Oct 07, 2026
Politik

Pemerintah Provinsi Riau Perketat Tata Niaga dan Timbangan Sawit Petani

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan resmi memperketat pengawasan teknis terhadap aktivitas pemanenan, kalibrasi timbangan, hingga alur penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) di seluruh pabri...

Pemerintah Provinsi Riau Perketat Tata Niaga dan Timbangan Sawit Petani

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan resmi memperketat pengawasan teknis terhadap aktivitas pemanenan, kalibrasi timbangan, hingga alur penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) di seluruh pabrik kelapa sawit, menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Niaga Perkebunan yang digelar di Pekanbaru pada Selasa (24/10). Kebijakan strategis ini diambil guna memastikan transaksi komoditas dari petani swadaya maupun petani plasma berjalan sesuai ketentuan hukum serta terhindar dari praktik pemotongan sepihak yang merugikan produsen di sektor hulu.

Provinsi Riau, sebagai episentrum perkebunan kelapa sawit nasional dengan estimasi luasan mencapai 3,38 juta hektare, mencatat dinamika panen harian yang menjadi tumpuan ekonomi ratusan ribu kepala keluarga pekebun. Proses penimbangan komoditas di tingkat peron penampungan dan pintu masuk pabrik pengolahan kini menjadi fokus utama pengawasan pemerintah daerah menyusul adanya laporan disparitas timbangan serta penetapan indeks rendemen yang dinilai merugikan kalangan petani mandiri.

Standardisasi Penimbangan dan Penetapan Harga TBS Pekanan

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau menegaskan bahwa seluruh unit usaha pabrik kelapa sawit wajib mematuhi formula harga yang telah disahkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga TBS Pembelian Pekebun. Berdasarkan keputusan rapat pleno mingguan dinas perkebunan, harga pembelian TBS kelapa sawit untuk kelompok umur tanam 10 hingga 20 tahun ditetapkan berada pada angka acuan Rp2.945,50 per kilogram, dengan besaran indeks K mencapai 92,15 persen.

"Pemerintah daerah tidak mentolerir adanya manipulasi alat timbang mekanik maupun digital di pintu penerimaan pabrik. Setiap instrumen penimbangan harus mengantongi sertifikasi tera sah dari instansi metrologi legal guna melindungi hak ekonomi petani yang telah memanen hasil kebunnya," tegas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam rapat tersebut.

Ia menyatakan bahwa proses pemanenan yang dilakukan petani di sentra-sentra perkebunan seperti Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Rokan Hulu harus diimbangi dengan perlakuan pascapanen yang transparan di tingkat industri hilir. Ketentuan pengurangan tonase atas dasar fraksi buah mentah, tandan kosong, atau kotoran wajib berpedoman pada parameter teknis yang terukur secara ilmiah tanpa pembebanan sepihak kepada penjual.

Pengawasan Kemitraan Pabrik Kelapa Sawit Berdasarkan Regulasi

Langkah penertiban rantai penjualan hasil panen ini secara ketat merujuk pada regulasi teknis perkebunan, khususnya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengamanatkan seluruh pabrik pengolahan untuk mengikat kerja sama kemitraan resmi dengan kelembagaan pekebun terdaftar.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menyatakan bahwa kerentanan petani saat menjual buah hasil panen bermula dari ketiadaan ikatan kelembagaan formal dengan korporasi pengolah. Guna mengatasi masalah struktural ini, dinas teknis telah menginstruksikan tim pengawas terpadu untuk melakukan audit kepatuhan terhadap 286 pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah administratif Provinsi Riau.

"Kami menindaklanjuti mandat regulasi dengan memastikan pabrik tidak memberlakukan diskriminasi standar penimbangan antara kebun inti, plasma kemitraan, maupun kebun rakyat swadaya. Transparansi pencatatan berat komoditas merupakan instrumen mendasar dalam mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkeadilan," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran.

Dukungan Parlemen Daerah terhadap Perlindungan Petani Swadaya

Dari lembaga legislatif, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban tata niaga panen sawit tersebut. Sejumlah fraksi di parlemen daerah mendesak pemerintah kabupaten dan kota bersama instansi berwenang segera mengintensifkan inspeksi berkala ke pos-pos penimbangan komoditas perkebunan di tingkat kecamatan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekebun sawit merupakan prioritas mutlak daerah, mengingat kontribusi sektor perkebunan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau melampaui 38 persen. Praktik pengurangan tonase timbangan secara tidak akurat dinilai berpotensi langsung menekan daya beli masyarakat perdesaan dan memicu instabilitas sosial.

"Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, negara mengemban amanat untuk menjamin kepastian berusaha dan perlindungan pendapatan bagi pekebun. Seluruh Fraksi di DPRD Riau berketetapan mengawal agar hasil panen yang ditimbang dan dijual ke pabrik dihargai secara adil sesuai ketetapan resmi pemerintah," ujar Ketua Komisi II DPRD Riau.

DPRD Riau mengimbau kelompok tani dan serikat petani sawit swadaya untuk aktif memanfaatkan posko pengaduan terpadu apabila menemukan indikasi kecurangan kalibrasi timbangan di area pabrik. Sinergi antara otoritas pemerintah provinsi, aparat pengawas metrologi, dan korporasi industri dinilai menjadi prasyarat utama dalam menjaga stabilitas pasokan serta keberlanjutan rantai nilai kelapa sawit nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User