Polisi Tahan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang

Penyidik Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sam...

Polisi Tahan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang

Penyidik Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Penetapan ini diumumkan pada Senin (27/7) setelah seluruh tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung kurang dari 24 jam pascainsiden. Korban yang merupakan personel satuan tempur di wilayah Jakarta tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya di lokasi kejadian di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, pada Ahad malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan olah tempat kejadian perkara secara intensif. Tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zainal Abidin, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan seluruh tersangka akan diperlakukan sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

Kronologi Pengeroyokan

Informasi yang dihimpun dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa peristiwa bermula dari sebuah kesalahpahaman antara korban yang tengah berada di sebuah warung bersama dua rekannya dengan sekelompok warga setempat. Perselisihan verbal kemudian meningkat menjadi bentrokan fisik saat korban dan rekan-rekannya hendak meninggalkan lokasi. Kelompok tersebut yang berjumlah lebih dari sepuluh orang mencegat dan mengeroyok Prada Arif hingga tersungkur tak berdaya.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dada akibat hantaman benda tumpul serta tendangan. “Korban sempat dilarikan oleh rekannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan karena trauma berat pada organ vital,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota.

Pasca kejadian, tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam langsung memburu para pelaku. Dalam kurun waktu beberapa jam, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga kuat sebagai aktor utama pengeroyokan. Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta keterangan saksi kunci menjadi dasar penangkapan yang terukur.

Penetapan Tujuh Tersangka

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres pada Senin pagi memutuskan bahwa ketujuh orang tersebut resmi dinaikkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai delik utama. “Kami tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal berlapis setelah pemeriksaan pendalaman rampung,” tegas Kasatreskrim.

Ketujuh tersangka—yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial A, M, R, S, D, F, dan H—berstatus warga sipil biasa. Dua di antaranya diketahui memiliki catatan tindak pidana ringan di masa lalu. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang sempat melarikan diri dan telah mengantongi identitasnya.

Kepolisian juga tengah memeriksa rekening komunikasi dan media sosial para tersangka guna mengungkap motif lebih jauh. Sementara ini, motif pengeroyokan diduga kuat dipicu oleh konsumsi minuman keras yang memicu eskalasi konflik sepele menjadi anarkis. Namun demikian, penyidik tidak menepis kemungkinan adanya unsur perencanaan bila ditemukan bukti permusuhan yang terorganisasi.

Koordinasi TNI–Polri dan Penegakan Hukum

Kematian Prada Arif Budi Sampurna segera menarik perhatian pimpinan TNI Angkatan Darat. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramadhani, menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan pihaknya berkoordinasi penuh dengan Polri. “Kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada institusi kepolisian. Kami juga telah mengirimkan tim dari Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya untuk mendampingi penyelidikan dan memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi,” ujarnya.

Panglima Komando Daerah Militer Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan telah menggelar rapat koordinasi tertutup guna menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah potensi ketegangan antara prajurit dan masyarakat. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa komunikasi antar-pimpinan satuan akan terus ditingkatkan selama proses hukum berjalan.

Korban, yang bertugas di Batalyon Infanteri Mekanis 201/Jaya Yudha, direncanakan akan dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia, Kota Tangerang, setelah proses autopsi dan serah terima resmi jenazah dari kepolisian selesai. Pihak keluarga telah diberangkatkan dari kampung halaman di Jawa Tengah menuju Jakarta untuk mengurus proses pemakaman.

Kapolresta Tangerang Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa intervensi. “Ini adalah momen uji bagi penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi tindakan main hakim sendiri di negara hukum. Siapapun yang terbukti bersalah akan mendapat ganjaran setimpal,” pungkasnya di hadapan awak media.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User