Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (FPAN DPR RI) secara resmi mendesak jajaran pemerintah untuk mengintensifkan sosialisasi serta mengevaluasi kembali asas keadilan dalam implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi masyarakat luas, dalam rapat koordinasi internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah evaluasi tersebut dinilai krusial menyusul diterbitkannya regulasi pelaksana yang memicu resistensi publik akibat minimnya edukasi mengenai skema simpanan dan pembiayaan perumahan tersebut.
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI menegaskan bahwa komunikasi publik yang dilakukan instansi terkait belum menjangkau substansi kebutuhan para pekerja secara transparan. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, mandat pembentukan tabungan bersama ini ditujukan untuk mempermudah akses hunian layak. Namun, kekeliruan pemahaman di tingkat akar rumput menandakan bahwa sosialisasi dari kementerian terkait dan Badan Pengelola (BP) Tapera belum berjalan optimal.
Evaluasi Menyeluruh Regulasi dan Besaran Iuran
Dalam pertimbangan fraksi, ketentuan pemotongan penghasilan bulanan sebesar 3 persen—yang dibebankan 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja—perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan kondisi daya beli masyarakat saat ini. FPAN memandang pemaksaan iuran secara seragam tanpa mempertimbangkan kepemilikan aset hunian eksisting pekerja berpotensi melahirkan ketidakadilan hukum.
"Pemerintah tidak boleh memaksakan regulasi tanpa penjelasan yang tuntas dan rasional kepada para buruh. Fraksi kami memandang perlu ada pengecualian bagi tenaga kerja yang sudah memiliki tempat tinggal atau sedang mengangsur KPR komersial. Keputusan ini harus ditetapkan secara adil, tidak diskriminatif, dan betul-betul menindaklanjuti keresahan ekonomi rakyat,"
Fraksi partai tersebut menyatakan bahwa gelombang penolakan dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja terjadi karena instrumen kebijakan ini disahkan di tengah tekanan biaya hidup yang tinggi. Oleh karena itu, parameter kepesertaan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terbaru harus disertai dengan jaminan perlindungan dana simpanan yang diawasi ketat oleh otoritas berwenang secara akuntabel.
Urgensi Transparansi Berdasarkan UU Tabungan Perumahan Rakyat
FPAN menyoroti ketiadaan petunjuk teknis yang komprehensif bagi masyarakat mandiri dan pekerja swasta yang penghasilannya tidak menentu. Berdasarkan UU yang menjadi payung hukum program ini, esensi kepesertaan semestinya bertumpu pada asas gotong royong dan kemanfaatan jangka panjang, bukan pembebanan pungutan wajib tanpa kepastian waktu pencairan modal pokok beserta imbal hasilnya.
Dalam Rapat Pleno anggota fraksi yang berlangsung pekan ini, FPAN memutuskan untuk menginstruksikan kadernya di komisi terkait agar segera memanggil kementerian teknis dalam forum dengar pendapat resmi. Parlemen ingin memastikan bahwa dana kelolaan pekerja tidak dialokasikan ke instrumen investasi berisiko tinggi yang dapat merugikan kas negara maupun hak perorangan peserta.
"Keputusan penetapan regulasi perumahan harus mencerminkan transparansi mutlak. Apabila sosialisasi dilakukan secara tergesa-gesa tanpa ruang dialog terbuka, legitimasi kebijakan tersebut akan terus dipertanyakan oleh publik. Parlemen memegang mandat pengawasan agar regulasi yang disahkan berpihak pada kesejahteraan konstituen,"
Fraksi juga menekankan agar rentang masa penyesuaian kepesertaan hingga tahun 2027 tidak dimanfaatkan semata untuk mematangkan sistem pungutan, melainkan untuk memperbaiki arsitektur tata kelola dana perumahan secara menyeluruh agar memiliki sistem audit yang teruji.
Dorongan Rapat Koordinasi Lintas Kementerian
Guna menyelesaikan silang pendapat yang berlarut di tengah masyarakat, FPAN mendesak pemerintah segera menyelenggarakan Rapat Koordinasi gabungan yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Keuangan. Sinkronisasi antarlembaga dinilai merupakan kunci utama untuk mengurai polemik beban upah tenaga kerja.
FPAN menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses harmonisasi aturan ini di tingkat legislatif agar tidak kontraproduktif terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional. Fraksi menegaskan bahwa perbaikan perumahan rakyat adalah agenda prioritas bangsa, tetapi metode pencapaiannya harus ditempuh melalui kebijakan yang transparan, persuasif, dan menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Comments (0)