Oct 07, 2026
Politik

Bareskrim Polri Hadirkan Tersangka Indra Kenz Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) secara resmi menghadirkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi berbasis opsi biner Binomo, Indra Kesuma...

Bareskrim Polri Hadirkan Tersangka Indra Kenz Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) secara resmi menghadirkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi berbasis opsi biner Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dalam konferensi pers penanganan perkara di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/3/2022). Berdasarkan keputusan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), tersangka kini menghadapi ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara menyusul penerapan pasal berlapis dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Kehadiran tersangka di hadapan publik menandai tahapan penting dalam proses penyidikan setelah status hukum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Februari 2022. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap figur publik asal Medan tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi para korban yang mengalami kerugian materiil berskala masif akibat aktivitas platform ilegal tersebut.

Konstruksi Yuridis dan Penerapan Pasal Berlapis

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjerat Indra Kesuma dengan kombinasi regulasi tindak pidana siber, penipuan konvensional, serta tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aparat memetakan peran sentral tersangka sebagai promotor yang secara sadar merekrut anggota publik melalui konten manipulatif.

"Penyidik menetapkan pengenaan pasal berlapis kepada saudara IK, termasuk pasal penipuan daring dan TPPU, dengan ancaman pidana kurungan hingga 20 tahun penjara demi memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Mabes Polri.

Whisnu menyatakan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai figur pemasaran, tetapi juga menikmati keuntungan finansial langsung dari kekalahan para pengguna yang terdaftar melalui kode rujukan miliknya. Penerapan regulasi TPPU disahkan sebagai instrumen utama penyidik guna melacak, membekukan, dan menyita seluruh keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum tersebut.

Penelusuran Aliran Dana dan Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Menindaklanjuti proses pembuktian transaksi keuangan, Bareskrim Polri secara intensif menggelar Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kerja sama lintas lembaga ini bertujuan mengidentifikasi struktur keuangan tersangka, termasuk pemblokiran puluhan rekening bank yang disinyalir menjadi penampung dana kejahatan.

Hingga digelarnya konferensi pers ini, aparat telah menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah yang mencakup properti berupa bangunan rumah mewah di Deli Serdang dan BSD City, kendaraan mewah, serta saldo rekening perbankan. Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan izin sita dari pengadilan negeri setempat untuk kemudian dijadikan materi pembuktian dalam persidangan tindak pidana.

"Penyidik terus menindaklanjuti setiap indikasi aliran dana kepada pihak ketiga. Langkah penyitaan dan pemblokiran ini merupakan komitmen negara dalam memitigasi kerugian masyarakat secara optimal," ujar Whisnu menambahkan.

Mitigasi Kejahatan Keuangan Digital dan Perlindungan Publik

Langkah tegas Bareskrim Polri dalam memproses perkara Binomo dinilai merefleksikan agenda strategis penegakan hukum nasional dalam menghadapi evolusi kejahatan finansial berbasis teknologi informasi. Bappebti sebelumnya telah menegaskan bahwa entitas Binomo beroperasi di luar yurisdiksi legal Republik Indonesia serta tidak mengantongi izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan perdagangan berjangka maupun investasi.

Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan publik agar senantiasa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas setiap platform finansial yang menawarkan skema pengembalian modal tidak wajar. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera terhadap figur publik lain yang menyalahgunakan pengaruh digital untuk mempromosikan entitas investasi ilegal, sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam menutup celah regulasi di ruang ekonomi digital nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User