Universitas Terbuka menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di halaman Gedung Rektorat, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (1/10/2026), guna meneguhkan komitmen ideologi kebangsaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pendidikan tinggi inklusif ke seluruh penjuru Nusantara. Agenda kenegaraan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan universitas serta diikuti oleh ribuan aparatur sipil negara dan sivitas akademika, baik secara luring maupun daring melalui 39 kantor Unit Program Belajar Jarak Jauh yang tersebar di wilayah kepulauan Indonesia.
Dalam amanat resminya, pimpinan universitas menegaskan bahwa Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar momentum seremonial tahunan, melainkan pedoman filosofis fundamental dalam mengeksekusi mandat konstitusi negara. Model pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh ditempatkan sebagai instrumen pertahanan non-militer strategis guna mengikis disparitas keilmuan dan mewujudkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila.
Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D., menyatakan bahwa keteguhan falsafah negara harus termanifestasi secara nyata dalam kebijakan institusi, khususnya dalam membuka akses perkuliahan bermutu tanpa diskriminasi ekonomi maupun kendala geografis.
"Pancasila merupakan landasan moril sekaligus kompas utama arah operasional pendidikan nasional. Universitas Terbuka menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut dengan memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal dalam mengakses pendidikan tinggi bermutu, mulai dari kawasan perbatasan hingga pusat perkotaan," tegas Prof. Ojat Darojat dalam pidato sambutannya.
Penguatan Ideologi Pancasila dalam Pendidikan Terbuka
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 ini dijadikan pijakan institusional oleh manajemen universitas untuk memperkuat integrasi nilai kebangsaan ke dalam seluruh ekosistem pembelajaran digital. Kebijakan kurikulum pendidikan karakter ditetapkan sebagai instrumen penangkal radikalisme, polarisasi sosial, dan infiltrasi gagasan yang mencederai konsensus dasar berbangsa di era keterbukaan informasi.
Langkah strategis tersebut sebelumnya telah disahkan dalam rapat pimpinan terbatas bersama majelis senat universitas menjelang akhir kuartal ketiga tahun akademik. Manajemen universitas berpandangan bahwa kecakapan literasi digital mahasiswa harus diimbangi oleh kedalaman pemahaman wawasan nusantara, etika kemasyarakatan, dan kepatuhan terhadap konstitusi negara.
Melalui sistem evaluasi akademik berstandar nasional, universitas mewajibkan pengarusutamaan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan kurikulum kontekstual. Sivitas akademika diarahkan untuk mentransformasikan nilai gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat secara berkesinambungan.
Demokratisasi Akses Pendidikan Tinggi Menjangkau Pelosok
Sebagai perguruan tinggi negeri yang memikul misi pemerataan keilmuan, universitas tercatat mengampu lebih dari 550.000 mahasiswa aktif secara nasional. Sebanyak 40 persen dari total mahasiswa tersebut berdomisili di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta mencakup pekerja migran Indonesia yang berada di lebih dari 50 negara.
Universitas Terbuka secara konsisten menindaklanjuti program sinergi lintas sektoral bersama kementerian terkait, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menyediakan fasilitas beasiswa aparatur desa serta personel pengamanan perbatasan negara. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di garis perbatasan dinilai menjadi kunci utama pertahanan teritorial dan ketahanan sosial.
Dalam tinjauan makro politik pendidikan, penyediaan sarana pembelajaran daring tanpa pungutan gedung yang mahal dipandang sebagai implementasi riil sila keadilan sosial. Upaya ini memutus mata rantai eksklusivitas gelar akademik yang selama beberapa dekade terkonsentrasi di kota-kota besar Pulau Jawa semata.
Implementasi Kebijakan Berdasarkan Regulasi Nasional
Penyelenggaraan seluruh proses pembelajaran dan tata kelola universitas berjalan tegak lurus berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang secara eksplisit mengamanatkan pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh guna memperluas daya tampung serta memastikan akses setara bagi seluruh lapisan warga negara.
Landasan hukum tersebut diperkuat oleh keputusan pemerintah melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka. Status otonomi penuh tersebut memberikan keleluasaan bagi universitas untuk memperluas inovasi modul digital, sertifikasi profesi terjangkau, serta pembukaan Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) hingga ke level kecamatan terpencil.
Hasil Rapat Koordinasi nasional pimpinan akademik menegaskan bahwa universitas akan mempercepat modernisasi infrastruktur server dan materi kuliah kecerdasan buatan etis guna menyokong target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi nasional. Rangkaian upacara ditutup dengan penandatanganan ikrar setia Pancasila oleh segenap jajaran dekanat, menegaskan peran institusi sebagai jangkar integrasi nasional dalam dinamika politik dan pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas.
Comments (0)