Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan telah melaksanakan tindakan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tindakan paksa tersebut menindaklanjuti keputusan pimpinan komisi yang telah menetapkan delapan tersangka dalam konstruksi perkara tersebut. Juru Bicara resmi lembaga antirasuah menyatakan seluruh proses dilaksanakan berdasarkan UU dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik dengan pengawalan aparat kepolisian dalam rapat koordinasi internal yang disahkan melalui surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan. Tim memasuki area perkantoran, memeriksa ruang direksi, ruang administrasi, serta ruang penyimpanan dokumen untuk mengumpulkan alat bukti yang diduga berkaitan dengan perizinan pertanahan. Penyidik menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari tahap penyidikan yang sedang berjalan dan bukan merupakan tindakan pemidanaan terhadap pihak mana pun.
Penggeledahan Menindaklanjuti Penetapan Delapan Tersangka
Komisi antirasuah menyatakan bahwa penggeledahan di Bandung Barat menindaklanjuti penetapan delapan tersangka yang telah disepakati dalam forum ekspose perkara. Penetapan tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan kecukupan dua alat bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, “Kami menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara yang sah.” Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan dasar hukum tindakan paksa yang dilakukan.
Berdasarkan informasi kelembagaan yang dihimpun, konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah dana atau janji kepada penyelenggara negara yang diduga memiliki kewenangan dalam penerbitan, perpanjangan, maupun pengalihan Hak Guna Bangunan. PT Bela Parahiyangan diduga memiliki keterkaitan dengan rantai pengurusan dokumen pertanahan yang sedang didalami penyidik. Penyidik mendalami alur komunikasi, aliran dana, serta dokumen perizinan yang menghubungkan pihak swasta dengan oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam rapat internal, pimpinan komisi memutuskan untuk memprioritaskan pengamanan dokumen pertanahan, catatan keuangan perusahaan, perangkat elektronik, serta berita acara rapat direksi. Seluruh barang bukti yang disita dicatat dalam berita acara penyitaan dan disahkan oleh ketua tim penyidik. Komisi memastikan bahwa proses inventarisasi dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh perwakilan manajemen perusahaan dan aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut diambil untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi hilangnya alat bukti.
Penyidikan Dinyatakan Berdasarkan UU Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut, lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Juru Bicara resmi menegaskan, “Kami menyatakan bahwa setiap tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan UU dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”
Tim penyidik menjelaskan bahwa fokus pendalaman meliputi mekanisme penerbitan Hak Guna Bangunan, kewenangan pejabat pertanahan di tingkat pusat dan daerah, serta kesesuaian prosedur dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya pertemuan antara perwakilan perusahaan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta pelacakan transaksi keuangan. Komisi menegaskan tidak akan berhenti pada delapan nama yang telah ditetapkan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Pengamat hukum administrasi negara menilai pengusutan dugaan suap di sektor pertanahan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas tanah dan investasi. Sektor agraria selama ini dinilai rentan terhadap praktik percaloan perizinan karena melibatkan banyak tahapan verifikasi dan kewenangan diskresi. Oleh karena itu, langkah penggeledahan dinilai sebagai instrumen penting untuk membuka tabir aliran dokumen dan aliran dana. Komisi diminta bekerja secara profesional dan transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Keputusan Disahkan Melalui Pleno Pimpinan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan telah disahkan melalui Rapat Pleno pimpinan. Dalam rapat tersebut, pimpinan membahas laporan hasil ekspose, urgensi pengamanan barang bukti, serta strategi penindakan lanjutan. Keputusan kolektif kolegial tersebut menjadi dasar penerbitan surat tugas kepada tim penyidik yang diterjunkan ke lapangan. Seorang pejabat struktural di lingkungan kedeputian penindakan menyatakan, “Keputusan untuk menggeledah telah disahkan dalam Pleno dan dilaksanakan sesuai prosedur tetap penanganan perkara.”
Selain itu, komisi juga menggelar Rapat Koordinasi dengan jajaran kedeputian pencegahan untuk memastikan aspek tata kelola perizinan pertanahan menjadi perhatian dalam agenda reformasi birokrasi. Rapat Koordinasi tersebut membahas perlunya perbaikan sistem pelayanan Hak Guna Bangunan agar menutup celah pertemuan langsung antara pemohon dan pejabat berwenang. Komisi menilai penguatan sistem elektronik, transparansi tarif resmi, serta publikasi tahapan perizinan merupakan langkah pencegahan yang harus didorong di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Manajemen PT Bela Parahiyangan hingga kini belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penggeledahan tersebut. Awak media yang mendatangi lokasi perkantoran di Bandung Barat melaporkan aktivitas perusahaan berjalan terbatas selama proses penggeledahan berlangsung. Pihak keamanan perusahaan menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penasihat hukum. Komisi menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Fraksi DPR Menunggu Proses Hukum Berjalan
Sejumlah anggota legislatif dari berbagai Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, para legislator menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa intervensi politik. Seorang anggota Komisi III yang membidangi hukum menyatakan, “Kami menegaskan bahwa seluruh Fraksi menghormati proses hukum dan meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.” Pernyataan tersebut mencerminkan sikap kelembagaan parlemen terhadap penanganan perkara korupsi di sektor agraria.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan akan menindaklanjuti perkembangan penyidikan dengan melakukan evaluasi internal terhadap layanan Hak Guna Bangunan. Juru Bicara kementerian menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik dan membuka akses terhadap data perizinan yang dibutuhkan. Kementerian juga menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan melekat serta menerapkan sanksi administratif terhadap pegawai yang terbukti melanggar disiplin. Langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan nasional serta memastikan seluruh pengurusan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comments (0)