JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerbitkan surat perintah penugasan bagi 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengawal agenda persidangan yang melibatkan nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa esok hari. Langkah penyiagaan puluhan aparat penegak hukum tersebut ditempuh untuk menjamin seluruh proses persidangan berjalan secara tertib, berkepastian hukum, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penunjukan tim jaksa dalam skala representatif ini merupakan wujud keseriusan institusi kejaksaan dalam mematuhi seluruh hukum acara formil. Kejaksaan Agung bertekad menghadirkan pembuktian yang transparan serta mengantisipasi setiap dinamika peradilan yang berkembang di hadapan majelis hakim.
"Kejaksaan Agung telah menyusun formasi penuntut umum terbaik yang memiliki integritas dan kualifikasi mumpuni. Sebanyak 34 jaksa penuntut umum telah ditetapkan melalui surat perintah resmi untuk mengawal persidangan esok hari secara profesional, lugas, dan transparan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kesiapan Aparatur Adhyaksa dan Penetapan Tim Jaksa
Penugasan tim jaksa penuntut umum tersebut diputuskan setelah jajaran pimpinan Korps Adhyaksa merampungkan telaah yuridis terhadap berkas perkara yang akan disidangkan. Anang Supriatna menegaskan bahwa komposisi aparatur yang ditunjuk telah disaring berdasarkan rekam jejak integritas, keahlian teknis penanganan perkara khusus, serta kematangan formil dalam ranah peradilan pidana.
Pendelegasian puluhan penuntut umum tersebut dijalankan secara sah berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui landasan hukum tersebut, kejaksaan memastikan bahwa tindakan aparatur negara senantiasa bersandar pada asas legalitas dan persamaan perlakuan di mata hukum.
Langkah administrasi peradilan juga telah dituntaskan sepenuhnya, termasuk pelimpahan berkas materi dan koordinasi jadwal sidang dengan kepaniteraan pengadilan. Keputusan institusi kejaksaan untuk mengerahkan 34 jaksa mencerminkan dedikasi Korps Adhyaksa dalam menjunjung marwah persidangan serta menghormati kewenangan yudisial majelis hakim.
Koordinasi Lintas Sektoral dan Atensi Legislatif
Sebelum surat tugas penuntut umum diterbitkan secara resmi, Kejaksaan Agung terlebih dahulu menggelar Rapat Koordinasi internal bersama jajaran intelijen dan pengawasan teknis perkara. Forum internal tersebut dirancang khusus guna menindaklanjuti setiap tahapan teknis persidangan, memitigasi potensi kendala prosedural, serta mematangkan strategi yuridis yang akan dipaparkan di ruang sidang.
Agenda persidangan ini turut menyita perhatian kalangan parlemen di Senayan, khususnya Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, perundang-undangan, dan hak asasi manusia. Berbagai pandangan yang berkembang di lintas Fraksi DPR RI mendorong agar proses peradilan perkara ini diselenggarakan secara terbuka untuk publik demi menegakkan asas keadilan substantif.
Sejumlah anggota legislatif dalam rapat kerja bersama penegak hukum sebelumnya menekankan pentingnya pengawasan berlapis pada setiap perkara yang menyangkut pejabat teras penegak hukum. Seluruh rekomendasi parlemen tersebut kemudian disahkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dewan agar Korps Adhyaksa tetap bertindak objektif tanpa dipengaruhi kepentingan sektoral apa pun.
Penegakan Supremasi Hukum Berdasarkan Undang-Undang
Persidangan yang dijadwalkan berlangsung esok hari dipandang sebagai barometer penting komitmen penegakan hukum di tanah air. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kehadiran 34 JPU di ruang sidang bukan sekadar pemenuhan formalitas birokrasi, melainkan instrumen substansial untuk menghadirkan fakta persidangan secara utuh dan berkeadilan.
"Kami memastikan Korps Adhyaksa tidak akan bergeser dari rel hukum positif. Persidangan esok hari akan kami hadapi dengan kesiapan materiil maupun formil yang komprehensif, demi menjaga wibawa hukum dan kepastian peradilan di Indonesia," imbuh Anang Supriatna dalam konferensi pers tersebut.
Sebelum menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jajaran penuntut umum juga telah melangsungkan rapat Pleno teknis guna menyinkronkan substansi dakwaan dan tanggapan eksepsi yang berpotensi diajukan oleh pihak penasihat hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran agar senantiasa memegang teguh Kode Perilaku Jaksa dan menjauhkan diri dari segala bentuk kompromi yang mencederai martabat institusi.
Dengan seluruh kesiapan yang telah mencapai tahap final di pengadilan, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi persidangan tersebut secara jernih dan berimbang. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional yang bersih, transparan, dan berlandaskan kedaulatan hukum Republik Indonesia.
Comments (0)