Oct 07, 2026
Politik

MK Nyatakan Gugatan Syarat Administrasi Pencalonan Gibran Tidak Relevan

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa dalil pemohon perihal cacat syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan menurut hukum dan tidak...

MK Nyatakan Gugatan Syarat Administrasi Pencalonan Gibran Tidak Relevan

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa dalil pemohon perihal cacat syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan menurut hukum dan tidak relevan dalam perselisihan hasil pemilu. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).

Melalui putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah melakukan verifikasi berkas pendaftaran peserta pemilu secara sah. Seluruh proses pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 02 telah disahkan dan ditetapkan sesuai tata cara perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, memimpin langsung sidang terbuka tersebut untuk mengadili gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat administrasi pencalonan pasangan calon nomor urut 02, Mahkamah berpendapat Termohon telah melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan tata kelola administrasi pemilu. Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi saat membacakan berkas pertimbangan di Ruang Sidang Pleno MK.

Penilaian Mahkamah atas Legalitas Dokumen Pendaftaran

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa dokumen pendaftaran, termasuk legalitas ijazah dan kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, telah diverifikasi oleh instansi yang memiliki otoritas sah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri bagi yang bersangkutan, sehingga status pendidikannya memenuhi syarat formil.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menguraikan bahwa KPU RI bertindak berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan regulasi teknis yang sah saat pendaftaran berlangsung. Mahkamah tidak menemukan adanya bukti manipulasi dokumen atau kelalaian administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"KPU memiliki kewenangan atributif untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan UU Pemilu. Tindakan Termohon yang menindaklanjuti verifikasi administratif tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pihak pemohon gagal membuktikan dalil yang menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan berkas pencalonan. Ketiadaan bukti autentik yang menguatkan tuduhan tersebut membuat majelis hakim menolak dalil pemohon secara keseluruhan.

Pertimbangan Hukum Terkait Kewenangan KPU RI

Mengenai langkah KPU RI yang menerima pendaftaran pasangan calon pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, majelis hakim berpendapat lembaga penyelenggara pemilu telah bertindak dalam koridor hukum. KPU RI tercatat telah menggelar Rapat Koordinasi bersama pihak terkait serta menyurati pimpinan partai politik peserta pemilu sebelum tahapan verifikasi berkas difinalisasi.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, majelis berkesimpulan bahwa putusan peradilan konstitusi memiliki sifat mengikat secara langsung (self-executing). Dengan demikian, KPU RI berkewajiban menindaklanjuti ketentuan batas usia pencalonan yang telah diputus tanpa harus menunggu perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang.

"Keterikatan Termohon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi adalah konsekuensi langsung dari asas kepatuhan hukum demi terselenggaranya tahapan pemilu yang tepat waktu dan terukur," tegas majelis hakim dalam dokumen putusan.

Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dinilai sah secara hukum tata negara maupun administrasi negara. Dokumen penetapan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sejak disahkan oleh komisioner KPU RI.

Ketetapan Akhir dan Implikasi terhadap Dinamika Kebijakan

Mahkamah Konstitusi memaparkan bahwa sengketa terkait syarat administrasi dan prosedur pencalonan semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengajuan dalil administrasi pada persidangan PHPU dinilai keliru karena fokus peradilan konstitusi adalah sengketa hasil suara yang signifikan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kedua kubu pemohon terhadap hasil rekapitulasi nasional.

"Mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar keputusan resmi.

Amar putusan ini mengukuhkan secara mutlak kemenangan pasangan calon nomor urut 02 dalam kontestasi Pilpres 2024. Menanggapi berakhirnya sengketa hasil pemilu ini, pimpinan dan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diharapkan dapat mengevaluasi serta menyempurnakan kodifikasi regulasi pemilu ke depan guna memastikan tata kelola administrasi elektoral yang lebih harmonis dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User