Oct 07, 2026
Politik

Jaksa Agung Instruksikan Pelacakan Aset Kejahatan Kehutanan Hingga Luar Negeri

JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk melacak dan menyita seluruh aset hasil tindak pidana kehutanan hingga ke luar negeri demi memulih...

Jaksa Agung Instruksikan Pelacakan Aset Kejahatan Kehutanan Hingga Luar Negeri

JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk melacak dan menyita seluruh aset hasil tindak pidana kehutanan hingga ke luar negeri demi memulihkan kerugian keuangan negara, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kawasan Hutan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/1). Burhanuddin menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh terhenti pada penindakan pelanggaran administratif maupun pemidanaan di dalam negeri semata.

Menurut Jaksa Agung, kejahatan lingkungan di sektor kehutanan memiliki dimensi transnasional yang kompleks, terutama terkait perputaran modal dan pencucian uang hasil eksploitasi sumber daya alam. Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset kini telah diarahkan untuk memperluas jangkauan penegakan hukum ke berbagai yurisdiksi keuangan internasional guna menindaklanjuti temuan perambahan hutan ilegal berskala korporasi.

"Penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri. Kejaksaan Republik Indonesia akan mengejar keuntungan dan hasil kejahatan tersebut ke mana pun dilarikan, termasuk yang ditempatkan di luar yurisdiksi Indonesia," ujar Burhanuddin dalam rapat tersebut.

Pengejaran Aset Lintas Batas Berdasarkan Instrumen Hukum Internasional

Pengejaran aset lintas yurisdiksi tersebut diproses berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance). Jaksa Agung menginstruksikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengoptimalkan kerja sama dengan otoritas penegak hukum antarnegara dan Interpol. Upaya repatriasi aset ini dinilai krusial mengingat banyak korporasi yang menempatkan dividen serta modal operasional pembukaan lahan ilegal pada rekening bank maupun aset properti di luar negeri.

Strategi penegakan hukum ini selaras dengan prinsip-prinsip penelusuran aset global yang telah ditetapkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC). Jaksa Agung memastikan bahwa skema perburuan aliran dana ilegal akan diterapkan secara rigid di seluruh jajaran kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Dengan demikian, korporasi maupun individu yang terbukti merusak kelestarian hutan lindung dan hutan produksi tidak hanya dijatuhi sanksi pidana badan, melainkan juga dimiskinkan melalui perampasan keuntungan haram.

Pemulihan Kerugian Keuangan dan Dampak Kerusakan Ekologis

Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan kehutanan tidak hanya dihitung dari hilangnya kayu dan tegakan vegetasi, melainkan mencakup beban kerusakan ekologis yang masif. Dalam perhitungannya, Kejaksaan Agung melibatkan pakar lingkungan hidup serta auditor negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk merumuskan kalkulasi kerugian perekonomian negara secara komprehensif.

Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pola terstruktur dalam pengalihan dana kejahatan lingkungan ke instrumen pasar modal dan perbankan luar negeri. Menanggapi fenomena tersebut, keputusan Kejaksaan untuk menjerat korporasi perusak hutan dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipandang sebagai langkah progresif. Aparat Korps Adhyaksa dituntut membongkar struktur kepemilikan manfaat (beneficial ownership) hingga ke tingkatan pengendali akhir.

"Kerusakan ekologi akibat penguasaan kawasan hutan secara ilegal telah merampas hak hidup rakyat dan merugikan keuangan negara dalam skala masif. Pemulihan lingkungan harus dibarengi dengan perampasan aset maksimal agar ada efek jera nyata," tegas Burhanuddin.

Dukungan Legislatif dan Dorongan Regulasi Perampasan Aset

Langkah tegas Kejaksaan Agung mendapat perhatian serius di parlemen, khususnya saat dibahas dalam agenda rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Berbagai Fraksi di DPR memberikan apresiasi atas langkah Korps Adhyaksa yang dinilai berani menyentuh mafia kehutanan hingga jejaring internasional. Dalam forum Pleno dengar pendapat, anggota legislatif mendorong agar regulasi penegakan hukum terus diperkuat dari aspek materiil dan formil.

Parlemen menilai bahwa akselerasi pengembalian aset lintas batas akan jauh lebih optimal apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut diproyeksikan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah terhadap pelaku fisik, sebuah mekanisme pemulihan aset tanpa pemidanaan yang telah lazim diterapkan secara internasional.

Di samping dukungan legislasi, Kejaksaan Agung terus memperkuat integrasi data bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tim terpadu penertiban kawasan hutan kini tengah menginventarisasi jutaan hektare konsesi perkebunan dan pertambangan yang terindikasi beroperasi tanpa pelepasan kawasan hutan yang sah.

Jaksa Agung menutup keterangannya dengan peringatan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum di daerah agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar tata kelola kehutanan. Penegakan hukum yang berwibawa, menurut Burhanuddin, diukur dari keberhasilan negara mengambil kembali hak atas sumber daya alam yang dirampas serta menjaga kedaulatan ekologis bangsa untuk generasi yang akan datang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User