Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menghadiri peluncuran Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/12/2024). Kehadiran pimpinan kementerian tersebut bertujuan memastikan penguatan ekosistem tata kelola kelembagaan pendidikan keagamaan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh tingkatan satuan pendidikan nasional di bawah yurisdiksi Kementerian Agama.
Peluncuran instrumen pengukuran nasional ini dihadiri oleh jajaran pimpinan komisi antirasuah, pejabat eselon satu kementerian terkait, perwakilan dinas pendidikan daerah, serta pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta dari seluruh Indonesia. Kehadiran Menag sekaligus menegaskan komitmen institusional pemerintah dalam menindaklanjuti peta jalan pencegahan korupsi di sektor pendidikan secara terstruktur dan terukur.
Penguatan Nilai Anti-Korupsi di Lingkungan Pendidikan Keagamaan
Menteri Agama menegaskan bahwa satuan pendidikan yang bernaung di bawah lembaganya, mulai dari jenjang madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi keagamaan negeri, memikul tanggung jawab moral ganda untuk melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga berintegritas mutlak. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembentukan karakter mulia merupakan amanat konstitusional yang harus diimplementasikan melalui sistem manajerial yang bersih.
Kementerian Agama saat ini menaungi lebih dari 84.000 madrasah dan puluhan perguruan tinggi keagamaan di seluruh Indonesia. Besarnya postur kelembagaan tersebut memerlukan instrumen monitoring yang ketat guna mencegah segala bentuk penyimpangan anggaran maupun kecurangan akademik.
"Pendidikan keagamaan harus menjadi garda terdepan dalam keteladanan moral dan etika publik. Kami menyambut baik peluncuran Indeks Integritas Pendidikan ini sebagai cermin objektif untuk membenahi tata kelola manajerial serta memastikan nilai kejujuran terinternalisasi secara nyata, bukan sekadar diajarkan di ruang kelas," tegas Menteri Agama dalam forum tersebut.
Menag menambahkan bahwa institusinya telah mengambil keputusan untuk mengintegrasikan rekomendasi hasil survei integritas ini ke dalam indikator kinerja utama para pejabat struktural di tingkat kantor wilayah maupun pimpinan satuan kerja pendidikan keagamaan.
Metodologi dan Temuan Pokok Indeks Integritas Pendidikan
Indeks Integritas Pendidikan merupakan alat ukur yang dirancang Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK untuk memetakan risiko korupsi pada sektor pendidikan. Pengukuran ini mengevaluasi tiga dimensi utama, yaitu dimensi karakter peserta didik, dimensi ekosistem pendidikan yang mencakup keteladanan pendidik, serta dimensi tata kelola yang memotret transparansi penerimaan peserta didik baru, akuntabilitas pengelolaan dana operasional, hingga pengadaan barang dan jasa.
Pimpinan KPK menyatakan bahwa instrumen IIP bukan semata instrumen pemeringkatan administratif, melainkan basis diagnosa empiris untuk menyusun intervensi perbaikan kebijakan. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi memiliki mandat pencegahan yang dijalankan melalui pemantauan sistem tata kelola administrasi lembaga negara.
Dalam pemaparan KPK, skor IIP nasional yang telah disahkan pada forum tersebut menetapkan sejumlah rekomendasi strategis bagi kementerian teknis. Praktik seperti pungutan liar berkedok sumbangan komite, manipulasi administrasi kelulusan, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran program bantuan operasional menjadi fokus pembenahan yang ditetapkan oleh tim pengkaji.
Tindak Lanjut Kebijakan dan Sinergi Pengawasan Nasional
Langkah tindak lanjut atas peluncuran instrumen ini akan dibahas secara terperinci dalam Rapat Koordinasi pengawasan internal yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Inspektorat Daerah. Kementerian Agama berkomitmen menindaklanjuti data anomali yang ditemukan pada tingkat satuan kerja secara langsung guna mencegah timbulnya kerugian keuangan negara.
Agenda reformasi tata kelola pendidikan ini sebelumnya juga telah disorot dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI. Seluruh Fraksi di parlemen secara konsisten meminta kementerian memperketat audit alokasi anggaran fungsi pendidikan yang mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Evaluasi formal terhadap pelaksanaan program pendidikan tersebut akan difinalisasi dalam sidang Pleno pengawasan anggaran tahunan.
"Kemenag tidak akan berkompromi terhadap praktik maladministrasi maupun kecurangan anggaran di lingkungan madrasah dan kampus keagamaan. Sistem pengawasan internal kami sinergikan langsung dengan instrumen KPK agar setiap rupiah alokasi APBN memberikan dampak maksimal bagi mutu peserta didik," pungkas Menag.
Dengan penetapan hasil IIP ini, Kementerian Agama menginstruksikan seluruh kantor wilayah provinsi dan kabupaten/kota segera membentuk unit pengendalian gratifikasi dan membuka kanal pengaduan masyarakat yang terhubung langsung dengan sistem pengawasan berbasis digital.
Comments (0)