Oct 08, 2026
Politik

Sidang Perdana Korupsi Febrie, Jaksa Beber Aliran Rp346 Miliar

Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan aliran dana mencapai Rp346 miliar dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tin...

Sidang Perdana Korupsi Febrie, Jaksa Beber Aliran Rp346 Miliar

Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan aliran dana mencapai Rp346 miliar dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa sekaligus, yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membuka persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Dakwaan Jaksa: Aliran Dana ke Berbagai Pihak

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dana senilai Rp346 miliar mengalir melalui sejumlah rekening dan perusahaan yang diduga dikendalikan para terdakwa atau pihak yang berafiliasi dengan mereka. Penuntut umum merinci bahwa aliran dana tersebut tidak hanya bersumber dari satu transaksi, melainkan dari beberapa kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan Febrie Adriansyah semasa menjabat sebagai Jampidsus.

"Para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara," ujar salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Don Ritto dan Nurman Herin berperan sebagai penghubung antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Peran keduanya diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Febrie.

Penerapan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Untuk perkara korupsi, jaksa menggunakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, hukuman dapat diperberat mengingat nilai transaksi yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Jaksa menegaskan bahwa penyidikan perkara ini telah memeriksa puluhan saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dan pihak swasta. Sejumlah dokumen transaksi keuangan juga disita sebagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan.

Agenda Sidang Selanjutnya

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mempelajari isi dakwaan secara menyeluruh sebelum menyampaikan sikap resmi. "Kami akan mengkaji seluruh materi dakwaan dan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya," ujar penasihat hukum usai persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang pernah memimpin bidang pidana khusus. Sejumlah pengamat hukum menilai proses persidangan ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum memastikan akan menghadirkan seluruh saksi dan barang bukti yang telah dikantongi untuk membuktikan dakwaan. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi setelah tahapan eksepsi selesai.

Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum acara pidana, kecuali untuk agenda tertentu yang memerlukan pemeriksaan tertutup.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User