Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera mengambil tindakan tegas dengan mencopot status keanggotaan calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S, menyusul penetapan status tersangka dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat tersebut diumumkan secara resmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, guna memastikan integritas kader serta marwah institusi legislatif tetap terjaga.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M. Nasir Djamil, mengonfirmasi bahwa pimpinan partai telah menindaklanjuti kasus hukum tersebut secara cepat dan transparan melalui mekanisme internal organisasi. Keputusan pemecatan ini disahkan setelah aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan kepemilikan dan distribusi narkotika jenis sabu seberat puluhan kilogram di wilayah Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketegasan Sikap Fraksi PKS terhadap Pelanggaran Hukum Berat
Fraksi PKS menegaskan bahwa partai tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap kader yang mencederai amanah publik, khususnya terkait kejahatan luar biasa seperti peredaran narkotika. Penegakan disiplin organisasi diterapkan tanpa kompromi melalui penerbitan surat keputusan resmi pemberhentian keanggotaan dari jajaran struktur partai politik.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, M. Nasir Djamil menyatakan komitmen institusional partainya dalam menghormati proses yudisial yang tengah berlangsung di kepolisian:
"Partai Keadilan Sejahtera bersikap tegas dan tidak pernah berkompromi dengan tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mendukung penuh langkah Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya, dan partai telah menetapkan keputusan untuk memecat yang bersangkutan dari keanggotaan," ujar Nasir Djamil.
Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa tindakan personal yang melanggar hukum pidana tidak merepresentasikan nilai maupun garis perjuangan partai. Pihaknya memastikan tidak ada pendampingan hukum institusional yang akan diberikan kepada tersangka, mengingat perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta peraturan perundang-undangan nasional.
Prosedur Pergantian Calon Terpilih Berdasarkan Regulasi Pemilu
Menindaklanjuti keputusan pemberhentian tetap tersebut, Dewan Pengurus Daerah PKS Aceh Tamiang bersama struktur wilayah segera memproses pergantian calon terpilih untuk daerah pemilihan terkait. Langkah administratif ini diselaraskan dengan tata kelola pemilu yang berlaku guna menjaga stabilitas representasi politik masyarakat di tingkat kabupaten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan petunjuk teknis Komisi Pemilihan Umum, calon terpilih yang diberhentikan atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebelum pengucapan sumpah janji jabatan akan digantikan oleh peraih suara sah terbanyak berikutnya di internal partai pada daerah pemilihan yang sama.
Dalam rapat koordinasi internal tingkat daerah, struktur kepengurusan partai telah menyiapkan berkas administrasi pergantian untuk diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang. Berkas tersebut mencakup surat keputusan pemecatan resmi, salinan dokumen penetapan tersangka, serta pengajuan nama calon pengganti yang disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat untuk ditetapkan dalam rapat pleno penetapan resmi KIP.
Mekanisme ini ditempuh agar mandat pemilih tidak tercederai dan alokasi kursi legislatif dapat terisi sesuai mekanisme hukum yang berlaku menjelang pelantikan serentak anggota dewan periode 2024–2029.
Komitmen Parlemen Mendukung Agenda Penegakan Hukum Narkotika
Dari ruang lingkup pengawasan parlemen, Komisi III DPR RI memandang peristiwa ini sebagai momentum evaluasi komprehensif bagi seluruh partai politik dalam memperketat penyaringan integritas kader. Ketiadaan impunitas dalam proses hukum ini dipandang sebagai bukti objektivitas kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Peredaran gelap narkotika diposisikan sebagai ancaman serius terhadap ketahanan nasional yang diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya, Fraksi PKS mendorong institusi penegak hukum, khususnya kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, untuk memperluas penyelidikan lintas wilayah guna memutus suplai jaringan peredaran gelap di kawasan pesisir Sumatra.
Langkah proaktif pemecatan ini menjadi wujud akuntabilitas publik dari Fraksi PKS, sekaligus menegaskan dukungan parlemen terhadap langkah tegas aparat penegak hukum demi memberantas kejahatan narkotika secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Comments (0)