Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan riset integritas akademik yang mencatat praktik perjokian karya ilmiah dan skripsi terindikasi berlangsung di 91 persen perguruan tinggi di seluruh Indonesia, dalam pemaparan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2). Penilaian komprehensif tersebut menyoroti rapuhnya ekosistem kejujuran intelektual pada jenjang pendidikan tinggi yang berdampak langsung terhadap pembentukan karakter kepemimpinan nasional di masa mendatang.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa maraknya penggunaan jasa pihak ketiga dalam penyusunan tugas akhir mahasiswa merupakan bentuk korupsi akademik yang sistemik. Fenomena ini tidak lagi menjadi anomali individu, melainkan telah berkembang menjadi industri komersial terselubung yang merusak muruah institusi perguruan tinggi.
"Praktik perjokian karya tulis ilmiah bukan sekadar pelanggaran tata tertib kampus, melainkan benih perilaku koruptif yang mendelegitimasi kompetensi lulusan. Ketika 91 persen satuan pendidikan tinggi terindikasi terpapar praktik ini, tata kelola integritas pendidikan kita berada dalam status darurat pencegahan korupsi," ujar Wawan Wardiana di hadapan jajaran pimpinan universitas dan lembaga pemantau pendidikan.
Evaluasi Pengawasan Akademik dan Regulasi Nasional
Temuan KPK tersebut menuntut respons struktural dari otoritas terkait, terutama dalam penegakan sanksi administratif dan hukum. KPK mengingatkan bahwa kewajiban mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir secara mandiri telah diatur berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memuat larangan tegas terhadap penjiplakan karya ilmiah serta ancaman pencabutan gelar akademik bagi lulusan yang terbukti melakukan kecurangan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama otoritas pengawas internal kampus kini bergerak menindaklanjuti data SPI Pendidikan tersebut guna memetakan perguruan tinggi yang masuk dalam kategori zona merah integritas. Penilaian integritas mencakup parameter dimensi kejujuran mahasiswa, transparansi bimbingan dosen, serta efektivitas perangkat pengawasan internal kampus dalam memitigasi jasa perantara tugas akhir.
KPK menegaskan bahwa regulasi akademik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mewajibkan universitas untuk tidak bersikap pasif terhadap komersialisasi jasa penulisan skripsi yang marak beroperasi secara daring. Lembaga antirasuah meminta senat akademik dan pimpinan universitas membuat keputusan strategis guna mengikis impunitas pelanggaran etika akademik.
Respons Legislatif dan Sikap Fraksi di Parlemen
Dinamika pengawasan ini turut menjadi perhatian utama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan. Anggota dewan mengagendakan pembahasan khusus bersama pemerintah untuk mengevaluasi standar mutu dan pengawasan akreditasi perguruan tinggi yang dinilai belum mampu mendeteksi kecurangan intelektual secara dini.
Berbagai pandangan disuarakan oleh perwakilan partai politik dalam rapat dengar pendapat. Sejumlah Fraksi di DPR RI mendesak pembentukan satuan tugas lintas sektoral guna menertibkan sindikat komersial joki skripsi yang kian terorganisasi secara digital. Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap mendukung revisi aturan apabila instrumen hukum yang berlaku saat ini dinilai tumpul.
"Komisi X DPR RI memandang data KPK ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi. Kami akan meminta klarifikasi kementerian teknis dalam rapat kerja mendatang untuk memastikan ada langkah mitigasi riil terhadap penurunan moralitas akademik ini," tegas Ferdiansyah dalam keterangannya.
Melalui musyawarah internal komisi, rapat Pleno Komisi X DPR RI merekomendasikan peninjauan ulang terhadap sistem akreditasi program studi yang membiarkan kelulusan mahasiswa tanpa verifikasi keaslian karya secara memadai. Standar pengujian orisinalitas yang disahkan sebelumnya dipandang perlu diperketat melalui integrasi teknologi forensik dokumen digital.
Rapat Koordinasi dan Langkah Penegakan Integritas
Sebagai langkah konkret penanganan jangka panjang, KPK bersama kementerian terkait menginisiasi Rapat Koordinasi Nasional guna merumuskan pakta integritas dan protokol investigasi perjokian di lingkungan kampus. Pertemuan tingkat tinggi ini bertujuan menyatukan visi rektor perguruan tinggi negeri dan swasta dalam menutup celah kolusi antara mahasiswa, oknum tenaga pengajar, dan sindikat penyedia jasa skripsi.
Dalam forum tersebut, KPK menyampaikan lima rekomendasi pencegahan korupsi sektor pendidikan, di antaranya standardisasi audit kepatuhan bimbingan dosen, sanksi tegas berupa pemecatan bagi tenaga pendidik yang membiarkan praktik kecurangan, hingga pelibatan aparat penegak hukum terhadap badan usaha ilegal yang menawarkan jasa pembuatan karya ilmiah berbayar.
Pemerintah menargetkan pedoman tata kelola integritas pendidikan tinggi yang baru dapat disahkan sebelum tahun ajaran mendatang dimulai. Langkah komprehensif ini dinilai krusial agar perguruan tinggi kembali menjadi benteng pertahanan integritas bangsa, alih-alih menjadi ladang reproduksi perilaku curang yang mencoreng tatanan kenegaraan.
Comments (0)