Oct 07, 2026
Politik

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi menyatakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang mempersoalkan keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden terp...

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi menyatakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu yang mempersoalkan keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Ketetapan hukum tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa malam.

Sidang Pleno pengucapan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta dihadiri secara lengkap oleh jajaran Hakim Konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Adies Kadir, Arsul Sani, dan Lilik P. Adi. Majelis hakim mengadili perkara permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta rekan-rekannya terkait keabsahan dokumen tanda kelulusan atau ijazah milik Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Konstitusi

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis, Mahkamah Konstitusi menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. Mahkamah menilai pokok persoalan yang dipersoalkan pemohon berada di luar yurisdiksi perselisihan hasil yang menjadi wewenang lembaga peradilan konstitusi pada tahapan pascapemungutan suara.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," menegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan resmi di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi memaparkan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah melewati mekanisme verifikasi administratif oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebelum daftar calon tetap disahkan. Verifikasi tersebut dijalankan secara berjenjang dan telah diverifikasi keabsahannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga keberatan administratif semestinya telah tuntas pada ranah penegakan hukum pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara pada tahapan pencalonan.

Kekuatan Hukum Putusan Pleno Terhadap Hasil Pemilu

Ketetapan mahkamah ini secara otomatis mengukuhkan legalitas pasangan calon yang telah memperoleh mandat elektoral nasional. Majelis hakim menilai bahwa penetapan syarat administrasi keterpenuhan pendidikan telah ditetapkan secara sah melalui mekanisme kepemiluan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah tidak menemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan keterpenuhan syarat formal yang dipersoalkan oleh pemohon.

Sebelum membacakan putusan tingkat akhir ini, seluruh Hakim Konstitusi telah menggelar serangkaian pembahasan mendalam dalam rapat permusyawaratan hakim guna membedah bukti dan keterangan para ahli. Majelis hakim menimbang bahwa stabilitas ketatanegaraan menuntut adanya kepastian hukum yang tidak dapat diintervensi oleh sengketa administratif yang telah kedaluwarsa secara prosedural.

Penetapan keabsahan administrasi pencalonan tersebut sebelumnya juga telah melalui tahapan koordinasi terpadu. Lembaga penyelenggara pemilu telah menggelar Rapat Koordinasi bersama kementerian teknis terkait untuk memvalidasi kesetaraan ijazah luar negeri calon yang bersangkutan, sehingga dokumen legalitas pendidikan formal tersebut dinyatakan memenuhi standar perundang-undangan nasional yang berlaku.

Langkah Kelembagaan Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah

Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding) ini mewajibkan seluruh instrumen kenegaraan untuk menindaklanjuti hasil pemilihan umum tanpa adanya keraguan konstitusional. Tidak ada ruang hukum lanjutan untuk mengajukan banding maupun peninjauan kembali atas keputusan yang telah diucapkan oleh lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Di tingkat parlemen, berbagai perwakilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyikapi putusan ini sebagai akhir dari polemik berkepanjangan mengenai legitimasi kepemimpinan nasional. Parlemen mendorong agar seluruh elemen bangsa menghormati ketetapan lembaga yudikatif tertinggi demi menjamin keberlanjutan roda pemerintahan serta agenda pembangunan strategis nasional.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali batasan kewenangannya dalam memutus perkara pemilu, yaitu fokus pada perselisihan hasil penghitungan suara yang signifikan memengaruhi penentuan keterpilihan, bukan pada penilaian ulang administrasi berkas yang telah melewati batas kedaluwarsa tahapan pemilihan umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User