah. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menuntaskan dugaan pelanggaran etik berat yang berpotensi mencoreng integritas institusi.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh tim pemeriksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta.

Ali Fikri menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara maraton dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan seluruh prosedur dijalankan secara transparan dan akuntabel, termasuk hak-hak pejabat yang diperiksa tetap dipenuhi. Kendati demikian, ia enggan merinci substansi pertanyaan yang diajukan penyidik dengan alasan menjaga kerahasiaan penyidikan.

Kronologi Dugaan Pemerasan terhadap Tan Kian

Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan pemerasan bermula dari pengurusan sejumlah perkara yang melibatkan Tan Kian sebagai pihak yang berkepentingan. Dalam proses tersebut, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pengusaha itu dengan nilai total mencapai Rp 55 miliar. Aliran dana tersebut diduga melalui beberapa rekening dan perantara untuk menyamarkan asal-usul transaksi.

Penyidik mendalami apakah Febrie Adriansyah mengetahui, memerintahkan, atau terlibat langsung dalam skema yang merugikan pihak korban. Sejumlah dokumen, rekaman komunikasi, hingga bukti transaksi keuangan telah dikantongi tim pemeriksa untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, beberapa saksi dari kalangan swasta dan internal lembaga turut dijadwalkan memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan.

"Setiap temuan akan kami kaji secara mendalam. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Prinsipnya, siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ali Fikri.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pejabat struktural di lingkungan KPK, lembaga yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Sejumlah pengamat menilai bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas KPK dalam menegakkan integritas internal. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan tidak terpengaruh tekanan politik apa pun.

Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas Internal

Dewan Pengawas KPK disebut telah menerima laporan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut dan tengah melakukan penelaahan. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara tidak tumpang tindih antara ranah pidana dan kode etik kelembagaan. Dewan Pengawas juga berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK, termasuk pejabat eselon satu.

Dalam rapat koordinasi internal, sejumlah pimpinan KPK menegaskan komitmen untuk tidak melindungi siapa pun yang terlibat. Mereka menekankan bahwa proses pemeriksaan dilakukan murni berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan asumsi maupun desakan opini publik. Fraksi-fraksi di DPR juga mendorong pengawasan ketat agar kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

"Kami mendukung upaya penegakan hukum yang objektif. KPK harus membersihkan rumahnya sendiri sebelum menuntut institusi lain," kata anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, di Senayan.

Sementara itu, kuasa hukum Tan Kian menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penyidik mengusut tuntas aliran dana dan menyeret semua pihak yang terbukti menikmati hasil pemerasan. Kliennya, kata dia, siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan.

Implikasi terhadap Kredibilitas Lembaga Antirasuah

Kasus dugaan pemerasan ini berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik kepada KPK. Sejumlah lembaga survei mencatat penurunan indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut diperparah oleh munculnya sejumlah perkara yang melibatkan pegawai internal.

Untuk menjaga marwah institusi, KPK diminta mempercepat penyelesaian perkara sembari memperkuat sistem pengawasan melekat. Reformasi internal, termasuk penguatan peran Dewan Pengawas dan penerapan kode etik yang lebih ketat, dinilai menjadi langkah mendesak. Transparansi dalam setiap tahapan pemeriksaan juga dianggap krusial agar tidak menimbulkan spekulasi liar di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, status Febrie Adriansyah belum ditetapkan sebagai tersangka. Tim pemeriksa masih mendalami keterangan saksi dan menelaah bukti-bukti yang ada. KPK berjanji mengumumkan perkembangan kasus secara berkala sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Berbagai pihak berharap penanganan perkara ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh di tubuh KPK. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan tanpa kompromi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User