Mahkamah Konstitusi resmi menetapkan kewajiban bagi seluruh pelaku industri pangan olahan untuk mencantumkan label sistem indikator warna terkait kandungan gula, garam, dan lemak pada bagian depan kemasan produk makanan dan minuman. Ketetapan hukum tersebut dibacakan langsung dalam Sidang Pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10). Langkah yudisial ini diambil guna menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara atas informasi yang transparan serta perlindungan preventif terhadap ancaman penyakit tidak menular.
Dalam putusan perkara pengujian undang-undang terkait kesehatan dan pangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa format informasi nilai gizi konvensional yang selama ini tercantum di bagian belakang kemasan dinilai belum memadai dalam memberikan perlindungan substantif kepada konsumen. Mahkamah menyatakan bahwa ketiadaan peringatan visual yang mudah dipahami berpotensi mereduksi hak publik dalam menentukan pilihan konsumsi yang sehat bagi tubuh mereka.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan materi muatan mengenai label pangan olahan harus memuat informasi gizi yang dilengkapi dengan indikator penanda warna yang tegas terhadap kandungan gula, garam, dan lemak agar dapat diakses, dilihat, dan dipahami secara langsung oleh masyarakat luas,"
Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi di hadapan para pihak pemohon dan perwakilan pemerintah dalam persidangan resmi tersebut.
Urgensi Transparansi Kandungan Nutrisi bagi Konsumen
Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menitikberatkan pada lonjakan signifikan angka prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia, seperti diabetes melitus, hipertensi, gangguan kardiovaskular, hingga gagal ginjal kronis. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pola konsumsi makanan dan minuman kemasan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) menjadi salah satu faktor determinan utama dalam perburukan profil kesehatan masyarakat, khususnya pada kelompok usia produktif dan anak-anak.
Mahkamah menilai bahwa format tabel nutrisi numerik berukuran kecil menuntut literasi gizi yang cukup tinggi, sehingga sebagian besar masyarakat kerap mengabaikan risiko akumulasi zat berbahaya tersebut. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta prinsip-prinsip perlindungan konsumen, negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk mengintervensi pasar melalui standardisasi visual. Sistem pelabelan berbasis gradasi warna—seperti kategori merah untuk kadar tinggi, kuning untuk kadar sedang, dan hijau untuk kadar aman—ditetapkan sebagai instrumen wajib demi mempermudah identifikasi kandungan secara instan.
Kewajiban Harmonisasi Regulasi dan Penegakan Teknis BPOM
Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, otoritas eksekutif diwajibkan segera melakukan penyesuaian regulasi operasional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan diamanatkan untuk merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan standardisasi label warna dalam tata kelola registrasi pangan olahan. Kebijakan ini mencakup penentuan ambang batas kuantitatif zat per sajian serta tata letak visual pada kemasan depan produk.
Pemerintah menyatakan akan segera menggelar Rapat Koordinasi lintas kementerian guna memetakan klasifikasi produk serta menyusun garis waktu masa transisi yang rasional. Fase penyesuaian ini dipandang krusial agar pelaku industri skala besar maupun sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki ruang fiskal dan operasional yang cukup untuk memperbarui desain kemasan, menghabiskan stok lama, serta menyesuaikan formulasi produk tanpa memicu guncangan pada rantai pasok nasional.
Respons Parlemen dan Kesiapan Sektor Industri Pangan
Dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lintas Fraksi di Komisi IX DPR RI menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal pembentukan peraturan pelaksana yang akan disahkan oleh pemerintah agar selaras dengan substansi putusan peradilan konstitusi.
"Fraksi kami di parlemen menyambut positif ketetapan Mahkamah Konstitusi ini. Dalam rapat kerja pengawasan berkala bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan, kami akan memastikan petunjuk teknis segera rampung. Kepentingan kesehatan publik jangka panjang tidak boleh dikorbankan demi kalkulasi ekonomi jangka pendek,"
Ujar salah seorang perwakilan pimpinan Komisi IX DPR RI dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Di sisi lain, asosiasi produsen makanan dan minuman menyatakan kepatuhan terhadap putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut. Kalangan industri mengharapkan pemerintah membuka ruang konsultasi publik yang intensif dalam penyusunan batasan teknis. Sinergi antara kepatuhan hukum dan insentif reformulasi produk diharapkan mampu mempertahankan daya saing sektor manufaktur pangan nasional sekaligus menjamin hak kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Comments (0)