Oct 07, 2026
Politik

Oknum Pegawai Rutan Depok Selundupkan Narkotika Ditindak Tegas Aparat Penegak Hukum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti temuan tindak pidana peredaran gelap narkotika di dalam Rumah Tahanan Ne...

Oknum Pegawai Rutan Depok Selundupkan Narkotika Ditindak Tegas Aparat Penegak Hukum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti temuan tindak pidana peredaran gelap narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat. Tindakan hukum dan disiplin kepegawaian diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti memfasilitasi masuknya zat terlarang jenis sabu ke lingkungan blok hunian narapidana. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif kepolisian dan audit internal, oknum aparatur tersebut bertindak sebagai kurir perantara penyelundupan zat psikotropika setelah menerima imbalan finansial sebesar Rp 1.000.000 dari narapidana yang mendekam di dalam fasilitas rutan.

"Kami menegaskan tidak ada ruang kompromi maupun toleransi bagi aparatur sipil negara yang terbukti mencederai muruah korps dan melanggar hukum pidana. Penindakan tegas hingga sanksi pemecatan telah ditetapkan untuk menindaklanjuti perbuatan oknum tersebut,"

demikian pernyataan resmi otoritas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat saat mengonfirmasi langkah tegas institusi dalam menangani skandal internal tersebut di hadapan awak media.

Pengungkapan Modus Operandi dan Aliran Dana Ilegal

Penyelidikan mendalam yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok bersama jajaran pengamanan internal pemasyarakatan mengungkap alur operasional penyelundupan barang haram tersebut. Oknum aparatur rutan memanfaatkan celah kepatuhan pada Pos Pemeriksaan Pintu Utama (P2U) guna meloloskan paket narkotika melewati protokol pemeriksaan konvensional tanpa melalui pemeriksaan fisik berlapis.

Transaksi terlarang ini dikendalikan secara sistematis oleh narapidana perkara narkotika dari dalam blok hunian. Pasokan sabu didatangkan melalui jaringan kurir di luar rutan, sebelum diserahkan secara langsung kepada oknum sipir di luar pos pengamanan terluar. Dengan imbalan jasa tunai senilai Rp 1.000.000 untuk setiap kali pengantaran, oknum pegawai tersebut menyalahgunakan wewenang atribut kedinasannya untuk membawa masuk paket narkotika ke dalam kamar tahanan.

Operasi penggeledahan mendadak yang digelar jajaran gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebelum digunakan untuk pesta narkoba di dalam sel tahanan. Pihak berwenang menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil koordinasi intelijen menyusul laporan pemantauan komunikasi warga binaan. Narapidana yang terbukti mengendalikan transaksi haram tersebut kini ditempatkan di sel pengasingan dengan pencabutan hak-hak integrasi pembinaan secara mutlak.

Penerapan Sanksi Disiplin Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Proses penindakan etik dan hukum terhadap oknum aparatur rutan dijalankan secara simultan. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta regulasi disiplin pegawai negeri, pimpinan kementerian telah menerbitkan surat keputusan pembebasan tugas sementara dari jabatan fungsional guna mempermudah proses penyidikan pidana oleh kepolisian.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akan dijatuhkan secara permanen apabila putusan peradilan telah berkekuatan hukum tetap. Secara pidana materiil, oknum petugas tersebut dijerat pasal permufakatan jahat peredaran gelap narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup serta pemberatan sanksi mengingat perannya sebagai aparat penegak hukum.

"Aparatur yang menyalahgunakan kewenangan hukum demi keuntungan pribadi akan berhadapan dengan pasal berlapis, sebab tindakan kurir di lingkungan pemasyarakatan mengancam langsung keamanan fasilitas negara,"

ujar pejabat kepolisian dalam konferensi pers terkait kelanjutan berkas perkara perkara penyelundupan tersebut.

Evaluasi Pengawasan Pemasyarakatan dalam Rapat Koordinasi

Perkara keterlibatan aparatur di Rutan Depok ini memicu evaluasi struktural di tingkat parlemen. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat kerja evaluasi pengawasan mendesak Kemenkumham agar segera merombak total sistem pengawasan internal di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rutan di Indonesia.

Sejumlah Fraksi di DPR RI menyatakan keprihatinan atas berulangnya pelanggaran integritas oleh oknum petugas di balik jeruji besi. DPR RI merekomendasikan percepatan rotasi tugas, peningkatan intensitas tes urine mendadak, serta audit menyeluruh terhadap catatan finansial aparatur yang bertugas di pos pemeriksaan utama guna memutus mata rantai penyuapan peredaran narkotika.

Merespons rekomendasi lembaga legislatif, pimpinan pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi terpadu bersama seluruh kepala unit pelaksana teknis wilayah guna memperketat sistem integritas. Sidang Pleno evaluasi keamanan menyepakati revitalisasi sarana deteksi elektronik modern dan inspeksi gabungan secara berkala dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional.

Paket pedoman pengamanan terpadu tersebut resmi disahkan sebagai petunjuk operasional baku di lapangan. Pemerintah menyatakan komitmen berkelanjutan untuk mensterilkan lingkungan pembinaan hukum dari pengaruh sindikat narkotika dan menindak oknum tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa penegakan hukum nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User