Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan gugatan terkait keabsahan pemenuhan syarat pendidikan formal Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Kartika, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024). Persidangan tersebut memeriksa objek sengketa tindakan administrasi pejabat tata usaha negara yang diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia selaku pihak tergugat dalam rangkaian tahapan pendaftaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang memeriksa kelengkapan berkas perkara serta kedudukan hukum (legal standing) pihak pemohon sebelum melangkah ke tahap pembuktian pokok perkara. Dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, majelis hakim mengidentifikasi substansi gugatan yang menitikberatkan pada prosedur verifikasi berkas tanda tamat belajar jenjang pendidikan tinggi luar negeri milik calon wakil presiden terpilih tersebut.
Agenda Pembacaan Gugatan dan Pengujian Dokumen Administrasi
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon membacakan materi gugatan yang mendalilkan adanya kekeliruan prosedural oleh termohon saat memvalidasi dokumen pendaftaran calon. Pemohon mempermasalahkan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri yang dikeluarkan instansi berwenang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang menamatkan studi di Management Development Institute of Singapore dan University of Bradford. Pemohon menilai KPU RI tidak menjalankan fungsi klarifikasi secara menyeluruh terhadap berkas kesetaraan pendidikan tersebut.
Kuasa hukum pemohon menegaskan di hadapan majelis bahwa pengujian ini esensial untuk menjaga marwah penyelenggaraan pemilu dan supremasi hukum tata negara.
"Kami mengajukan permohonan ini untuk menguji secara materiil dan formil apakah seluruh keputusan pejabat tata usaha negara dalam memvalidasi berkas pencalonan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara sah dan mengikat tanpa pengecualian,"
kata kuasa hukum pemohon saat membacakan petitum gugatan di hadapan majelis hakim.
Landasan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Formal Berdasarkan UU
Materi sengketa tersebut berkaitan erat dengan persyaratan administratif pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r yang mewajibkan calon memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Regulasi teknis KPU mengatur bahwa ijazah dari lembaga pendidikan luar negeri wajib dilengkapi dengan surat keputusan penyetaraan resmi dari kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi.
Menanggapi dalil tersebut, kuasa hukum KPU RI menyatakan bahwa seluruh dokumen pencalonan telah melalui mekanisme verifikasi administrasi yang ketat dan transparan. Dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah dilengkapi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, sehingga status hukum pendidikannya telah disahkan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pihak tergugat menyatakan bahwa instansi penyelenggara pemilu bertindak sebagai pelaksana undang-undang yang terikat pada dokumen otentik kenegaraan.
"KPU RI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keabsahan substansi akademik yang telah dilegalisasi oleh kementerian teknis terkait. Kami menindaklanjuti seluruh dokumen administratif calon berdasarkan surat resmi instansi pemerintah yang berwenang,"
ujar perwakilan biro hukum KPU RI dalam persidangan.
Keputusan Pleno KPU dan Mekanisme Pengawasan Parlemen
Penetapan syarat administrasi pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU RI melalui mekanisme Pleno tertutup yang kemudian diumumkan secara terbuka kepada publik. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU, seluruh dokumen administrasi pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat (MS), termasuk dokumen identitas, laporan harta kekayaan, rekam jejak hukum, hingga penyetaraan ijazah pendidikan formal.
Perkembangan sengketa hukum ini turut mendapat pemantauan dari lembaga legislatif di Senayan. Berbagai Fraksi di Komisi II DPR RI sebelumnya telah menggelar Rapat Koordinasi bersama penyelenggara pemilu guna memastikan seluruh sengketa pemilu dan perselisihan administrasi diselesaikan melalui koridor hukum yang sah. Anggota legislatif menegaskan bahwa jalur peradilan di PTUN merupakan instrumen konstitusional yang sah bagi warga negara, sekaligus wadah bagi penyelenggara pemilu untuk membuktikan akuntabilitas kinerjanya.
Menutup sesi persidangan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk memperbaiki format gugatan serta melengkapi alat bukti surat pendukung. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada pekan berikutnya dengan agenda penyampaian jawaban tertulis dari KPU RI selaku pihak tergugat.
Comments (0)