Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Bandung resmi menetapkan Siti Muntamah sebagai figur yang diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung 2024. Keputusan politik strategis tersebut ditetapkan setelah jajaran struktur pimpinan menindaklanjuti hasil penjaringan aspirasi internal di Kota Bandung pada Mei 2024. Langkah ini diambil guna memastikan suksesi kepemimpinan di ibu kota Provinsi Jawa Barat berlangsung berkesinambungan serta berakar kuat pada aspirasi konstituen lokal.
Siti Muntamah, yang dikenal luas sebagai istri mendiang Wali Kota Bandung Oded M. Danial, diproyeksikan memimpin kepemimpinan eksekutif Kota Bandung berbekal jam terbang politik yang matang. Kiprahnya sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dinilai memberikan landasan teknokratis yang kokoh dalam merumuskan kebijakan publik yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Mekanisme Penjaringan Internal dan Penetapan Kandidat
Penetapan nama Siti Muntamah melewati proses kelembagaan yang terstruktur dan berlapis. Pimpinan kepartaian di tingkat kota menggelar forum evaluasi berkala guna membedah kapasitas figur, rekam jejak pengabdian publik, serta penerimaan sosial di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi kader tingkat akar rumput, nama Siti Muntamah menduduki posisi teratas dari sejumlah nama potensial yang dipertimbangkan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menyatakan bahwa forum musyawarah tingkat kota telah menyepakati pengajuan nama tersebut untuk diteruskan ke dewan pimpinan wilayah dan pusat. Kesepakatan krusial ini dicapai dalam Rapat Pleno internal yang membahas evaluasi pemilu legislatif dan arah strategis pemilihan kepala daerah serentak.
"Struktur kepartaian di seluruh tingkatan telah bermusyawarah secara intensif. Kami menetapkan usulan ini melalui musyawarah berjenjang, dan nama Siti Muntamah secara aklamasi dinilai representatif untuk memimpin pembangunan Kota Bandung ke depan," tegas pimpinan partai dalam keterangannya.
Legalitas Pencalonan Berdasarkan UU dan Kekuatan Kursi Parlemen
Pencalonan figur kepala daerah oleh PKS di Kota Bandung bertumpu pada ketentuan yuridis yang mengikat secara nasional. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD setempat.
Dalam Pemilu Legislatif 2024 lalu, PKS berhasil mencatatkan keunggulan dengan mengamankan 11 kursi di DPRD Kota Bandung dari total alokasi 50 kursi yang tersedia. Dengan persentase kepemilikan kursi mencapai 22 persen, PKS secara regulasi memiliki kemandirian tiket politik untuk mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa kewajiban mutlak berkoalisi dengan partai lain.
Meski memiliki keleluasaan parlementer, DPD PKS Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk tidak melangkah sendirian dalam mengelola kota sebesar Bandung. Fraksi PKS di parlemen daerah terus menjalin silaturahmi politik lintas partai guna merajut konsensus pembangunan bersama seluruh pemangku kepentingan politik daerah.
Konsolidasi Koalisi dan Visi Keberlanjutan Pembangunan
Sebagai bagian dari langkah persiapan menuju pendaftaran, pimpinan partai menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah perwakilan partai politik tingkat Kota Bandung. Rapat Koordinasi ini difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai tantangan riil Kota Bandung, mulai dari penanganan tata kelola transportasi terpadu, pengelolaan sampah berkelanjutan, hingga penguatan jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan perkotaan.
Siti Muntamah dipandang memiliki kompetensi memadai dalam menangani isu-isu kesejahteraan sosial berkat pengalamannya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandung periode 2018–2021 serta perannya di parlemen Jawa Barat. Portofolio kerja tersebut diyakini menjadi modal substantif dalam menerjemahkan rancangan pembangunan jangka menengah daerah ke dalam kebijakan operasional yang terukur.
Menanggapi kepercayaan institusi partai, Siti Muntamah menyatakan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab politik dan pengabdian bagi warga Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa dorongan maju dalam kontestasi elektoral ini didasari komitmen meneruskan nilai-nilai keteladanan kepemimpinan yang berintegritas dan dekat dengan denyut nadi masyarakat.
"Amanat ini kami terima dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab. Kami berikhtiar menghadirkan kepemimpinan yang melayani seluruh lapisan masyarakat, memperkuat fondasi keadilan sosial, serta membawa Kota Bandung menuju arah kemajuan yang beradab," ujar Siti Muntamah dalam pernyataan resminya.
Tahapan Menuju Pendaftaran Resmi di Komisi Pemilihan Umum
Struktur DPD PKS Kota Bandung kini memfokuskan konsentrasi pada pematangan nama calon wakil wali kota yang akan mendampingi Siti Muntamah. Berbagai simulasi pasangan tengah digodok bersama mitra politik potensial untuk menghadirkan komposisi kepemimpinan dwi-tunggal yang harmonis, profesional, dan berdaya saing tinggi.
Dokumen rekomendasi dan surat keputusan persetujuan partai dijadwalkan akan disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat PKS sebelum dibukanya masa pendaftaran resmi pasangan calon di KPU Kota Bandung. PKS memastikan seluruh instrumen kepartaian dan relawan siap digerakkan secara masif guna memenangkan kontestasi kepemimpinan Kota Bandung demi kemaslahatan masyarakat luas.
Comments (0)