JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan kehadiran Ketentuan Umum dan Aturan Pidana Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberi angin segar bagi penegakan hukum di dunia usaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025), menanggapi polemik publik mengenai penerapan tanggung jawab pidana korporasi setelah KUHP disahkan menjadi undang-undang.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan kemajuan sejarah hukum pidana Indonesia karena selama ini korporasi kerap menjadi aktor utama dalam praktik penyimpangan, namun proses hukum hanya menjerat individu di tingkat pelaksana. Menurut Bambang, pasal-pasal tersebut mengatur pertanggungjawaban korporasi secara utuh mulai dari dasar pertanggungjawaban, bentuk kesalahan, hingga mekanisme pemberian sanksi yang dapat dijatuhkan kepada badan usaha.
Ruang Lingkup Ketentuan
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dipidana apabila memenuhi syarat tertentu. Pasal 45 membatasi lingkup pertanggungjawaban pidana korporasi, sedangkan Pasal 46 mengatur kesalahan korporasi yang terjadi karena perbuatan orang yang bertindak atas nama korporasi. Pasal 47 mengatur kesalahan korporasi akibat kecerobohan dalam pengawasan, dan Pasal 48 mengatur kesalahan korporasi yang bersifat formal. Pasal 49 kemudian mengatur pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi.
"Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP adalah kerangka yang menempatkan korporasi sebagai pihak yang berdiri sendiri di hadapan hukum, bukan sekadar wadah yang melindungi pengambil keputusan," ujar Bambang Soesatyo.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, korporasi kerap menggunakan struktur korporat untuk memisahkan tanggung jawab pengurus dan pemilik. Akibatnya, ketika terjadi kerugian negara atau kerugian masyarakat, proses hukum berhenti pada level manajer operasional. Dengan hadirnya ketentuan baru tersebut, menurut Bambang, aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih tegas untuk menuntut korporasi secara langsung.
Mekanisme Pertanggungjawaban
Bambang Soesatyo menyatakan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru terbagi ke dalam beberapa konstruk hukum. Pertama, kesalahan korporasi karena perbuatan orang yang bertindak dalam kepentingan korporasi. Kedua, kesalahan korporasi yang timbul dari kecerobohan pengawasan, yang mencakup kelalaian pimpinan dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Ketiga, kesalahan korporasi bersifat formal, di mana korporasi dapat dipertanggungjawabkan meski tanpa adanya kerugian sepanjang ketentuan telah dilanggar.
"Ini penting, sebab selama ini pembuktian kerugian menjadi titik lemah. Dengan kesalahan formal, negara tidak lagi terjebak dalam perdebatan hitungan kerugian yang bertahun-tahun," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi mencakup pidana denda, pengumuman putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pencabutan izin usaha, pembubaran korporasi, serta pelarangan menjalankan kegiatan usaha tertentu. Seluruh sanksi tersebut, menurut Bambang, ditujukan untuk mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korporasi.
Bambang juga menyinggung soal program pembinaan hukum terpadu yang selama ini menjadi bagian dari putusan pengadilan terhadap korporasi. Ia menyebut bahwa pendekatan restoratif bagi korporasi yang bersangkutan dapat tetap diberlakukan sepanjang tidak menghapuskan kewajiban ganti rugi.
Tanggapan Pelaku Dunia Usaha
Sejumlah kalangan pengusaha menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan ketentuan tersebut. Menanggapi hal itu, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa UU KUHP telah mengatur batasan yang jelas, termasuk prinsip kesalahan individu dan ketentuan bahwa pidana tertentu hanya dapat dijatuhkan kepada orang tertentu. Ia menyatakan bahwa aturan semacam ini sudah lazim diterapkan di banyak negara maju.
"Tidak ada niat untuk mengkriminalisasi dunia usaha. Yang dikejar adalah korporasi yang sengaja menyusun kebijakan internal untuk mengabaikan hukum," kata Bambang Soesatyo.
Ia menuturkan bahwa efektivitas ketentuan tersebut sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Oleh karena itu, Bambang meminta agar pemerintah menyusun peraturan pelengkap dan memperkuat kapasitas penyidik korporasi di setiap tingkatan.
Langkah Selanjutnya
Dalam waktu dekat, Bambang Soesatyo menyatakan akan mengusulkan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, dan KPK untuk menyelaraskan penerapan ketentuan tersebut dengan peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku. Ia menyebut bahwa koordinasi lintas lembaga diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Menindaklanjuti semangat UU KUHP, kami akan memastikan seluruh peraturan turunan selesai sebelum masa transisi berakhir," ucapnya.
Transisi penerapan KUHP baru dijadwalkan berlangsung selama tiga tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan. Selama periode tersebut, berbagai pihak diberi kesempatan untuk menyesuaikan peraturan internal, termasuk kalangan dunia usaha. Bambang berharap bahwa pada akhirnya ketentuan Pasal 45 sampai Pasal 49 mampu mendorong iklim usaha yang sehat, di mana persaingan berlangsung secara fair dan setiap pelanggaran mendapatkan sanksi yang setimpal.
Comments (0)