Polda Banten Tangkap Dua Otak Demo Anarkis di Tangerang
KOTA TANGERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dua orang pria yang diduga menjadi otak di balik aksi demonstrasi anarkis di PT EDS, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka tersebut dituding ...
KOTA TANGERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dua orang pria yang diduga menjadi otak di balik aksi demonstrasi anarkis di PT EDS, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka tersebut dituding merusak sejumlah fasilitas perusahaan serta menuntut jatah pengelolaan limbah industri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 26 Juli 2023, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua pekan terakhir. "Berdasarkan laporan polisi dan hasil olah tempat kejadian perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan dan pengeroyokan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada 10 Juli 2023," ujarnya.
Kedua tersangka berinisial AS (34) dan RH (41), yang merupakan warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 24 Juli 2023, tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, kayu, dan alat pemukul yang digunakan saat aksi.
Kronologi Aksi Anarkis di PT EDS
Peristiwa bermula ketika ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) mendatangi PT EDS yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang. Aksi yang awalnya berjalan damai tersebut berubah menjadi anarkis ketika massa mulai melempari pagar pabrik dan membakar ban di depan gerbang utama.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono, menjelaskan bahwa massa tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga memaksa masuk ke area produksi. "Mereka menuntut perusahaan memberikan bagian pengelolaan limbah kepada kelompoknya. Tuntutan ini tidak berdasarkan aturan yang berlaku," kata Sigit dalam keterangan terpisah.
Akibat aksi tersebut, PT EDS mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 250 juta. Kerusakan meliputi kaca gedung administrasi, pagar besi sepanjang 20 meter, dan dua unit kendaraan operasional perusahaan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun tiga orang security perusahaan mengalami luka ringan akibat lemparan batu.
Peran Tersangka dalam Aksi
Dedi Supriyadi memaparkan bahwa AS berperan sebagai provokator yang mengarahkan massa untuk merusak fasilitas. Sementara RH bertugas mengoordinasikan logistik dan mobilisasi peserta dari beberapa desa di sekitar pabrik. "Kedua tersangka memiliki peran kunci dalam eskalasi aksi. Mereka sengaja memanfaatkan isu lingkungan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan aksi tersebut. Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk manajemen PT EDS dan beberapa warga yang tidak ikut merusak. "Kami masih mengembangkan penyidikan untuk menjaring kemungkinan tersangka lain," tambah Dedi.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku bahwa tuntutan pengelolaan limbah tersebut sebenarnya merupakan upaya untuk mendapatkan proyek pengangkutan limbah dari PT EDS. Modus ini diakui telah direncanakan sejak tiga bulan sebelum aksi. RH, yang merupakan mantan karyawan perusahaan, diduga menjadi inisiator karena memiliki pengetahuan internal tentang operasional pabrik.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan perusakan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Kombes Pol. Dedi Supriyadi mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sah dan tidak melakukan tindakan anarkis. "Kami menghargai hak berpendapat, tetapi segala bentuk perusakan dan pemaksaan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, manajemen PT EDS melalui kuasa hukumnya, Bambang Wijaya, menyatakan apresiasi atas tindakan cepat kepolisian. "Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bahwa penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Perusahaan tetap terbuka untuk berdialog dengan warga secara konstruktif," kata Bambang.
Kasus ini juga menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang. Kepala DLH, Wawan Setiawan, menegaskan bahwa pengelolaan limbah industri di wilayahnya telah diatur ketat dalam peraturan daerah dan izin lingkungan. "Tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari isu lingkungan dengan cara melanggar hukum," tegas Wawan.
Polisi berjanji akan terus menjaga keamanan di kawasan industri dan memperketat pengawasan terhadap potensi aksi serupa. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemerasan yang mengatasnamakan kepentingan lingkungan kepada aparat berwenang.
Comments (0)