Oct 07, 2026
Politik

Prabowo Saksikan Pengembalian Uang Denda Kehutanan Rp 13,24 Triliun di Kejagung

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara resmi penyerahan penerimaan negara bukan pajak dari sanksi denda administratif sebesar Rp 13,24 triliun yang dihimpun oleh Satuan Tugas ...

Prabowo Saksikan Pengembalian Uang Denda Kehutanan Rp 13,24 Triliun di Kejagung

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara resmi penyerahan penerimaan negara bukan pajak dari sanksi denda administratif sebesar Rp 13,24 triliun yang dihimpun oleh Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah terpadu ini menjadi wujud konkret penegakan kedaulatan hukum agraria dan pemulihan hak keuangan negara dari pelanggaran tata kelola pemanfaatan kawasan hutan nasional.

Acara serah terima dana kas negara tersebut turut dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para pimpinan kementerian teknis. Pengembalian dana secara resmi ini menandai implementasi nyata sinergi antarlembaga penegak hukum dan kementerian sektoral dalam menindaklanjuti kepatuhan perizinan berusaha di ruang-ruang konservasi dan lindung.

Komitmen Penyelamatan Keuangan Negara dan Kedaulatan Regulasi

Dalam arahan resminya di hadapan korps Adhyaksa, Kepala Negara menegaskan bahwa pengembalian hak fiskal negara adalah kewajiban konstitusional mutlak yang tidak dapat ditawar. Penertiban administratif yang dilakukan oleh Satgas PKH diposisikan sebagai langkah korektif strategis untuk menertibkan korporasi yang selama ini memanfaatkan aset bentang alam tanpa legalitas yang sah.

"Penyelamatan keuangan negara harus terus ditegakkan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Penyerahan denda administratif sebesar Rp 13,24 triliun ini membuktikan bahwa negara memiliki wibawa serta ketegasan dalam menjaga kekayaan sumber daya alam untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tutur Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menegaskan kembali bahwa setiap keputusan hukum yang diambil pemerintah berorientasi pada kepastian investasi yang berkeadilan sekaligus pelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mekanisme penegakan hukum administratif dikedepankan guna memulihkan dampak kerugian ekologis dan fiskal yang timbul akibat penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan.

Mekanisme Penagihan dan Hasil Rekomendasi Rapat Koordinasi Satgas PKH

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa perolehan denda puluhan triliun rupiah tersebut merupakan buah kerja keras tim lintas instansi yang secara berkesinambungan menyisir jutaan hektare konsesi perkebunan dan pertambangan di berbagai pelosok nusantara. Nilai denda telah ditetapkan melalui proses verifikasi lapangan yang akurat serta kalkulasi audit kerugian negara yang tervalidasi.

"Kejaksaan Agung bersama kementerian teknis dalam Satgas PKH menjalankan mandat ini melalui pendekatan hukum yang terukur. Angka Rp 13,24 triliun yang diserahkan hari ini adalah komitmen nyata dari tindak lanjut sanksi administratif yang telah ditetapkan melalui verifikasi faktual terhadap kepatuhan badan usaha," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Proses penagihan ini bermula dari Rapat Koordinasi tingkat kementerian yang memetakan keterlanjuran aktivitas industri di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Melalui koordinasi tersebut, Satgas PKH menindaklanjuti data citra satelit dan dokumen perizinan guna menetapkan tagihan denda secara objektif kepada entitas korporasi yang terbukti menyalahi aturan zonasi.

Dukungan Legislatif dan Konsolidasi Pengawasan Anggaran Terpadu

Pengembalian aset negara berskala masif ini menuai respons positif dari kalangan parlemen di Senayan. Berbagai Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi urusan hukum dan kehutanan menilai keberhasilan Satgas PKH sebagai tolok ukur keseriusan eksekutif dalam menertibkan kebocoran pendapatan sektor ekstraktif.

Isu penertiban kepatuhan kawasan hutan ini sebelumnya telah berkali-kali dibahas dalam rapat kerja evaluasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi Terkait DPR RI. Penguatan pengawasan yang dirumuskan di tingkat komisi kemudian dipertegas pada Sidang Pleno, di mana para legislator mengamanatkan agar seluruh penerimaan denda administratif disahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat secara akuntabel dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kejaksaan Agung dan Satgas PKH memastikan proses monitoring tidak berhenti pada penyerahan nominal Rp 13,24 triliun ini saja. Rapat lanjutan akan terus digelar guna menuntaskan seluruh piutang denda yang masih berproses di pengadilan maupun tahap penagihan administratif, sebagai bagian dari cetak biru pembenahan tata kelola agraria nasional secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User