Oct 08, 2026
Politik

Menkeu Pastikan APBN 2026 dan 2027 Tanpa Dividen Danantara

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dan 2027 tidak memasukkan dividen dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pos ...

Menkeu Pastikan APBN 2026 dan 2027 Tanpa Dividen Danantara

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dan 2027 tidak memasukkan dividen dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pos penerimaan negara. Penegasan tersebut disampaikan Suahasil dalam acara peringatan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran yang diselenggarakan Metro TV di Jakarta pada Kamis (8/10).

"Saat ini saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saat ini saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara," kata Suahasil di hadapan peserta acara.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh asumsi pendapatan negara dalam dua tahun anggaran itu disusun tanpa mengandalkan setoran dividen dari lembaga pengelola investasi yang mengelola aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, menurut Suahasil, struktur penerimaan negara dalam APBN 2026 dan 2027 tetap berdiri di atas sumber-sumber penerimaan yang telah ditetapkan secara konvensional.

Kontribusi Danantara Tak Hanya Dividen

Meski memastikan dividen Danantara tidak diperhitungkan dalam dua tahun anggaran tersebut, Suahasil menyatakan bahwa kontribusi lembaga itu terhadap perekonomian nasional tidak semata diukur dari besaran dividen yang disetorkan ke kas negara. Ia menilai terdapat sejumlah saluran manfaat lain yang perlu diperhitungkan, terutama melalui proyek dan aktivitas yang dijalankan atas aset yang dikelola Danantara.

"Bagaimana Danantara yang bekerja lebih keras, Danantara yang bekerja dengan aset yang sedemikian besar kemudian membantu menyelesaikan masalah-masalah di tengah masyarakat, menyerap tenaga kerja, membangun produksi barang dan jasa, mengkonekkan dengan investasi dari pihak swasta dan kemudian mensejahterakan masyarakat Indonesia," tutur Suahasil.

Pernyataan itu menempatkan Danantara dalam kerangka kontribusi pembangunan yang lebih luas, mencakup penciptaan lapangan kerja, penguatan produksi barang dan jasa, hingga keterhubungan dengan investasi swasta. Berdasarkan pandangan tersebut, kinerja lembaga itu tidak cukup diukur dari setoran fiskal jangka pendek, melainkan juga dari dampak struktural yang dihasilkan bagi perekonomian.

Wacana Setoran Dividen Rp 120 Triliun

Pernyataan Suahasil menjadi penting karena sebelumnya muncul wacana mengenai setoran dividen Danantara dalam jumlah besar. Pada Agustus lalu, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa BPI Danantara berencana menyetorkan dividen sekitar Rp 120 triliun kepada pemerintah pada tahun berjalan.

"Udah dibahas, udah dipastikan tinggal ditentuin kapan dia (Danantara) mau ngirim itu saja. Sekitar Rp 120 triliun, Rp 120 triliun itu yang diputuskan oleh Presiden," kata Purbaya kepada wartawan di gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8).

Dalam keterangan tersebut, Purbaya menekankan bahwa peningkatan keuntungan Danantara akan berdampak positif terhadap kondisi fiskal pemerintah. Menurutnya, penerimaan negara dari dividen BUMN yang berada dalam ekosistem Danantara mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Angka Rp 120 triliun itu disebut telah dibahas dan diputuskan pada tingkat tertinggi pemerintahan, dengan penyelesaian tinggal menunggu waktu pelaksanaan setoran.

Implikasi bagi Penyusunan Fiskal

Penegasan Suahasil menunjukkan bahwa pemerintah tidak menjadikan dividen Danantara sebagai penyangga utama dalam penyusunan postur APBN 2026 dan 2027. Langkah itu memberikan ruang fiskal yang lebih terukur, sekaligus menghindarkan ketergantungan anggaran pada penerimaan yang bersifat tidak tetap.

Dalam kerangka kebijakan fiskal, keputusan untuk tidak memasukkan dividen suatu lembaga investasi ke dalam asumsi pendapatan menuntut pemerintah memastikan sumber penerimaan lain tetap memadai, baik dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, maupun setoran BUMN di luar ekosistem Danantara. Pemerintah juga dituntut menjaga kredibilitas asumsi makro yang mendasari penyusunan belanja negara.

Dengan posisi itu, pembahasan mengenai besaran setoran dividen Danantara ke depan akan tetap menjadi bagian dari dinamika kebijakan fiskal, tanpa mengubah struktur dasar APBN 2026 dan 2027 sebagaimana ditegaskan Menteri Keuangan. Pemerintah menegaskan komitmennya agar pengelolaan aset negara melalui Danantara tetap berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User