Oct 07, 2026
Politik

Komite I DPD dan Pemerintah Matangkan Revisi Undang-Undang Ketransmigrasian

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Kementerian Transmigrasi resmi memulai pra-pembahasan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian dalam rapat kerja di Kompleks Parlem...

Komite I DPD dan Pemerintah Matangkan Revisi Undang-Undang Ketransmigrasian

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Kementerian Transmigrasi resmi memulai pra-pembahasan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, guna merumuskan kerangka hukum baru yang adaptif terhadap dinamika daerah.

Langkah legislasi strategis ini diambil untuk menjawab urgensi penyelesaian konflik agraria berkepanjangan di kawasan penempatan warga, sekaligus mentransformasi paradigma transmigrasi konvensional menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.

Penyelesaian Sengketa Agraria dan Kepastian Hak Tanah

Fokus utama dalam pembahasan awal regulasi ini diarahkan pada penguatan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran serta penghormatan hak ulayat lokal. Pelaksanaan program selama ini dinilai kerap terhambat akibat tumpang tindih regulasi sektoral, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan produksi maupun konsesi perkebunan.

Kementerian Transmigrasi menyatakan bahwa revisi atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 mendesak dilakukan demi memangkas birokrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang selama puluhan tahun tertahan di berbagai satuan permukiman.

"Pemerintah bersama lembaga legislatif berkomitmen menindaklanjuti seluruh persoalan agraria masa lalu agar kepastian hak atas tanah dapat dijamin penuh oleh negara tanpa menimbulkan friksi sosial di daerah,"

Ketua Komite I DPD RI menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan merupakan prasyarat mutlak bagi keberlanjutan program penempatan penduduk. Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, perlindungan hukum terhadap hak kelola masyarakat dinilai belum cukup kokoh menghadapi ekspansi industri ekstraktif di wilayah terpencil.

Transformasi Kawasan Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Selain penataan aspek legalitas agraria, substansi pembaruan undang-undang dirancang untuk menggeser paradigma lama yang sekadar memindahkan persebaran penduduk menuju pembangunan kawasan terpadu berbasis potensi komoditas unggulan. Pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut memetakan perlunya integrasi sektor transmigrasi ke dalam ekosistem rantai pasok industri pangan dan energi nasional.

Kawasan transmigrasi baru nantinya diarahkan menjadi sentra agrobisnis modern yang terkoneksi langsung dengan pasar domestik maupun internasional, sehingga mampu menciptakan kemandirian fiskal bagi pemerintah daerah setempat.

"Paradigma transmigrasi masa depan harus ditetapkan sebagai instrumen akselerasi ekonomi yang mampu menarik investasi riil, meningkatkan produktivitas daerah, dan membuka lapangan kerja permanen,"

Pemerintah menyadari bahwa optimalisasi tersebut memerlukan dukungan infrastruktur mendasar yang terencana matang, mulai dari ketersediaan akses jalan logistik, elektrifikasi, hingga jaringan telekomunikasi terpadu. Seluruh skema pendanaan serta kemitraan multipihak tersebut direncanakan memiliki landasan hukum operasional yang jelas di dalam batang tubuh draf regulasi yang baru.

Penyerapan Aspirasi Daerah dalam Agenda Legislasi Nasional

Komite I DPD RI menggarisbawahi komitmennya untuk mengawal agar perumusan norma perundang-undangan ini tidak bersifat sentralistik. Pelibatan aktif pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta para pemangku kepentingan adat menjadi keharusan agar implementasi kebijakan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan di tingkat daerah.

Guna mematangkan naskah akademik, DPD RI mengagendakan serangkaian Rapat Koordinasi lanjutan di berbagai wilayah sasaran untuk mengidentifikasi kondisi objektif lapangan sebelum pembahasan formal bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dimulai.

"Keputusan politik untuk memperbarui regulasi ini menuntut penyerapan aspirasi lokal yang jujur dan menyeluruh, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat daerah,"

Berbagai fraksi di parlemen dan unsur perwakilan daerah menargetkan draf revisi ini dapat segera masuk ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Mekanisme pembahasan lanjutan dijadwalkan masuk ke tingkat Badan Legislasi sebelum keputusan akhir diambil dalam forum Rapat Pleno dan disahkan pada Sidang Paripurna mendatang.

Pembaruan komprehensif terhadap tata kelola ketransmigrasian ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi terciptanya pemerataan pembangunan lintas pulau, pengentasan kesenjangan wilayah, serta penguatan kedaulatan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User