Pemerintah Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, secara resmi menyerahkan penanganan perkara pergesekan sosial terkait pembakaran petasan dalam peringatan Maulid Nabi kepada Kepolisian Sektor Kebayoran Lama, pada Senin (5/10), setelah forum musyawarah mufakat di tingkat kelurahan menemui jalan buntu.
Kegagalan Mediasi Tingkat Kelurahan dan Hak Konstitusional Warga
Langkah pelaporan ke ranah hukum tersebut ditempuh oleh pihak warga yang merasa dirugikan akibat ledakan petasan berkekuatan besar dalam rangkaian perayaan keagamaan di kawasan pemukiman Pondok Pinang. Upaya mediasi nonlitigasi yang difasilitasi oleh aparatur pemerintah kelurahan pada akhir pekan lalu gagal menghasilkan konsensus damai antara pihak pelapor dan penyelenggara kegiatan.
Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menyatakan bahwa pihak birokrasi pemerintahan daerah telah mengerahkan instrumen musyawarah warga secara maksimal guna mendamaikan kedua belah pihak. Kendati demikian, perselisihan tidak terelakkan karena pihak pelapor tetap menghendaki adanya pertanggungjawaban hukum demi kepastian ketertiban lingkungan.
Dina Roslina menegaskan bahwa instansinya menghormati sepenuhnya langkah yuridis yang diambil warganya, mengingat hak atas rasa aman dan perlindungan hukum merupakan hak warga negara yang dijamin secara konstitusional.
"Aparatur kelurahan telah memfasilitasi dialog konstruktif di antara kedua belah pihak melalui forum mediasi resmi. Namun, ketika titik temu tidak tercapai dan salah satu warga berketetapan menempuh jalur hukum ke kepolisian, pemerintah kelurahan berkewajiban menghormati hak hukum tersebut," tegas Dina Roslina dalam keterangannya di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Pihak pelapor melayangkan keberatan atas kebisingan dan potensi bahaya materiil yang ditimbulkan oleh pembakaran petasan tersebut. Aktivitas itu dinilai telah melampaui batas toleransi ketenteraman pemukiman serta melanggar regulasi ketertiban ruang publik yang berlaku di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Rapat Koordinasi Trantibum dan Penegakan Regulasi Daerah
Menanggapi eskalasi perkara yang berlanjut ke tahap penyelidikan kepolisian, jajaran Tiga Pilar Kelurahan Pondok Pinang langsung menyelenggarakan Rapat Koordinasi guna mengevaluasi penerapan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Forum ini dihadiri unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bintara Pembina Desa (Babinsa), serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Pemerintah kelurahan berkomitmen menindaklanjuti dinamika sosial ini dengan berpijak pada ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap aktivitas warga wajib tunduk pada standar keselamatan publik.
Secara normatif, instrumen hukum yang disahkan oleh pemerintah daerah mengatur larangan tegas mengenai peredaran dan penyalaan bahan peledak tanpa izin otoritas resmi. Ketentuan mengenai larangan peledakan petasan telah ditetapkan secara rigid dalam Pasal 13 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 guna menjamin keselamatan jiwa serta meminimalkan ancaman bahaya kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk.
Dina Roslina menyatakan bahwa keputusan warga membawa persoalan ke aparat penegak hukum menjadi sarana penegakan supremasi aturan. Pihak kelurahan telah menyerahkan seluruh berkas berita acara musyawarah yang buntu kepada penyidik kepolisian sebagai dokumen pendukung proses penyelidikan.
Pengawasan Parlemen Daerah dan Tanggung Jawab Penegak Hukum
Eskalasi perselisihan warga di wilayah Jakarta Selatan ini turut menarik perhatian jajaran Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan. Parlemen daerah menekankan pentingnya transparansi proses hukum agar gesekan serupa tidak meluas menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat bersama pemangku kepentingan ketertiban wilayah, perwakilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa penegakan aturan Trantibum harus dijalankan secara konsisten tanpa memandang latar belakang kegiatan. Anggota legislatif mengingatkan bahwa ekspresi tradisi dan perayaan keagamaan harus tetap berjalan harmonis dengan perlindungan hak masyarakat sekitar.
Aparat Polsek Kebayoran Lama kini menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghimpun keterangan saksi mata, bukti rekaman visual, serta sisa selongsong petasan dari lokasi kejadian. Proses verifikasi hukum tengah berjalan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana berdasarkan regulasi keselamatan publik.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau agar sidang Pleno evaluasi ketertiban masyarakat di tingkat kecamatan segera dirumuskan. Langkah tersebut dipandang krusial agar keputusan penegakan hukum yang diambil dapat memberikan kepastian regulasi, sekaligus merawat iklim kerukunan sosial di seluruh wilayah permukiman ibu kota.
Comments (0)