JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024), guna menindaklanjuti dinamika pelemahan daya beli kelompok kelas menengah yang berdampak langsung pada pergeseran pola konsumsi harian masyarakat secara nasional.
Agenda evaluasi kebijakan fiskal ini menyoroti fenomena penurunan tingkat konsumsi (downgrade) yang dialami masyarakat urban. Berdasarkan inventarisasi data parlemen, kelompok masyarakat kelas menengah terpaksa menekan pengeluaran sekunder dan tersier guna bertahan dari himpitan biaya hidup, mulai dari mengurangi frekuensi kunjungan ke kafe komersial dan beralih ke trotoar jalan publik, membawa bekal konsumsi mandiri dari rumah, hingga mengubah preferensi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari nonsubsidi menuju BBM penugasan bersubsidi.
Evaluasi Penurunan Konsumsi dan Tekanan Ekonomi Rumah Tangga
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rapat kerja tersebut memaparkan data empiris mengenai menyusutnya proporsi kelas menengah di tanah air selama lima tahun terakhir. Data resmi BPS mencatat populasi kelas menengah mengalami penurunan dari 57,33 juta orang (21,45 persen) pada 2019 menjadi 47,85 juta orang (17,13 persen) pada 2024, sementara kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) melonjak hingga 137,50 juta orang (49,22 persen).
Amalia menyatakan bahwa lonjakan biaya hidup pokok dan inflasi pangan telah memaksa kelompok ini mengubah pola alokasi pendapatan harian mereka secara ketat.
"Perubahan pola belanja ini merupakan bentuk mekanisme pertahanan ekonomi mandiri. Masyarakat kelas menengah menahan belanja diskresi, memangkas alokasi hiburan komersial, serta memilih ruang publik terbuka seperti trotoar sebagai substitusi rekreasi, seraya menurunkan kualitas konsumsi energi kendaraan demi menjaga likuiditas rumah tangga," ujar Amalia Adininggar Widyasanti dalam rapat tersebut.
Pergeseran perilaku ini teridentifikasi masif di berbagai pusat kota aglomerasi seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, di mana masyarakat mengalihkan interaksi sosial ke titik-titik pedagang kaki lima informal di trotoar yang menawarkan harga jauh lebih terjangkau dibandingkan gerai makanan modern.
Sikap Fraksi Terhadap Kerentanan Fiskal Rumah Tangga
Menanggapi laporan statistik tersebut, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan) Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan bahwa fenomena adaptasi konsumsi ini mengindikasikan rapuhnya jaring pengaman bagi kelompok kelas menengah.
"Kelompok ini berada pada posisi terjepit karena tidak memenuhi syarat menerima bantuan sosial tunai dari negara, namun di saat yang sama menanggung beban perpajakan serta inflasi yang nyata. Fraksi kami mendesak pemerintah agar alokasi belanja negara diarahkan untuk menjaga ketahanan konsumsi kelompok ini agar tidak merosot ke garis kemiskinan," tegas Andreas dalam interupsinya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menyatakan perlunya sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal untuk menopang daya beli. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan postur APBN yang disahkan, anggaran negara berfungsi sebagai instrumen stabilisasi yang bertugas menopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor utama 53,18 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam forum Pleno komisi, fraksi-fraksi turut menggarisbawahi bahwa migrasi konsumsi dari BBM nonsubsidi jenis RON 92 ke BBM subsidi jenis Pertalite berpotensi menambah tekanan deviasi kuota subsidi energi nasional apabila tidak diimbangi dengan perbaikan daya beli riil pekerja formal.
Rumusan Kebijakan dan Keputusan Perlindungan Ekonomi
Guna merespons pelemahan struktur konsumsi tersebut, otoritas fiskal dan legislatif menyusun rumusan intervensi kebijakan sosial ekonomi yang terarah. Keputusan tersebut ditetapkan untuk membendung penurunan kualitas hidup kelas menengah sebelum rancangan fiskal tahun berikutnya dijalankan secara penuh.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara, yang hadir mewakili pemerintah menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam merumuskan bantalan ekonomi yang tepat sasaran bagi pekerja sektor produktif perkotaan.
"Keputusan mitigasi ini dirancang agar beban pengeluaran masyarakat tertahan. Berdasarkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, instrumen fiskal disiapkan melalui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan, penyediaan stimulus ketenagakerjaan, serta stabilisasi harga pangan strategis di tingkat hulu," tutur Suahasil Nazara.
Di akhir sesi persidangan, pimpinan komisi menyatakan bahwa DPR RI bersama pemerintah menjadwalkan agenda Rapat Koordinasi lintas kementerian bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan berikutnya guna memastikan ketersediaan pasokan pangan terjangkau, kepastian upah riil, serta regulasi distribusi energi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Comments (0)