Oct 07, 2026
Politik

Kejaksaan Agung Kerahkan 34 Jaksa Sidang TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan penugasan 34 Jaksa Penuntut Umum guna menangani jalannya persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan manta...

Kejaksaan Agung Kerahkan 34 Jaksa Sidang TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan penugasan 34 Jaksa Penuntut Umum guna menangani jalannya persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan formasi jaksa penuntut gabungan tersebut disahkan melalui surat keputusan pimpinan Korps Adhyaksa guna menindaklanjuti berkas perkara yang telah rampung pada tahap penyidikan berdasarkan UU dan hukum acara pidana yang berlaku.

Perwakilan Kejaksaan Agung, Anang, menyatakan bahwa penunjukan puluhan aparat penuntut tersebut merupakan keputusan institusional demi memastikan jalannya pembuktian materiel di muka sidang pengadilan berlangsung secara mendalam, objektif, dan transparan. Formasi tim penuntut umum ini mengolaborasikan para penyidik yang menangani perkara sejak awal dengan jaksa fungsional dari berbagai satuan kerja kejaksaan.

"Kami menetapkan komposisi tim penuntut umum ini secara terpadu. Ada penyidik dari Tim 9 yang dilibatkan sebagai jaksa, dan jaksa penuntut umum dari luar Tim 9 juga turut dilibatkan dalam sidang guna memastikan seluruh alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal di hadapan majelis hakim," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kombinasi Penyidik Tim 9 dan Penuntut Lintas Satuan Kerja

Keterlibatan langsung aparat penyidik dari Tim 9 dalam barisan penuntut umum diambil untuk menjaga kesinambungan pemahaman perkara, terutama terkait pelacakan aset dan konstruksi aliran dana pencucian uang yang dinilai sangat kompleks. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penanganan perkara TPPU menuntut pembuktian scientific investigation yang cermat antara perbuatan pidana pokok dengan upaya penyembunyian kekayaan hasil tindak pidana.

Dalam rapat evaluasi penanganan perkara khusus, pimpinan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyertaan jaksa penuntut umum dari luar Tim 9 dirancang sebagai mekanisme pengawasan silang. Kehadiran jaksa eksternal Tim 9 ditujukan untuk memperkuat objektivitas yuridis, menguji keandalan barang bukti, serta menyusun narasi surat dakwaan agar tidak menyisakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan.

Penyusunan Surat Dakwaan dan Agenda Pelimpahan Berkas

Menindaklanjuti proses administrasi penuntutan, tim yang terdiri atas 34 Jaksa Penuntut Umum tersebut saat ini tengah merampungkan surat dakwaan yang disusun secara kumulatif dan subsidiaritas. Tim jaksa meneliti secara terperinci dokumen penyitaan aset, termasuk aset properti, instrumen keuangan perbankan, dan surat berharga yang disita penyidik selama proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang tersebut.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa Rapat Koordinasi teknis bersama jajaran kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terus berjalan secara intensif untuk menjadwalkan pelimpahan berkas perkara secara resmi. Keputusan terkait penetapan waktu pelimpahan tersebut berpedoman pada asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi status penanganan perkara peradilan tindak pidana khusus.

Anang menegaskan bahwa seluruh instrumen penuntutan telah dipersiapkan tanpa ada kompromi terhadap integritas Korps Adhyaksa. Langkah Kejaksaan Agung membawa perkara mantan pejabat terasnya ke meja hijau diposisikan sebagai bukti nyata bahwa mekanisme penegakan hukum internal berjalan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Pengawasan Parlemen dan Sikap Fraksi di Komisi III DPR

Kesiapan aparat kejaksaan dalam menyidangkan perkara ini turut memperoleh perhatian serius dari kalangan legislatif di Senayan. Dalam rapat kerja pengawasan penegakan hukum di Komisi III DPR RI, sejumlah legislator menaruh perhatian khusus pada kesiapan surat dakwaan serta susunan penuntut umum yang ditugaskan Kejaksaan Agung.

Sejumlah Fraksi di DPR RI menegaskan bahwa persidangan kasus dugaan pencucian uang mantan petinggi kejaksaan ini harus menjadi ujian transparansi penegakan hukum nasional. Anggota Fraksi di parlemen menyatakan bahwa pembuktian di pengadilan harus dibuka seluas-luasnya kepada publik demi memulihkan dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Dalam forum Pleno pengawasan peradilan, Komisi III DPR RI mengingatkan agar 34 jaksa penuntut umum yang ditugaskan dapat menjalankan fungsinya secara independen, berintegritas, dan terbebas dari relasi kuasa hierarkis masa lalu terdakwa. Parlemen menegaskan komitmennya untuk mengawal persidangan ini hingga vonis berkekuatan hukum tetap demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan substantif di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User