Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah guna menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/5). Forum legislasi strategis ini difokuskan pada sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menyusul Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 yang telah diserahkan ke meja pimpinan dewan, dengan tujuan memulihkan kerugian keuangan negara akibat kejahatan ekonomi terorganisasi.
Agenda rapat dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Komisi III DPR RI dengan menghadirkan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pembahasan ini menjadi wujud konkret komitmen kelembagaan dalam mempercepat reformasi tata kelola penegakan hukum pidana materiil dan formil di Tanah Air, khususnya yang berkaitan dengan pemulihan aset hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan peredaran narkotika lintas negara.
"Komisi III DPR RI secara resmi menindaklanjuti amanat pembahasan RUU Perampasan Aset ini bersama pihak Pemerintah guna membangun kerangka regulasi yang berkeadilan, proporsional, serta berdaya jangkau tinggi demi kepentingan negara," ujar pimpinan sidang dalam rapat.
Urgensi Pemulihan Keuangan Negara dan Kerugian Fiskal
Dalam pemaparan pembuka, Pemerintah menegaskan bahwa efektivitas penindakan hukum tindak pidana korupsi selama ini menghadapi kendala substansial dalam mengejar aset yang telah dialihkan ke pihak ketiga maupun yurisdiksi luar negeri. Data penegakan hukum lima tahun terakhir mencatat akumulasi kerugian keuangan negara melampaui Rp140 triliun, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari eksekusi pidana uang pengganti rata-rata masih berada di bawah target maksimal penegak hukum.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perampasan aset umumnya mensyaratkan putusan pidana badan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) terhadap terdakwa. Kelemahan prosedural ini kerap dimanfaatkan para pelaku tindak pidana untuk melarikan diri, meninggal dunia saat proses penyidikan, atau menyamarkan kepemilikan aset atas nama nominee.
"Kita menghadapi kenyataan bahwa instrumen hukum konvensional belum optimal merampas kekayaan ilegal. Regulasi baru ini diarahkan untuk menjamin bahwa tindak pidana tidak boleh menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelakunya," kata perwakilan kementerian terkait.
Mekanisme Penyitaan Aset Tanpa Tuntutan Pidana
Rancangan regulasi ini memperkenalkan paradigma hukum progresif melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan terhadap orang. Melalui mekanisme perdata (in rem), permohonan perampasan diarahkan langsung kepada benda atau aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan sebagai sarana kejahatan, dengan nilai minimal barang sitaan yang disepakati sebesar Rp100 juta.
Prosedur tersebut mewajibkan subjek hukum untuk membuktikan keabsahan asal-usul perolehan hartanya secara terbalik di hadapan pengadilan khusus. Apabila pemilik aset tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka hakim pengadilan niaga atau perdata dapat menjatuhkan keputusan penetapan status perampasan aset untuk diserahkan pengelolaannya kepada kas negara melalui kementerian teknis.
"Langkah pembuktian terbalik ini dijalankan dengan kontrol yudisial yang sangat ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang aparat dalam proses penyitaan sebelum putusan disahkan," kata pimpinan Komisi III menegaskan.
Pandangan Fraksi Terhadap Asas Due Process of Law
Kendati seluruh anggota legislatif menyepakati pentingnya pemberantasan korupsi, dinamika pandangan dari sejumlah Fraksi di Komisi III menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal pembuktian dan penyitaan aset. Fraksi-fraksi di parlemen mengingatkan bahwa asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus diakomodasi secara eksplisit dalam batang tubuh perundang-undangan.
Anggota dewan perwakilan rakyat menilai perlunya batasan diskresi aparat penegak hukum agar implementasi regulasi ini tidak bergeser menjadi instrumen kesewenang-wenangan yang merugikan iklim kepastian hukum dan investasi nasional. Penyelarasan antarnorma juga dipandang krusial agar ketentuan perampasan ini tidak tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perbankan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menetapkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang akan menggelar Rapat Koordinasi lanjutan dalam forum Pleno mendatang. Seluruh rumusan pasal kontroversial akan dibedah secara komprehensif dalam daftar pembahasan tingkat I sebelum draf final dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang definitif.
Comments (0)