Oct 06, 2026
Politik

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Sinkronisasi Reformasi Hukum dan Pemasyarakatan Nasional

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memimpin Rapat Koordinasi perdana guna menetapkan peta jalan ...

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Sinkronisasi Reformasi Hukum dan Pemasyarakatan Nasional

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memimpin Rapat Koordinasi perdana guna menetapkan peta jalan strategis serta sinkronisasi regulasi lintas kementerian di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (28/10/2024). Agenda terfokus pada integrasi kebijakan kelembagaan pascapemisahan portofolio hukum menjadi tiga kementerian teknis, guna menjamin kepastian tata kelola hukum dan stabilitas pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

Langkah koordinatif tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti pemecahan nomenklatur kementerian yang membidangi hukum, hak asasi manusia, serta imigrasi dan pemasyarakatan. Dalam pertemuan tersebut, Menko Kumham Imipas menegaskan urgensi konsolidasi aparatur, pemilahan wewenang fungsional, dan penataan regulasi transisi agar penegakan hukum substantif dapat berlangsung tanpa hambatan administratif.

Penataan Struktur Kelembagaan dan Sinkronisasi Regulasi

Dalam arahannya, Yusril menyatakan bahwa restrukturisasi kelembagaan menuntut koordinasi intensif antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah harus memastikan bahwa pemisahan unit organisasi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping), melainkan mempertajam kinerja institusional masing-masing kementerian terkait di tingkat pusat maupun daerah.

"Kementerian koordinator memiliki mandat substantif untuk menjamin seluruh kebijakan teknis bergerak selaras dengan visi kepresidenan. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diperbarui, fungsi perumusan kebijakan dan sinkronisasi agenda menjadi prioritas utama. Kita harus menuntaskan masa transisi organisasi ini secara terukur dan tepat waktu demi menjaga stabilitas wibawa hukum negara," tegas Yusril Ihza Mahendra.

Menko Kumham Imipas menambahkan bahwa keputusan penataan tata laksana birokrasi ini akan segera disahkan melalui serangkaian petunjuk teknis. Penyeragaman data administratif serta pengalihan aset kepegawaian tengah dirumuskan secara terpadu melalui koordinasi ketat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Reformasi Sistem Pemasyarakatan dan Tata Kelola Keimigrasian

Fokus krusial lain yang dibahas menyangkut krisis overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia. Berdasarkan data rekapitulasi nasional, kapasitas hunian lapas yang idealnya hanya menampung 140.000 orang saat ini dibebani oleh lebih dari 270.000 warga binaan. Yusril menginstruksikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk merumuskan intervensi hukum progresif, termasuk optimalisasi mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah penanganan overkapasitas tersebut akan dipadukan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diundangkan dan bakal berlaku efektif penuh pada awal 2026. Skema pidana alternatif kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berbobot ringan diidentifikasi sebagai instrumen kunci untuk menekan kepadatan lapas secara berkelanjutan.

Pada klaster keimigrasian, Menko Kumham Imipas menginstruksikan modernisasi sistem pengawasan orang asing dan digitalisasi gerbang perlintasan antarnegara. Yusril menekankan bahwa kedaulatan wilayah dan integritas perbatasan menuntut integrasi sistem data terpadu (Integrated Border Management System) guna mencegah kejahatan lintas negara terorganisir.

Akselerasi Program Legislasi dan Sinergi Lintas Sektoral Parlemen

Guna menunjang efektivitas pembaruan hukum, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen memperkuat komunikasi politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Badan Legislasi. Harmonisasi perancangan peraturan perundang-undangan harus berjalan paralel dengan pembahasan rancangan undang-undang prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Penyelarasan draf undang-undang harus terus dimatangkan sebelum ditetapkan dalam forum legislasi resmi. Dalam rapat kerja mendatang bersama Badan Legislasi, pemerintah akan memaparkan kerangka pembentukan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian investasi serta perlindungan hak asasi masyarakat luas," ujar Yusril.

Pertemuan koordinasi tersebut turut menyinggung pentingnya menjaring aspirasi dari perwakilan Fraksi di parlemen guna memitigasi potensi sengketa hukum di masa depan. Seluruh kementerian teknis di bawah naungan Kemenko Kumham Imipas diwajibkan menyusun laporan berkala mengenai perkembangan penyusunan peraturan turunan yang bakal dibahas dalam forum Rapat Pleno koordinasi bulanan.

Rangkaian konsolidasi kelembagaan ini ditargetkan tuntas sepenuhnya pada triwulan pertama tahun anggaran mendatang. Pemerintah optimistis fondasi hukum nasional yang kokoh akan mendorong transparansi kelembagaan, kepastian iklim usaha, serta penegakan hak asasi manusia yang berkeadilan di seluruh pelosok Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User