Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad secara resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Penetapan tersebut disahkan dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026), dan menandai dimulainya tahap kerja penyusunan aturan main Pemilu 2029.
Dasco menegaskan bahwa Panja diberi mandat untuk segera menjalankan agenda penyusunan RUU, dengan langkah pertama berupa penghimpunan masukan dari berbagai kalangan. "Selamat bekerja dan akan mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan-masukan lain yang dianggap perlu untuk memperkaya Rancangan Undang-Undang Pemilu," ujar Dasco dalam pengumuman tersebut.
Penetapan ini menindaklanjuti hasil konsultasi pimpinan DPR dengan Komisi II, yang ditugasi membentuk dua panitia kerja sekaligus. Selain Panja RUU Pemilu, Komisi II juga membentuk Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berdasarkan keputusan dalam rapat tersebut, masing-masing Panja dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Komisi II, sementara seluruh pimpinan Komisi II tetap duduk dalam kepemimpinan Panja secara kolektif.
Dua Panja Dibentuk, Pimpinan Komisi II Masuk Struktur
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa penetapan struktur Panja merupakan hasil konsultasi dengan pimpinan DPR. Ia memastikan kedua Panja akan bekerja secara simultan dengan memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Saya sebagai ketua komisi akan memastikan kedua panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation," kata Rifqinizamy.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Komisi II terhadap prinsip partisipasi bermakna dalam setiap tahapan pembahasan. Menurut Rifqinizamy, keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari substansi penyusunan regulasi yang akan menentukan jalannya pesta demokrasi lima tahunan.
Sementara itu, Bahtra Banong menyatakan bahwa jadwal kerja Panja telah tersusun, termasuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilaksanakan selama masa reses. Pihak-pihak yang akan dimintai pandangan juga telah dipetakan secara sistematis, mencakup penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Jadwal RDP dan RDPU Disiapkan Selama Masa Reses
Berdasarkan penjelasan Bahtra, jadwal dan perkembangan pembahasan akan disampaikan secara terbuka melalui media kepada publik. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi proses legislasi yang menyangkut hajat hidup politik seluruh warga negara.
Ia menambahkan bahwa Panja akan bekerja dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, sehingga setiap masukan yang diterima dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dalam laporan resmi. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa penyusunan undang-undang wajib melibatkan partisipasi masyarakat.
Pengumuman penetapan Panja ini menjadi penanda bahwa pembahasan RUU Pemilu memasuki fase kerja yang lebih teknis. DPR memastikan bahwa pintu partisipasi publik tetap terbuka, baik melalui mekanisme RDPU maupun saluran masukan tertulis yang difasilitasi Komisi II.
DPR Pastikan Partisipasi Publik Terbuka
Dasco menekankan bahwa penyusunan RUU Pemilu harus memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, keterlibatan partai politik dan kelompok kepentingan menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi rancangan.
Komitmen tersebut diperkuat dengan pernyataan Rifqinizamy yang menyebut meaningful participation sebagai prinsip utama. Dalam kerangka ini, publik tidak hanya menjadi objek regulasi, tetapi juga subjek yang berhak menyampaikan pandangan sejak tahap awal pembahasan.
Dengan penetapan Panja, agenda penyusunan RUU Pemilu dan RUU Adminduk akan berjalan paralel. Keduanya menjadi prioritas Komisi II pada masa sidang ini, mengingat urgensi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang membutuhkan kepastian hukum.
DPR memastikan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik. Jadwal RDP dan RDPU yang disusun selama masa reses menjadi wujud nyata dari janji partisipasi tersebut, sekaligus memastikan bahwa RUU Pemilu disusun secara deliberatif dan akuntabel.
Comments (0)