Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan secara resmi menetapkan pengetatan pengawasan transaksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani swadaya maupun pabrik pengolahan kelapa sawit, menyusul peningkatan volume panen di sejumlah sentra perkebunan rakyat, Selasa (21/5/2024). Langkah regulatif ini diambil guna memastikan kepatuhan tata niaga serta akurasi proses penimbangan hasil panen yang selama ini menjadi penentu utama pendapatan pekebun daerah.
Kebijakan pengawasan terpadu tersebut menindaklanjuti instruksi pelaksanaan regulasi tata kelola komoditas strategis nasional di tingkat daerah. Dalam rantai distribusi perkebunan, para petani sawit di sentra produksi seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, dan Rokan Hulu secara rutin memanen dan mengangkut komoditas menuju pabrik kelapa sawit (PKS), di mana akurasi jembatan timbang menjadi indikator vital penghitungan tonase penerimaan panen.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait telah menurunkan tim pengawas guna memverifikasi kalibrasi alat ukur timbangan di seluruh unit industri pengolahan sawit.
"Pemerintah daerah tidak menoleransi adanya manipulasi timbangan maupun potongan sortasi sepihak yang merugikan pekebun. Seluruh pabrik kelapa sawit wajib mematuhi indeks harga yang telah ditetapkan pemerintah serta mengalibrasi jembatan timbang secara berkala demi menjamin keadilan transaksi," tegas Syahrial dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Evaluasi Tata Niaga dan Standarisasi Timbangan TBS Riau
Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat bahwa persoalan selisih tonase antara timbangan kebun dan fasilitas penimbangan pabrik kerap memicu dinamika tata niaga di tingkat tapak. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Niaga TBS Kelapa Sawit, batas toleransi potongan timbangan ditetapkan secara ketat dengan ambang batas grading maksimal sebesar 5 persen untuk buah dengan standar kematangan sempurna.
Dalam Rapat Koordinasi teknis bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), disepakati pembentukan posko pengawasan metrologi legal terpadu di setiap unit pelaksana teknis dinas perkebunan kabupaten. Kebijakan ini menindaklanjuti sejumlah laporan terkait adanya variasi potongan fraksi penimbangan yang mencapai 8 hingga 12 persen di beberapa peron dan pabrik tanpa parameter uji visual yang terukur.
Ketua Bidang Tata Niaga DPD Apkasindo Riau menyatakan bahwa kepastian akurasi timbangan dan transparansi sortasi sangat krusial bagi keberlangsungan ekonomi petani rakyat di tengah beban biaya sarana produksi.
"Ketika petani memanen dan membawa buah ke pabrik, kepastian akurasi alat penimbangan adalah hak mutlak petani perkebunan. Kami menyambut baik keputusan pemerintah provinsi yang mewajibkan uji tera ulang secara berkala bersama Balai Standardisasi Metrologi Legal," ujar perwakilan organisasi petani tersebut.
Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit Berdasarkan UU
Lembaga legislatif daerah turut menaruh perhatian serius terhadap kepatuhan korporasi pengolahan kelapa sawit terhadap ketentuan perundang-undangan nasional. Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan bahwa sanksi administratif hingga peninjauan izin operasional dapat dijatuhkan kepada pihak korporasi yang terbukti melanggar pedoman harga pembelian resmi.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Pembangunan Ekonomi Rakyat, Marzuki Ibrahim, menyatakan bahwa seluruh manajemen pabrik kelapa sawit diwajibkan patuh pada hasil Rapat Pleno penetapan harga berkala.
"Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku usaha pengolahan diwajibkan membangun relasi kemitraan yang berkeadilan dengan petani penyangga. Pembelian hasil panen di bawah harga penetapan atau rekayasa tara timbangan merupakan pelanggaran hukum yang merusak ekosistem niaga perkebunan," ujar Marzuki dalam rapat kerja di gedung dewan.
Berdasarkan keputusan rapat pleno penetapan harga TBS Provinsi Riau untuk kelompok umur tanam 10 sampai 20 tahun, harga patokan saat ini disahkan pada angka Rp2.935 per kilogram. Angka ketetapan tersebut menunjukkan penguatan sebesar 1,82 persen dibanding periode sebelumnya, ditopang oleh kenaikan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan penetapan indeks K yang berada pada level 92,45 persen.
Penguatan Posisi Tawar Petani Melalui Skema Kemitraan
Guna meminimalkan risiko ketidakpastian harga di luar rantai resmi, Pemerintah Provinsi Riau mendorong percepatan pengesahan kemitraan terstruktur antara kelompok tani sawit swadaya dengan korporasi pengolah. Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan Koperasi Unit Desa (KUD) tercatat memiliki kepastian serapan dan harga yang konsisten, berbanding terbalik dengan petani non-kemitraan yang kerap mengalami pemotongan nilai jual berkisar antara Rp300 hingga Rp500 per kilogram di bawah ketetapan regulasi.
Dinas Perkebunan Riau saat ini mengintensifkan pendataan lapangan agar seluruh PKS yang beroperasi tanpa memiliki kebun inti segera menuntaskan kewajiban penyediaan bahan baku sebesar 20 persen dari kebun masyarakat melalui skema kemitraan resmi. Ketentuan tersebut ditujukan untuk menjamin kepastian pasokan bagi pabrik sekaligus melindungi nilai ekonomi panen petani swadaya.
Penertiban mekanisme penimbangan dan penjualan buah sawit ini diproyeksikan mampu menjaga kesinambungan kontribusi komoditas perkebunan Riau yang saat ini memasok lebih dari 4,2 juta ton minyak sawit nasional per tahun. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan ekosistem perkebunan kelapa sawit rakyat berjalan transparan, adil, dan berkepastian hukum sebagai penopang fundamental stabilitas ekonomi daerah.
Comments (0)