Bareskrim Amankan 53 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Five Stars Bali
Jakarta, Apaberita — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba di kelab malam Five Stars yang berlokasi di Denpasar, Bali. Dalam operas...
Jakarta, Apaberita — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba di kelab malam Five Stars yang berlokasi di Denpasar, Bali. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, aparat mengamankan total 53 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir, berdasarkan laporan masyarakat serta pemantauan aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Agus Santoso, M.Si., dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026, menegaskan bahwa operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah pariwisata.
“Kami mengamankan 53 orang dari kelab malam Five Stars, Denpasar. Dari jumlah tersebut, 41 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya masih berstatus saksi untuk pendalaman,” ujar Brigjen Agus di hadapan awak media. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 2,5 kilogram, 1.200 butir ekstasi, serta sejumlah uang tunai senilai Rp 850 juta yang diduga hasil penjualan.
Kronologi dan Proses Penggerebekan
Operasi penggerebekan dimulai pada pukul 01.30 WITA dini hari. Tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, bersama Polda Bali dan Polresta Denpasar, menyegel seluruh pintu keluar-masuk kelab malam untuk mencegah pelarian. Dalam rapat koordinasi yang digelar sebelum operasi, petugas memetakan titik-titik rawan, termasuk area VIP dan ruang penyimpanan.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers, penggerebekan dilakukan setelah tim undercover berhasil melakukan transaksi terkendali dengan salah satu bandar di lokasi. “Kami menindaklanjuti informasi intelijen dan melakukan pembelian terselubung. Setelah transaksi terkonfirmasi, tim langsung bergerak,” jelas Brigjen Agus. Seluruh pengunjung dan karyawan yang berada di dalam gedung diminta berkumpul di lantai dasar untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan tes urine.
Dari hasil tes urine terhadap 53 orang yang diamankan, 38 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan I, seperti sabu dan ekstasi. Mereka yang positif kemudian menjalani asesmen lebih lanjut untuk menentukan status hukumnya. Sementara itu, manajemen kelab malam Five Stars dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara hingga proses hukum selesai.
Peran Tersangka dan Jaringan Peredaran
Dari 41 tersangka, polisi mengidentifikasi peran masing-masing. Sebanyak 5 orang berperan sebagai bandar, 12 orang sebagai pengedar, dan 24 orang sebagai kurir serta penghubung. Para bandar diketahui mengendalikan peredaran dari luar kota melalui sistem komunikasi terenkripsi. “Mereka menggunakan aplikasi pesan singkat yang sulit dilacak, namun berkat kerja sama dengan pusat laboratorium digital forensik, kami berhasil membongkar alur komunikasi tersebut,” kata Brigjen Agus.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, narkoba tersebut dipasok dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur laut di perairan selatan Bali. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan di sejumlah klub malam, termasuk Five Stars yang menjadi pusat distribusi. Polisi juga menyita dua unit mobil mewah dan tiga sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang.
“Ini bukan kasus kecil. Jaringan ini telah beroperasi setidaknya enam bulan terakhir dan melayani pelanggan dari kalangan wisatawan asing maupun lokal,” tambahnya. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar.
Komitmen Polri dan Imbauan Masyarakat
Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Pariwisata. Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Martinus Hukom, S.H., M.H., dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa operasi seperti ini penting untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari narkoba. “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Polri dan instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap,” ujarnya.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui hotline 110 atau aplikasi pengaduan resmi. Brigjen Agus menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari pengembangan kasus yang lebih luas. “Kami akan terus memburu jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat atau pegawai kelab malam dalam melindungi praktik ilegal ini. Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk membahas hasil pengembangan penyidikan dan potensi tersangka baru.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih menjadi ancaman serius, terutama di pusat-pusat hiburan malam. Dengan pengungkapan ini, diharapkan efek jera dapat dirasakan dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba. Polri berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa di berbagai daerah, tidak hanya di Bali, guna menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Comments (0)