Oct 07, 2026
Politik

Pemprov DKI dan MRT Jakarta Relokasi 334 Tenant Kawasan Blok M

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) menetapkan kebijakan pemindahan sementara terhadap 334 penyewa komersial di kawasan Blok M, Kebayoran ...

Pemprov DKI dan MRT Jakarta Relokasi 334 Tenant Kawasan Blok M

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) menetapkan kebijakan pemindahan sementara terhadap 334 penyewa komersial di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai langkah penataan integrasi kawasan berorientasi transit atau Transit-Oriented Development (TOD). Keputusan strategis ini diambil guna memastikan akselerasi penataan ruang publik dan infrastruktur transportasi massal berjalan optimal tanpa mematikan kegiatan perekonomian para pedagang lokal.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat, menegaskan bahwa program revitalisasi tata ruang di sentra niaga Jakarta Selatan ini telah mempertimbangkan prinsip perlindungan usaha masyarakat secara menyeluruh. Pihak manajemen menjamin bahwa seluruh pelaku usaha yang terdampak relokasi fisik akan tetap beroperasi secara normal pada area penampungan sementara yang lokasinya berada di radius terdekat dari kawasan inti pembangunan.

“Langkah pemindahan sementara terhadap 334 pelaku usaha ini merupakan bagian dari mitigasi sosial-ekonomi yang telah dipersiapkan secara matang. Operasional harian para penyewa dipastikan tetap berjalan lancar, sehingga denyut perekonomian dan perputaran modal usaha mikro, kecil, dan menengah tetap terjaga stabil selama proses konstruksi revitalisasi berlangsung,” ujar Tuhiyat dalam keterangan resminya di Jakarta.

Mekanisme Relokasi dan Jaminan Keberlanjutan Usaha

Pelaksanaan pemindahan 334 tenant tersebut merupakan tahapan awal dari rencana induk penataan kembali kawasan Blok M sebagai episentrum mobilitas perkotaan. Berdasarkan pemetaan teknis, para penyewa yang dipindahkan sementara meliputi sektor kuliner, ritel pakaian, hingga sentra jasa niaga yang selama ini menempati area komersial di kawasan terminal dan jalur penghubung pejalan kaki.

Manajemen pengelola menyatakan bahwa penyediaan area transit usaha telah dirancang dengan memperhatikan standar higienitas, pasokan energi listrik, jaringan air bersih, serta proteksi keselamatan kerja. Pemerintah daerah bersama BUMD terkait berkomitmen menindaklanjuti kebutuhan logistik para pedagang agar proses pemindahan barang tidak mengganggu pendapatan harian mereka. Dengan skema ini, sirkulasi konsumen diharapkan tetap terjaga mengingat lokasi penampungan tetap terhubung langsung dengan rute pejalan kaki menuju stasiun dan halte integrasi.

Kebijakan relokasi terpusat ini ditetapkan untuk mendukung standar keselamatan konstruksi berskala besar. Melalui sterilisasi zona konstruksi tertentu, mobilitas alat berat dan peremajaan utilitas bawah tanah dapat dilaksanakan secara presisi, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja bagi para pengunjung dan pedagang di kawasan komersial tersebut.

Pengawasan Parlemen dan Koordinasi Lintas Sektor

Penataan kawasan transit Blok M ini turut menjadi pokok bahasan utama dalam Rapat Koordinasi antara jajaran direksi BUMD perhubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Dalam rapat kerja yang diselenggarakan bersama Komisi B, pihak legislatif meminta agar jaminan kelangsungan operasional pedagang dilaksanakan secara akuntabel sesuai dokumen perencanaan yang telah disahkan.

Anggota dewan menegaskan bahwa tata kelola aset daerah dan peremajaan kota harus berpijak pada regulasi perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang strategis wajib mengedepankan integrasi sistem transportasi publik berkelanjutan yang tetap inklusif terhadap pelaku usaha mikro dan informal. Berbagai aspirasi konstituen tersebut disuarakan secara resmi oleh perwakilan fraksi-fraksi di parlemen daerah guna mengawal hak para penyewa.

“Keputusan eksekutif dalam merevitalisasi kawasan Blok M harus berjalan selaras dengan perlindungan ekonomi rakyat. Fraksi di legislatif menegaskan pengawasan ketat agar proses relokasi 334 tenant ini bebas dari pungutan tidak resmi dan pedagang lama mendapatkan prioritas utama pascapenataan,” demikian simpulan dalam risalah Rapat Pleno Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Transformasi Simpul Transit Terpadu Jakarta Selatan

Pekerjaan revitalisasi kawasan Blok M diarahkan untuk mentransformasi kawasan historis Kebayoran Baru menjadi simpul interkoneksi antarmoda yang modern dan ramah lingkungan. Rancangan induk penataan mencakup pelebaran jalur pedestrian ramah disabilitas, integrasi fisik antara Stasiun MRT Blok M BCA dengan Terminal Bus Blok M, serta penyediaan ruang terbuka publik yang terintegrasi secara fungsional.

Setelah seluruh tahapan peremajaan fisik rampung, seluruh 334 pelaku usaha yang saat ini menempati fasilitas penampungan sementara akan diprioritaskan untuk kembali menempati gerai-gerai modern di dalam kawasan komersial baru. Penataan ini diproyeksikan mendongkrak nilai keekonomian kawasan secara signifikan seiring lonjakan volume penumpang harian moda raya terpadu dan armada bus pengumpan.

Melalui sinergi antar-lembaga dan pengawasan legislatif yang berkesinambungan, proyek revitalisasi ini ditargetkan menjadi percontohan integrasi ruang perkotaan modern di Indonesia. Keputusan penataan kawasan Blok M merefleksikan komitmen kenegaraan dalam mempercepat pembaruan infrastruktur publik tanpa mengabaikan ketahanan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User