Oct 08, 2026
Politik

Polres Lebak Jerat Dukun Gadungan Setubuhi Remaja hingga Hamil

Kepolisian Resor Lebak menetapkan seorang pria berinisial ER, 43 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria yang berdomisili di Kecamatan Malingpin...

Polres Lebak Jerat Dukun Gadungan Setubuhi Remaja hingga Hamil

Kepolisian Resor Lebak menetapkan seorang pria berinisial ER, 43 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria yang berdomisili di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, tersebut diduga menyetubuhi seorang remaja perempuan berusia 16 tahun hingga korban dinyatakan hamil berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban dan mengantongi hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Adjidarmo. Berdasarkan hasil ultrasonografi di Puskesmas Malingping dan RS Cilograng, korban terdeteksi mengandung dengan usia kehamilan 22 minggu. Namun, janin dalam kandungan korban dinyatakan telah meninggal dunia sehingga yang bersangkutan harus menjalani prosedur kuretase serta perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat.

Modus Mistis Dijadikan Alat Memaksa Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, peristiwa bermula ketika korban diantar kedua orang tuanya berobat ke kediaman pelaku karena menderita sakit maag. Pada kedatangan pertama, pelaku mengaku sebagai praktisi pengobatan alternatif dan melakukan pemijatan terhadap korban. Usai tindakan tersebut, pelaku meminta korban datang kembali seorang diri dengan dalih pengobatan lanjutan.

Pada pertemuan berikutnya, saat korban hadir tanpa pendampingan keluarga, pelaku melancarkan perbuatan cabul disertai persetubuhan. Tersangka membujuk korban dengan narasi mistis, yakni mengaku tengah mengusir jin yang dianggap menjadi penyebab penyakit maag yang diderita korban. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang hingga mengakibatkan korban hamil.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyatakan bahwa tersangka membangun rekayasa supranatural untuk melancarkan aksinya. "Dia sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan dalih persetubuhan itu yang melakukan adalah jin," ujar Ibnu di Mapolres Lebak.

Ibnu menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang melihat perubahan kondisi fisik korban. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan dan hasil pemeriksaan itu menjadi dasar pelaporan kepada aparat kepolisian.

Massa Sempat Menyerang Kediaman Tersangka

Informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut menyebar cepat di lingkungan masyarakat Malingping. Sejumlah warga yang geram sempat mendatangi dan menyerang kediaman ER. Guna mengantisipasi eskalasi amuk massa, personel Polres Lebak bergerak cepat mengevakuasi tersangka ke Markas Polres Lebak untuk diamankan sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Situasi keamanan di wilayah tersebut dilaporkan berangsur kondusif setelah aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan keluarga korban. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat tersangka telah menjalankan praktik pengobatan alternatif selama kurun waktu tertentu.

Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Lebak. Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti visum dari RSUD Adjidarmo sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

"Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Maruli.

Maruli menegaskan, kepolisian memberikan perhatian khusus pada pemulihan psikologis korban serta menjaga kerahasiaan identitasnya. Menurutnya, penanganan perkara anak mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas korban di ruang publik," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Penyidik akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta menghadirkan saksi ahli psikologi forensik guna memperkuat pembuktian dalam persidangan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki kompetensi resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User