DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Presiden Prabowo
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan bahwa hingga saat ini surat presiden mengenai nama calon tunggal Gubernur Bank Indonesia belum diterima oleh pimpinan dewan....
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan bahwa hingga saat ini surat presiden mengenai nama calon tunggal Gubernur Bank Indonesia belum diterima oleh pimpinan dewan. Tanpa amanat resmi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tidak dapat dipublikasikan maupun dibahas dalam rapat internal komisi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan, Mukhamad Misbakhun, menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat administratif dan jadwal tentatif yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan. Akan tetapi, kepastian mengenai jadwal tetap bergantung pada penyerahan surat presiden oleh Menteri Sekretaris Negara.
“Belum ada penugasan apa pun dari Presiden. Begitu surpres masuk, kami akan langsung menjadwalkan rapat pimpinan, menetapkan tim penguji, dan mengumumkan jadwal uji kelayakan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,”
tegas Misbakhun di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kerangka Hukum dan Mekanisme Pengangkatan
Mekanisme pengangkatan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Dalam Pasal 39 ayat (1) ditegaskan bahwa calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden kepada DPR setelah melalui proses seleksi oleh tim yang dibentuk Presiden. Selanjutnya, Komisi XI memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk menyelenggarakan uji kelayakan, menilai integritas, kompetensi, dan visi misi sang kandidat, serta memutuskan persetujuan atau penolakan.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menambahkan bahwa ketiadaan surpres pada saat masa kepemimpinan bank sentral membutuhkan arah baru dapat memunculkan spekulasi pasar. “Karena itu, kami berharap Presiden segera mengajukan nama yang telah diseleksi secara ketat. Transparansi dan kepastian menjadi kunci menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujarnya.
Kesiapan Komisi XI dan Proyeksi Waktu
Sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, begitu surpres diterima oleh Pimpinan DPR, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Pimpinan Komisi XI dalam waktu satu kali dua hari kerja. Setelah itu, rapat pleno komisi akan menetapkan jadwal dan susunan tim penguji yang terdiri atas minimal lima pimpinan dan anggota komisi. Pelaksanaan uji kelayakan sendiri diproyeksikan berlangsung selama dua hingga tiga hari kerja dengan materi yang mencakup makalah kebijakan moneter, pendalaman integritas, dan wawancara pimpinan.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional yang juga anggota Komisi XI, Ahmad Rizki Sadig, menuturkan bahwa tim teknis komisi sudah menyusun jadwal cadangan. “Kita tidak ingin kejutan. Agenda rapat pimpinan dan penetapan tim penguji akan kami selesaikan dalam hitungan hari setelah surpres mendarat. Semua mekanisme sudah siap,” katanya.
Dinamika Politik dan Prerogatif Presiden
Absennya nama calon dari meja Komisi XI memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penggantian Gubernur BI di tengah masa jabatan yang masih berjalan. Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo, baru memulai periode keduanya pada 26 Mei 2023 dan masa jabatan itu akan berakhir pada Mei 2028. Meskipun demikian, Undang-Undang BI memberikan hak prerogatif kepada Presiden untuk mengajukan calon pengganti apabila terdapat alasan yang sah, termasuk pengunduran diri, pemberhentian dengan hormat, atau restrukturisasi kebijakan nasional.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Arifin Hamzah, memandang situasi ini sebagai bagian dari dinamika penyesuaian antara kelembagaan bank sentral dan visi ekonomi presiden baru. “Sangat mungkin Presiden Prabowo ingin memastikan agar langkah kebijakan BI selaras dengan program strategis nasional, seperti percepatan hilirisasi dan penguatan rupiah. Oleh karena itu, pencalonan dini bukan hal tabu selama dijalankan secara transparan,” ujarnya.
Ekspektasi Publik dan Stabilitas Pasar
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, menegaskan bahwa institusinya tetap menjalankan tugas pokok secara independen tanpa terpengaruh isu politik. “Bank Indonesia fokus menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran. Kami menghargai proses konstitusional yang sedang berlangsung di DPR,” katanya melalui keterangan tertulis.
Di sisi lain, pelaku pasar keuangan mencermati perkembangan ini dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ekonom senior Ryan Kiryanto menyampaikan bahwa selama mekanisme pengangkatan berjalan sesuai koridor hukum, reaksi pasar akan tetap terkendali. “Yang dibutuhkan investor adalah figur dengan kredibilitas yang teruji, bukan kecepatan proses. Selama ketidakpastian tidak berlarut-larut, dampak negatifnya minimal,” ujar Ryan.
Dengan belum terbitnya surpres, seluruh mekanisme pengangkatan Gubernur BI masih terhenti di titik awal. Komisi XI DPR menegaskan akan menginformasikan setiap perkembangan kepada publik segera setelah nama calon resmi disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, sekaligus memastikan bahwa proses uji kelayakan akan dilaksanakan secara objektif, terbuka, dan bebas dari intervensi politik.
Comments (0)