Oct 08, 2026
Politik

Kabut Asap Karhutla, Sorong Terapkan PJJ Mulai 8 Oktober

AIMAS — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Kamis, 8 Oktober 2026. Kebijakan te...

Kabut Asap Karhutla, Sorong Terapkan PJJ Mulai 8 Oktober

AIMAS — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Kamis, 8 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai langkah mitigasi terhadap kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan seluruh warga sekolah.

Kepala Disdikbud Kabupaten Sorong, Andreas Taa, di Aimas, menyatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/2510/2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut dan Asap yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Menurut dia, penerapan PJJ bersifat menyeluruh, mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Sorong.

"Jadi sekolah bukan libur, pembelajaran tetap diberlakukan dengan metode luring dan daring," tegas Andreas.

Ia menjelaskan masa pemberlakuan PJJ berlangsung hingga kondisi kabut dan asap dinyatakan membaik oleh instansi berwenang. Evaluasi berkala akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta hasil koordinasi lintas sektor di tingkat kabupaten.

PJJ Disesuaikan Kondisi Tiap Sekolah

Andreas menuturkan pelaksanaan PJJ tidak diberlakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan. Salah satu pertimbangan utama adalah ketersediaan akses jaringan internet bagi peserta didik di wilayah setempat.

Bagi daerah yang sulit terjangkau jaringan internet, kata dia, guru diberikan kewenangan memberikan tugas melalui modul cetak. Siswa kemudian mengerjakan modul tersebut dan mengembalikannya kepada guru sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.

"Untuk daerah-daerah yang sulit terakses jaringan internet, guru memberikan tugas-tugas melalui modul. Kemudian siswa mengerjakan dan nanti dikembalikan kepada guru," ujarnya.

Pendekatan itu diambil agar hak belajar peserta didik tetap terpenuhi tanpa terhambat keterbatasan infrastruktur digital. Disdikbud Kabupaten Sorong juga meminta setiap kepala satuan pendidikan menyusun skema teknis pembelajaran yang paling sesuai dengan keadaan sekolah masing-masing.

Guru Tetap Bertugas Bergantian

Meskipun pembelajaran dialihkan ke rumah, Andreas menegaskan guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktivitas di sekolah secara bergantian sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan. Mereka diwajibkan mengenakan masker serta menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah.

Ia juga menegaskan kebijakan PJJ tidak berarti peserta didik diliburkan atau bebas melakukan aktivitas di luar rumah. Menurut dia, pembelajaran jarak jauh murni ditempuh untuk melindungi kesehatan anak dari paparan kabut asap.

"Saya berharap setiap orang tua bisa menjaga anaknya supaya tetap di rumah, tidak terdampak dengan masalah kesehatan ini," katanya.

Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak

Andreas mengimbau orang tua mengontrol aktivitas anak selama pelaksanaan PJJ agar tidak berkeliaran di luar rumah, termasuk pergi ke pasar, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya. Pengawasan dinilai krusial mengingat kualitas udara yang memburuk akibat sebaran asap masih berlangsung.

Imbauan serupa ia sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pengawas sekolah, kepala sekolah, komite, hingga masyarakat, agar bersama-sama mengawal penerapan kebijakan tersebut. Disdikbud Kabupaten Sorong juga berkoordinasi dengan instansi kesehatan setempat untuk memantau dampak kabut asap terhadap warga sekolah.

Dampak kabut asap sebelumnya turut dirasakan sektor penerbangan. Bandara DEO Sorong sempat diselimuti kabut asap sehingga sejumlah penerbangan tidak dapat mendarat di Kota Sorong. Kondisi itu menegaskan bahwa sebaran asap tidak hanya berdampak pada aktivitas pendidikan, tetapi juga mobilitas udara dan aktivitas ekonomi warga.

Dengan penetapan Surat Edaran Nomor 400.3/2510/2026, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sorong wajib menindaklanjuti kebijakan PJJ sejak 8 Oktober 2026. Disdikbud akan mengumumkan perubahan status pembelajaran begitu kondisi kabut dan asap dinyatakan membaik berdasarkan hasil pemantauan resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User