JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan ulang dan evaluasi komprehensif terhadap tata kelola pendidikan nasional dalam agenda kerja prioritas kementerian di Jakarta, Rabu (15/1/2025). Langkah penataan kebijakan strategis tersebut mencakup peninjauan implementasi kurikulum, perbaikan tata kelola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, serta reformasi pembinaan guru guna menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam keterangannya mengenai arah kebijakan pendidikan dasar dan menengah, Mendikdasmen menyatakan bahwa kementerian tidak akan mengambil keputusan tergesa-gesa tanpa landasan kajian akademik yang kuat. Pemerintah, menurut dia, menempatkan prinsip kehati-hatian serta pelibatan publik yang luas sebagai fondasi utama dalam merumuskan pembaruan regulasi teknis di satuan pendidikan seluruh Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen mendengarkan aspirasi masyarakat secara utuh. Setiap kebijakan pendidikan dasar dan menengah harus berpijak pada data empiris di lapangan serta kajian filosofis yang kokoh, bukan sekadar perubahan administratif periodik," tegas Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Fokus utama evaluasi kebijakan yang dirancang kementerian bertumpu pada tiga pilar utama, yakni penyelarasan kurikulum pembelajaran yang kontekstual, restrukturisasi zonasi sekolah agar berkeadilan sosial, serta pemenuhan standar kualifikasi pendidik di seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Evaluasi Komprehensif Sistem Zonasi dan Instrumen Evaluasi Akademik
Sistem zonasi yang telah berjalan beberapa periode terakhir menjadi salah satu materi pokok yang dikaji secara mendalam oleh jajaran kementerian. Berdasarkan evaluasi empiris, ketimpangan sebaran fasilitas serta rasio daya tampung sekolah negeri antarwilayah masih menimbulkan persoalan disparitas aksesibilitas bagi peserta didik. Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional, hak konstitusional warga negara atas akses layanan pendidikan yang berkeadilan harus dijamin secara merata tanpa diskriminasi kewilayahan.
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa kementerian saat ini tengah mematangkan formula alternatif untuk menindaklanjuti aspirasi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Penyesuaian regulasi tersebut ditargetkan mampu mengatasi kebuntuan distribusi siswa di wilayah padat penduduk maupun daerah terpencil yang minim fasilitas sekolah negeri.
"Kajian teknis zonasi sedang dirampungkan bersama tim pakar pendidikan independen. Pilihan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya bertujuan memastikan prinsip keadilan akses tanpa mengorbankan apresiasi atas capaian prestasi peserta didik," kata Abdul Mu'ti.
Selain persoalan zonasi, Kemendikdasmen juga meninjau ulang mekanisme evaluasi capaian belajar siswa secara nasional. Diskusi mengenai standardisasi capaian mutu lulusan dijawab kementerian melalui perumusan instrumen asesmen yang komprehensif. Kebijakan penilaian hasil belajar dirancang agar tidak membebani kondisi psikologis peserta didik, namun tetap menyediakan basis data akurat bagi pemetaan mutu pendidikan secara nasional.
Penguatan Kompetensi dan Kepastian Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Pilar strategis kedua yang menjadi fokus perbaikan adalah kesejahteraan dan profesionalisme guru. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat ratusan ribu tenaga pendidik di berbagai tingkatan masih menghadapi hambatan administratif terkait proses sertifikasi guru serta pemerataan penempatan tugas mengajar. Mendikdasmen menegaskan bahwa pembenahan kualitas pendidikan nasional mustahil terwujud tanpa lompatan kesejahteraan para pendidik.
Kementerian tengah menyusun integrasi program pelatihan berkelanjutan yang terfokus pada metode pedagogi modern, penguatan materi bimbingan konseling, serta penajaman literasi numerasi siswa. Pendekatan pelatihan guru akan dirombak menjadi lebih aplikatif dan terdistribusi merata hingga tingkat kecamatan.
"Guru adalah pilar paling menentukan di ruang kelas. Kesejahteraan mereka merupakan investasi wajib negara, yang diimbangi dengan tuntutan peningkatan kompetensi dan integritas profesi pendidik," tutur Mendikdasmen.
Pengalokasian anggaran fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar 20 persen secara disiplin diarahkan pada pemenuhan tunjangan profesi, penyelesaian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah yang rusak berat di daerah tertinggal.
Harmonisasi Regulasi Bersama Legislatif dan Pemerintah Daerah
Sebagai langkah konkret menindaklanjuti perumusan kebijakan baru, Kemendikdasmen meningkatkan intensitas koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi X. Dalam forum rapat kerja mendatang, seluruh catatan kritis dan pandangan dari setiap fraksi di parlemen akan dibahas secara terbuka sebelum draf regulasi disahkan menjadi keputusan menteri yang definitif.
Berbagai fraksi di parlemen sebelumnya menggarisbawahi urgensi kepastian regulasi agar tidak membingungkan aparatur dinas pendidikan di daerah otonom. Koordinasi terpadu juga diperluas melalui forum Rapat Koordinasi Nasional bersama dinas pendidikan provinsi serta kabupaten dan kota guna menjamin kesiapan transisi administratif di tingkat operasional.
Mendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses penelaahan regulasi ditargetkan rampung secara bertahap menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Kepastian tenggat waktu ini ditetapkan agar seluruh otoritas pendidikan daerah memiliki ruang konsolidasi yang memadai, sehingga transformasi pendidikan dasar dan menengah mampu berjalan stabil demi mewujudkan visi sumber daya manusia unggul secara berkelanjutan.
Comments (0)