JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk memperluas jangkauan penegakan hukum dalam perkara penertiban kawasan hutan lindung hingga menyasar aset hasil tindak pidana yang dialihkan ke luar negeri demi memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara secara menyeluruh.
Instruksi strategis tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Koordinasi penegakan hukum tata kelola sumber daya alam yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Burhanuddin menegaskan bahwa penindakan perbuatan melawan hukum di sektor kehutanan tidak boleh lagi dibatasi oleh sekat teritorial nasional, mengingat sindikasi kejahatan korporasi maupun perorangan kerap memanfaatkan lalu lintas perbankan internasional untuk menyamarkan hasil kejahatan.
"Penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri. Seluruh aliran dana ilegal dan aset yang dilarikan ke luar negeri harus kita kejar dan rampas demi memulihkan hak-hak negara," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya kepada jajaran penyidik.
Penguatan Kerja Sama Internasional dan Perampasan Aset
Guna menindaklanjuti instruksi pimpinan Korps Adhyaksa tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menggerakkan instrumen bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Mekanisme ini dioptimalkan untuk memetakan kepemilikan aset maupun rekening perbankan luar negeri milik pelaku kejahatan kehutanan.
Langkah agresif ini dipicu oleh temuan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan secara masif yang dialihfungsikan menjadi area perkebunan kelapa sawit skala industri serta konsesi pertambangan tanpa izin resmi di sejumlah provinsi. Kerugian ekologis dan finansial yang diderita negara mencapai triliunan rupiah, sementara keuntungan ilegal yang dihasilkan kerap dialihkan melalui skema perusahaan cangkang di berbagai negara suaka pajak.
Jaksa Agung menyatakan bahwa tolok ukur keberhasilan penanganan perkara kehutanan pada era penegakan hukum modern bertumpu pada optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery). Kejaksaan Agung berkoordinasi secara ketat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memastikan sanksi administratif dan pidana pokok berjalan beriringan dengan penyitaan aset pelaku tindak pidana.
Penerapan Rezim Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam rangka merealisasikan pemburuan aset lintas yurisdiksi secara efektif, Kejaksaan Agung memadukan regulasi tindak pidana kehutanan dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Strategi penggabungan dakwaan ini dirancang untuk membongkar peran para pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) yang selama ini tersembunyi di balik hierarki korporasi.
"Penyidikan perkara perambahan hutan skala besar kini diwajibkan menyertakan penelusuran tindak pidana pencucian uang. Keputusan penegakan hukum progresif ini diambil agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan korporasi untuk menikmati hasil perusakan ekosistem di yurisdiksi mana pun," ungkap Burhanuddin.
Langkah operasional Kejaksaan Agung telah ditetapkan terintegrasi penuh dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data intelijen keuangan dari PPATK menjadi landasan awal bagi tim penyidik kejaksaan untuk melacak pola aliran transaksi mencurigakan, transfer lintas batas negara, serta konversi mata uang asing yang disinyalir bersumber dari eksploitasi hutan ilegal.
Dukungan Parlemen dan Pengawasan Lintas Sektoral
Arah kebijakan Kejaksaan Agung memperoleh dukungan penuh dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, seluruh Fraksi di Komisi III menyepakati bahwa penertiban kawasan hutan menuntut keberanian institusional untuk menyentuh jejaring finansial pelaku hingga ke yurisdiksi internasional.
Parlemen menilai instrumen legislasi yang telah disahkan oleh lembaga legislatif memberikan mandat konstitusional yang sangat kuat bagi jaksa untuk menyita aset hasil tindak pidana di luar negeri. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penegakan hukum sektor sumber daya alam harus memberikan efek gentar nyata, bukan sekadar menjatuhkan vonis pidana badan terhadap operator lapangan.
Dalam forum Pleno evaluasi penegakan hukum lingkungan, pimpinan komisi legislatif turut mendorong percepatan harmonisasi regulasi perampasan aset demi mempermudah eksekusi sita ekstrateritorial tanpa perlu menunggu putusan pidana inkrah berlarut-larut. Melalui komitmen penegakan hukum lintas yurisdiksi ini, Kejaksaan Agung membuktikan keseriusan negara dalam memulihkan kelestarian kawasan hutan sekaligus mengamankan penerimaan keuangan negara dari kejahatan lingkungan terorganisasi.
Comments (0)