Oct 10, 2026
Politik

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Beber Uang Rp346 Miliar

Jakarta — Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut ...

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Beber Uang Rp346 Miliar

Jakarta — Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang senilai Rp346 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Asuransi Jiwasraya.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa angka ratusan miliar rupiah tersebut diperoleh dari sejumlah transaksi yang diduga tidak sah selama kurun waktu tertentu. Dakwaan itu dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim anggota dari pengadilan tipikor, dengan didampingi penasihat hukum terdakwa.

Dakwaan Jaksa: Aliran Uang dan Peran Terdakwa

Dalam uraian dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa diduga menerima sejumlah aliran dana dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penanganan perkara korporasi besar. Jaksa menyebut total dugaan penerimaan mencapai Rp346 miliar, yang menurut penuntut diperoleh melalui mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp346 miliar yang berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi maupun pihak lain. Penuntut menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dokumen, catatan transaksi, hingga keterangan saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Dugaan Pemerasan dalam Penanganan Perkara Korupsi

Selain dugaan penerimaan uang, jaksa juga membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan terdakwa dalam proses penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Menurut penuntut, terdakwa diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan pihak-pihak tertentu agar menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming pengurangan ancaman hukum atau penghentian penyidikan.

Jaksa menyatakan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan sejumlah perantara. Penuntut menyebut modus yang digunakan adalah dengan menawarkan sejumlah "kemudahan" dalam proses hukum kepada pihak-pihak yang tengah menghadapi perkara korupsi di kedua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya, dengan modus menawarkan bantuan hukum yang bertentangan dengan prosedur," lanjut jaksa dalam persidangan.

Dugaan pemerasan ini, menurut jaksa, memperkuat konstruksi perkara bahwa terdakwa tidak hanya menerima suap, tetapi juga secara aktif mencari keuntungan dari perkara yang tengah ditanganinya. Penuntut menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak integritas proses penegakan hukum di Indonesia.

Majelis Hakim dan Agenda Persidangan Berikutnya

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan secara transparan dan terbuka untuk umum, sesuai dengan asas peradilan yang berlaku. Hakim juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan resmi terkait dakwaan tersebut. Namun, dalam persidangan, penasihat hukum menyatakan akan mempelajari seluruh materi dakwaan sebelum menyusun pembelaan pada sidang berikutnya.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam penanganan perkara korupsi itu sendiri. Kasus ASABRI dan Jiwasraya sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Dugaan pemerasan dalam proses hukumnya dinilai semakin memperburuk citra penegakan hukum di Tanah Air.

Pengamat hukum menilai bahwa persidangan ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya proses persidangan yang akuntabel dan bebas dari intervensi.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli pada persidangan mendatang. Penuntut juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana maupun dugaan pemerasan tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda eksepsi. Majelis hakim memastikan akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memihak kepada pihak mana pun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User