Sep 30, 2026
Politik

Eks Menag Yaqut Bantah Ancaman Birokrasi dan Suap Pansus Haji di Pengadilan

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bahwa dirinya tidak pernah melontar...

Eks Menag Yaqut Bantah Ancaman Birokrasi dan Suap Pansus Haji di Pengadilan

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bahwa dirinya tidak pernah melontarkan ancaman pemecatan dari birokrasi terhadap aparatur Kementerian Agama maupun menyalurkan dana sebesar USD 1 juta kepada Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Keterangan tersebut disampaikannya saat hadir memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Yaqut secara terbuka menepis narasi ancaman disingkirkan dari 'gerbong' kementerian yang sempat dilontarkan sejumlah pihak. Yaqut menyatakan bahwa manajemen kepegawaian aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama diselenggarakan secara profesional mengacu pada sistem meritokrasi serta ketentuan hukum kenegaraan, tanpa intervensi personal atau tekanan subjektif pimpinan.

Klarifikasi Terkait Mekanisme Rotasi dan Loyalitas Pegawai Negeri

Isu mengenai 'gerbong' kepemimpinan mencuat setelah jaksa penuntut umum mendalami keterangan saksi mengenai dugaan represi struktural terhadap pejabat kementerian yang tidak sejalan dalam teknis penentuan kuota haji. Menanggapi hal tersebut, mantan Menag menjelaskan bahwa seluruh mutasi, pergeseran tugas, maupun promosi jabatan aparatur birokrasi selalu ditetapkan melalui mekanisme telaah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan guna menindaklanjuti kebutuhan organisasi kementerian.

"Saya tidak pernah mengeluarkan ancaman untuk mengeluarkan pejabat dari gerbong atau struktur jabatan hanya karena perbedaan pandangan. Seluruh keputusan rotasi birokrasi dilaksanakan sesuai prosedur resmi kepegawaian berbasis kompetensi, bukan loyalitas kelompok atau individu,"

Yaqut menambahkan bahwa dinamika pertukaran pendapat dalam perumusan kebijakan merupakan hal lumrah di lingkungan kementerian. Setiap sengketa administratif maupun pandangan teknis internal senantiasa diselesaikan dalam rapat berkala demi menjaga kelancaran pelaksanaan tugas negara di bidang keagamaan.

Bantahan Aliran Dana 1 Juta Dolar Terkait Pansus Haji

Selain membantah tekanan struktural birokrasi, Yaqut juga memberikan bantahan tegas terhadap tudingan adanya pergerakan uang pelicin sebesar USD 1 juta untuk meredam kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji bentukan legislatif. Aliran dana taktis tersebut sebelumnya diisukan beredar guna memengaruhi kesimpulan dan arah penyelidikan parlemen atas dugaan pelanggaran pembagian kuota jemaah.

Yaqut memastikan bahwa Kementerian Agama tidak pernah menyiapkan alokasi anggaran informal untuk melobi parlemen. Menurut kesaksiannya, pengawasan anggaran ibadah haji berada di bawah pengawasan ketat aparat pengawas intern pemerintah serta Badan Pengelola Keuangan Haji.

"Klaim bahwa ada uang sebesar satu juta dolar AS yang dipersiapkan untuk Pansus Haji itu sama sekali fitnah dan tidak berdasar. Kementerian tidak memiliki mata anggaran tersebut dan saya tidak pernah menginstruksikan atau menyetujui transaksi tersebut,"

Ia menekankan bahwa pembentukan pansus merupakan hak konstitusional yang dijamin regulasi dan dihormati oleh pemerintah. Sikap terbuka eksekutif ditunjukkan dengan kehadiran para pejabat terkait dalam setiap pemanggilan oleh perwakilan Fraksi di DPR RI guna menguraikan data distribusi kuota yang telah disahkan bersama otoritas Arab Saudi.

Pemeriksaan Fakta Persidangan Berdasarkan Regulasi Penyelenggaraan Haji

Penyelidikan peradilan ini berpusat pada penetapan alokasi kuota haji tambahan tahun anggaran 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Jaksa penuntut umum mempersoalkan pergeseran kuota yang disinyalir bertentangan dengan ketentuan hukum berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Di hadapan majelis hakim, Yaqut menguraikan bahwa formulasi kuota haji tambahan diputuskan dengan mempertimbangkan kesiapan teknis maktab, kapasitas ruang di Arafah dan Mina, serta tenggat waktu administrasi visa dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Langkah diskresi tersebut, menurutnya, telah dibahas secara terpadu melalui forum Rapat Koordinasi tingkat menteri serta forum Pleno bersama para pemangku kepentingan perhajian.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan silang antara saksi dan dokumen transaksi keuangan. Majelis hakim mewajibkan jaksa menghadirkan seluruh bukti otentik perbankan dan bukti korespondensi guna membuktikan keterkaitan langsung antara kesaksian Yaqut dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam tata kelola kuota ibadah haji.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User