Anggota DPR Minta Evaluasi Total Manajemen RS Usai Nakes Hina Pasien BPJS

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI menyoroti keras insiden tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien pengguna BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit. Legislator menilai kasus tersebut menjadi cerm...

Anggota DPR Minta Evaluasi Total Manajemen RS Usai Nakes Hina Pasien BPJS

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI menyoroti keras insiden tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien pengguna BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit. Legislator menilai kasus tersebut menjadi cermin buruknya tata kelola layanan kesehatan di Indonesia dan meminta evaluasi total terhadap manajemen rumah sakit terkait, termasuk durasi masa tunggu perawatan rawat inap.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/4/2025), anggota Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menyatakan bahwa tindakan diskriminatif terhadap pasien BPJS merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saya memandang harus ada evaluasi total terkait durasi masa tunggu bagi pasien rawat inap untuk mendapatkan perawatan. Jangan sampai pasien BPJS diperlakukan berbeda hanya karena status pembayarannya,” ujar legislator tersebut kepada awak media.

Kronologi dan Temuan Awal

Insiden tersebut terungkap setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang nakes melontarkan kata-kata tidak pantas kepada pasien BPJS yang tengah menunggu perawatan. Berdasarkan penelusuran awal, kejadian berlangsung di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jabodetabek pada awal April 2025. Pasien yang bersangkutan dilaporkan telah menunggu lebih dari enam jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan telah membentuk tim investigasi gabungan. Dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (15/4/2025), pihak Kemenkes menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional jika terbukti ada pelanggaran sistemik.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik diskriminatif dalam layanan kesehatan. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh peserta jaminan kesehatan, baik BPJS PBI maupun mandiri,” kata Juru Bicara Kemenkes dalam konferensi pers di Jakarta.

Fraksi Dorong Audit Manajemen dan Perbaikan Alur Layanan

Fraksi-fraksi di DPR RI, khususnya Komisi IX, mendesak agar audit manajemen rumah sakit dilakukan secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyasar perilaku individu nakes, tetapi juga sistem antrean, kapasitas tempat tidur, hingga rasio tenaga medis terhadap jumlah pasien. Legislator menilai bahwa durasi tunggu yang panjang sering kali menjadi pemicu frustrasi baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

“Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Maret 2025, tingkat kepuasan peserta terhadap layanan rawat inap masih di bawah target, terutama di rumah sakit dengan okupansi di atas 85 persen. Ini menunjukkan perlunya perbaikan struktural, bukan sekadar sanksi personal,” jelas politisi tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat dengan direksi rumah sakit terkait yang digelar Rabu (16/4/2025), pihak manajemen mengakui adanya kekurangan dalam sistem triase dan komunikasi antarunit. Mereka berjanji akan mempercepat proses digitalisasi antrean serta menambah tenaga perawat pada jam sibuk. Namun, anggota DPR menilai janji tersebut belum cukup tanpa target waktu yang jelas.

Evaluasi Total dan Pengawasan Berkelanjutan

Legislator menegaskan bahwa evaluasi total harus mencakup tiga aspek utama: pertama, perbaikan alur pelayanan rawat inap; kedua, penguatan pengawasan internal rumah sakit melalui komite etik; dan ketiga, peningkatan literasi hak pasien. Ia juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperketat mekanisme kontrak kerja sama dengan rumah sakit, termasuk klausul sanksi finansial bagi fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan diskriminasi.

“Keputusan untuk mengevaluasi ulang kontrak kerja sama adalah langkah yang perlu dipertimbangkan. Jika rumah sakit tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal, maka BPJS harus berani memutus kerja sama,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Kemenkes untuk menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan setiap rumah sakit melaporkan waktu tunggu pasien secara real-time kepada dinas kesehatan setempat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi internal terhadap nakes yang bersangkutan. Namun, Kemenkes memastikan bahwa hasil investigasi akan diumumkan paling lambat akhir April 2025. Masyarakat diharapkan tetap melaporkan setiap keluhan pelayanan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan maupun Kemenkes agar pengawasan berjalan efektif.

Insiden ini kembali mengingatkan bahwa jaminan kesehatan nasional tidak hanya soal pembiayaan, tetapi juga kualitas layanan yang manusiawi. Evaluasi total manajemen rumah sakit menjadi keniscayaan agar tidak ada lagi pasien yang merasa direndahkan hanya karena menggunakan kartu BPJS.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User