Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) secara resmi menetapkan kebijakan penguatan sistem pengawasan terpadu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan kawasan aglomerasi sekitarnya, Kamis (23/10/2025). Kebijakan ini ditujukan untuk menindaklanjuti maraknya manuver berbahaya pengemudi yang melawan arus serta praktik manipulasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan fatal dan mengancam ketertiban sipil di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menegaskan bahwa pengamanan jalur lalu lintas ibu kota memasuki fase pengetatan menyusul evaluasi berkala terhadap tingginya angka pelanggaran kasat mata. Penempatan personel dan integrasi sistem pemantauan digital dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keselamatan publik di ruang transportasi umum secara menyeluruh.
"Kami mengambil keputusan tegas untuk mempertebal personel patroli dan memadukan pengawasan kamera pemantau di titik-titik krusial. Perilaku melawan arus bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap nyawa pengguna jalan lain. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang disengaja dan membahayakan keselamatan umum," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.
Penindakan Terpadu Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009
Langkah penegakan hukum operasional ini dijalankan secara rigid berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aparat kepolisian telah memetakan sedikitnya 42 titik rawan pelanggaran melawan arah yang tersebar di wilayah administratif Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, hingga Jakarta Barat. Dalam payung hukum regulasi tersebut, pengendara yang melanggar rambu maupun marka jalan terancam sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif maksimal Rp500.000 sebagaimana termaktub dalam Pasal 287 ayat (1).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa fenomena melawan arus kerap terjadi pada jam sibuk kerja, khususnya di perlintasan sebidang, jalur penyangga flyover, dan putaran balik (U-turn). Operasi intensif ini melibatkan pengerahan 1.500 personel gabungan yang disebar secara situasional pada jam-jam rawan kemacetan guna mencegah pengendara sepeda motor memotong arus secara ilegal.
Optimalisasi ETLE dan Penertiban Manipulasi Pelat Nomor
Selain pencegahan pelanggaran jalur, Ditlantas Polda Metro Jaya memprioritaskan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang terbukti menutupi, melipat, atau memodifikasi pelat nomor resmi guna menghindari deteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Modus penutupan nomor registrasi tersebut dinilai sebagai upaya pembangkangan hukum yang terencana dan berindikasi memfasilitasi tindak pidana kejahatan jalanan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan dalam keterangannya bahwa jajaran kepolisian telah menginstruksikan petugas di lapangan untuk mengamankan fisik kendaraan yang terbukti memanipulasi identitas resmi kepemilikan. Kendaraan bersangkutan akan ditahan sementara untuk proses verifikasi keabsahan dokumen berkendara di kantor Samsat terdekat.
"Tindakan menyembunyikan identitas kendaraan dengan memanipulasi pelat nomor adalah perbuatan melanggar hukum serius berdasarkan ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kami menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyitaan unit apabila ditemukan indikasi pemalsuan surat tanda nomor kendaraan," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Demi Keamanan Berkelanjutan
Formulasi kebijakan penertiban berskala luas ini disahkan menyusul pelaksanaan forum Rapat Koordinasi pleno teknis antara Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi antar-lembaga negara ini menyepakati perbaikan sarana prasarana fisik lalu lintas, seperti penambahan separator jalan berbahan beton di titik-titik krusial dan pemasangan rambu peringatan permanen.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam rapat menyatakan kesiapannya mendukung pengawasan visual melalui ratusan kamera pemantau kota yang terhubung langsung dengan pusat komando kepolisian. Rekayasa fisik ini dirancang untuk menutup celah manuver liar yang selama ini kerap dimanfaatkan pengendara tidak berdisiplin untuk memotong lajur.
Melalui konsolidasi terpadu ini, keputusan otoritas penegak hukum diharapkan mampu menciptakan efek jera serta mengembalikan muruah ketertiban sipil di ibu kota. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas merupakan kewajiban konstitusional warga negara demi menjamin hak atas keselamatan hidup bagi seluruh masyarakat pengguna jalan raya.
Comments (0)