Oct 07, 2026
Politik

DPR Desak Pemerintah Rumuskan Kebijakan Lindungi Daya Beli Kelas Menengah

JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja bersama jajaran Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, p...

DPR Desak Pemerintah Rumuskan Kebijakan Lindungi Daya Beli Kelas Menengah

JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja bersama jajaran Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/10/2024), guna menindaklanjuti tren penurunan daya beli masyarakat kelas menengah yang memicu pergeseran pola konsumsi serta gaya hidup secara nasional.

Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), populasi kelas menengah di Indonesia tercatat menyusut dari 57,33 juta orang atau 21,45 persen dari total populasi pada 2019 menjadi 47,85 juta orang atau 17,13 persen pada 2024. Penurunan jumlah sebanyak 9,48 juta jiwa dalam rentang lima tahun terakhir tersebut berimplikasi langsung terhadap kebiasaan belanja rumah tangga di kawasan perkotaan yang kini kian berorientasi pada penghematan ekstrem.

Pergeseran Pola Konsumsi dan Tekanan Ekonomi Rumah Tangga

Dalam pemaparan di hadapan anggota dewan, fenomena penurunan standar konsumsi terpantau terjadi secara meluas pada kelompok masyarakat pekerja perkotaan. Rasionalisasi anggaran rumah tangga diwujudkan melalui alih penggunaan bahan bakar minyak nonsubsidi ke bahan bakar minyak bersubsidi, kebiasaan membawa bekal makanan mandiri ke tempat kerja, hingga pengurangan drastis intensitas belanja gaya hidup di kafe maupun restoran modern.

Masyarakat kini lebih banyak beralih memanfaatkan ruang terbuka publik dan trotoar perkotaan untuk aktivitas interaksi sosial tanpa beban biaya komersial. Fenomena tersebut dipicu oleh lonjakan pengeluaran esensial, seperti kenaikan harga komoditas pangan pokok dan cicilan hunian, yang tidak diimbangi oleh penyesuaian upah riil yang memadai.

"Perubahan perilaku konsumsi masyarakat ke tingkat yang lebih hemat ini merupakan sinyal peringatan serius bagi perekonomian domestik. Konsumsi rumah tangga adalah pilar penyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto. Pemerintah tidak boleh hanya mengalokasikan bantalan bagi kelompok desil terbawah, tetapi wajib mengamankan kelompok kelas menengah dari risiko kejatuhan ekonomi," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat tersebut.

Desakan Fraksi DPR Terkait Penyesuaian Anggaran dan Regulasi Fiskal

Melihat kondisi riil tersebut, sejumlah perwakilan partai politik dalam ruang legislasi menyampaikan catatan kritis terkait kerentanan ekonomi kelompok penopang pajak ini. Berbagai Fraksi di DPR RI menyatakan keprihatinannya atas ketiadaan skema perlindungan sosial yang spesifik bagi kelompok masyarakat yang berada tepat di atas garis kemiskinan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menegaskan bahwa postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disahkan harus adaptif dalam menjaga ketahanan daya beli masyarakat lapis menengah. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, instrumen fiskal wajib difungsikan sebagai stabilisator ketimpangan ekonomi dan penjaga kesejahteraan umum warga negara.

"Kelompok pekerja berpenghasilan tetap menanggung beban pajak penghasilan dan kenaikan tarif secara langsung tanpa memperoleh bantalan sosial saat daya beli tertekan. Fraksi kami mendorong agar keputusan alokasi fiskal ke depan mencakup insentif bagi sektor-sektor padat karya dan keringanan beban hidup pekerja formal," ujar Amin Ak dalam interupsi pandangan fraksinya.

Rapat Koordinasi Pemerintah Menetapkan Skema Stabilisasi Ekonomi

Merespons dinamika di Senayan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung menggelar agenda Rapat Koordinasi bersama kementerian teknis terkait di Jakarta untuk memitigasi pelemahan daya beli masyarakat perkotaan. Pemerintah mengakui bahwa stabilitas konsumsi kelas menengah menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional di angka 5,2 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan strategis telah ditetapkan guna menjaga ketersediaan pasokan pangan serta meredam volatilitas harga energi domestik. Kebijakan stabilisasi harga pangan tersebut diupayakan untuk menekan inflasi tahunan tetap berada pada rentang sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen.

Rekomendasi teknis yang dihasilkan dari pertemuan lintas kementerian ini dijadwalkan akan dilaporkan secara formal dalam agenda Pleno DPR RI mendatang. Evaluasi berkala terhadap struktur pengeluaran kelas menengah dipandang krusial agar pergeseran pola belanja masyarakat tidak berkembang menjadi stagnasi konsumsi yang menghambat roda pemulihan ekonomi nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User