Oct 08, 2026
Politik

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

Jakarta — Partai Keadilan Sejahtera memastikan telah memberhentikan calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang tersangkut kasus sindikat peredaran n...

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

Jakarta — Partai Keadilan Sejahtera memastikan telah memberhentikan calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang tersangkut kasus sindikat peredaran narkoba. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyatakan keputusan pemecatan itu diambil sebagai tindak lanjuti komitmen partai dalam menegakkan disiplin terhadap kader maupun bacaleg yang berurusan dengan hukum, khususnya tindak pidana narkotika.

Keputusan tersebut ditegaskan di Jakarta terkait perkembangan penanganan perkara yang menjerat bacaleg PKS di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yang lolos dalam perolehan suara pada Pemilu 2024. Nasir Djamil menegaskan bahwa partai tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada kader yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, karena persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan juga merusak citra politik dan kepercayaan publik terhadap partai.

Partai Menegakkan Disiplin Kader

Dalam struktur organisasi PKS, penanganan kasus hukum yang menimpa kader berada di bawah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat. Mekanisme ini mencakup pemeriksaan oleh organ pengawas internal, penentuan status keanggotaan, hingga pengambilan keputusan akhir terkait pemecatan atau pembekuan keanggotaan. Nasir Djamil menyatakan bahwa partai telah menempuh prosedur tersebut sebelum memutuskan memberhentikan bacaleg terpilih di Aceh Tamiang secara permanen.

Menurut Nasir, sikap tegas ini perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga perwakilan. Partai politik, ujarnyaa, berkewajiban menjamin bahwa kadernya yang duduk di kursi legislatif adalah individu yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurut dia, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran partai di daerah untuk senantiasa menjaga integritas sepanjang proses perekrutan hingga pemenangan pemilu.

Sebelumnya, bacaleg tersebut ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Namun, setelah tersangkut perkara sindikat peredaran narkoba, statusnya di partai dihentikan. Keputusan ini juga memastikan bahwa PKS tidak akan melantik atau menempatkan bacaleg bersangkutan sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang meskipun namanya tercantum dalam daftar calon terpilih hasil penetapan penyelenggara pemilu.

Konsekuensi Hukum Berdasarkan Ketentuan Pemilu

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap calon anggota legislatif terpilih yang terbukti secara sah melanggar hukum dan dijatuhi hukuman tetap berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dapat diberhentikan dari jabatannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa vonis inkrah dari pengadilan menjadi dasar utama pemberhentian seorang anggota DPRD hasil pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk perkara tindak pidana narkotika, ancaman hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika tergolong berat dan dapat berimplikasi pada diskualifikasi jabatan politik. Dalam praktiknya, penyelesaian perkara di pengadilan harus menempuh tahapan pemeriksaan sampai berkekuatan hukum tetap sebelum Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara anggota DPRK yang bersangkutan. Setelah putusan dijatuhkan secara final, proses pemberhentian tetap dilakukan mengikuti prosedur administrasi kenegaraan.

Nasir Djamil menegaskan bahwa Fraksi PKS di DPR RI mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan tanpa interupsi dari pihak mana pun. Dia menyatakan bahwa partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian dan lembaga peradilan, sekaligus memastikan kader partai yang bersangkutan tidak akan menggunakan jabatan politik untuk menghambat proses penyidikan.

Komitmen Pemberantasan Peredaran Narkoba

Kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya peredaran narkoba di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Aceh. Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Nasir Djamil menyatakan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara penegakan hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dia menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku sindikat narkoba, apalagi jika pelakunya adalah calon pemimpin rakyat yang seharusnya menjadi teladan.

Fraksi PKS di DPR RI telah berulang kali mendorong penguatan koordinasi antara Badan Narkotika Nasional, kepolisian, serta bea cukai dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. Dalam rapat-rapat Komisi III, isu penguatan regulasi dan peningkatan anggaran penegakan hukum narkoba selalu menjadi agenda penting. Nasir menyatakan bahwa upaya tersebut sejalan dengan prinsip bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa dan stabilitas keamanan nasional.

Selain itu, dia menambahkan bahwa partai berharap kasus ini mendorong partai-partai lain untuk melakukan pengetatan verifikasi terhadap bacaleg, baik latar belakang hukum maupun rekam jejak moral. Menurutnya, proses seleksi calon yang ketat sejak awal akan mengurangi risiko kasus serupa terulang pada pemilu berikutnya.

Pengisian Kursi Secara Reguler

Adapun terkait kekosongan kursi di DPRK Aceh Tamiang, pengisian dilakukan melalui mekanisme pemberhentian sementara dan pergantian antarwaktu sesuai peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Aceh Tamiang akan menetapkan bacaleg dengan perolehan suara terbiling berikutnya sebagai pengganti, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan tidak terlibat perkara hukum.

Keputusan PKS memecat bacaleg terpilih tersebut menegaskan bahwa jalur hukum dan jalur organisasi berjalan paralel: partai menuntaskan sanksi internal, sementara negara menuntaskan proses peradilan. Dengan demikian, publik di Aceh Tamiang memperoleh jaminan bahwa kursi perwakilan tidak akan diduduki oleh pihak yang tersangkut tindak pidana narkoba, sekaligus mengirimkan pesan keras bahwa pelanggaran hukum berdampak langsung pada karier politik pelakunya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User