Oct 07, 2026
Politik

Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan Rp 13,24 Triliun di Kejaksaan Agung

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan pemulihan keuangan negara berupa denda administratif senilai Rp 13,24 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH...

Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan Rp 13,24 Triliun di Kejaksaan Agung

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan pemulihan keuangan negara berupa denda administratif senilai Rp 13,24 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada kas negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Dana tersebut merupakan akumulasi sanksi finansial atas penertiban pemanfaatan lahan ilegal di berbagai kawasan hutan lindung dan produksi di seluruh Indonesia.

Acara serah terima fisik dan administratif tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, serta perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dana perolehan denda tersebut secara resmi dibukukan ke dalam rekening kas negara sebagai bagian dari instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemulihan Kerugian Negara dari Pelanggaran Kawasan Hutan

Pengenaan denda administratif sebesar Rp 13,24 triliun ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut mengatur sanksi administratif dan denda pelepasan kawasan hutan bagi korporasi dan entitas bisnis yang beroperasi di luar ketentuan perizinan kehutanan.

Dalam pengarahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam merupakan instrumen mutlak untuk mengembalikan hak kedaulatan ekonomi kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Penyelamatan aset bangsa dan penegakan hukum di kawasan hutan adalah keputusan strategis yang tidak bisa ditawar. Setiap jengkal tanah dan kekayaan alam Indonesia harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum demi kemakmuran rakyat serta kedaulatan fiskal negara," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Negara menyatakan bahwa langkah tegas Satgas PKH menjadi sinyal jelas bagi para pelaku usaha kehutanan dan perkebunan agar beroperasi secara tertib hukum. Pemerintah memastikan penindakan dilakukan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu terhadap entitas yang melanggar zonasi kawasan hutan negara.

Mekanisme Penegakan Hukum dan Penertiban Administrasi

Satgas PKH yang dibentuk melalui instrumen Keputusan Presiden telah melakukan verifikasi faktual dan audit spasial terhadap jutaan hektare konsesi yang terindikasi melanggar fungsi kawasan. Proses penindakan mengedepankan pendekatan remediasi administratif sebelum ditempuhnya upaya hukum pidana ultimum remedium, sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendukung penuh Satgas PKH melalui jalur penegakan hukum terpadu guna menindaklanjuti rekomendasi penagihan piutang negara dari denda kehutanan.

"Kejaksaan Agung bersama kementerian terkait terus menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Setoran sebesar Rp 13,24 triliun ini membuktikan komitmen kejaksaan dalam memastikan penegakan kepatuhan hukum sekaligus menyelamatkan hak finansial negara," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Langkah koordinatif tersebut melibatkan sinergi intensif antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Keuangan dalam rangka memastikan dana penalti tersebut masuk ke rekening perbendaharaan negara tanpa hambatan birokrasi.

Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi APBN

Penyetoran denda senilai Rp 13,24 triliun ini diproyeksikan memberikan suntikan likuiditas yang signifikan bagi kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran berjalan. Dana tersebut akan dialokasikan kembali untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, termasuk rehabilitasi hutan dan lahan kritis serta program perlindungan sosial masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Pemerintah menargetkan penertiban fase lanjutan melalui Rapat Koordinasi dan Pleno berkala bersama kementerian teknis. Evaluasi kepatuhan korporasi akan terus dipantau guna memastikan tidak ada lagi penguasaan lahan ilegal yang merugikan ekosistem dan pendapatan negara.

Melalui kepatuhan hukum yang konsisten, pemerintah menetapkan standar baru dalam tata kelola kehutanan nasional, sekaligus membuktikan bahwa instrumen sanksi administratif mampu secara efektif memulihkan potensi penerimaan negara yang selama ini terabaikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User