JAKARTA — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/10), guna mengevaluasi operasional konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) jenis sengon yang dikelola PT HAN di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Evaluasi parlemen tersebut diselenggarakan guna menindaklanjuti temuan lapangan dari elemen masyarakat sipil mengenai dinamika tutupan lahan pada areal konsesi pemanfaatan hutan produksi yang diproyeksikan untuk pasokan bahan baku biomassa nasional.
Pengawasan terhadap aktivitas korporasi tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi turunan mengenai tata kelola pemanfaatan hutan lestari. Parlemen mengarahkan perhatian pada kesesuaian antara dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) dan realisasi penanaman komoditas sengon di wilayah konsesi seluas lebih dari 15.000 hektare di Kabupaten Merangin. Pemerintah sebelumnya memproyeksikan komoditas kayu cepat tumbuh ini sebagai penopang strategis program bauran energi hijau untuk substitusi batu bara pada pembangkit listrik negara.
Evaluasi Perizinan Konsesi Hutan Tanaman Energi
Pimpinan Komisi IV DPR RI menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap seluruh konsesi kehutanan yang dialokasikan bagi proyek ketahanan energi. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa ekspansi komoditas sengon tidak boleh mengaburkan batasan perlindungan ekologis, khususnya pada areal yang berbatasan dengan ekosistem hutan alam di wilayah Sumatra.
"Parlemen memandang penting kepatuhan pemegang izin terhadap komitmen keberlanjutan. Pengembangan tanaman sengon untuk pasokan biomassa harus terbukti berada pada areal terdegradasi dan tidak memicu konversi hutan alam. Komisi IV meminta KLHK melakukan verifikasi faktual atas konsesi PT HAN di Merangin guna memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang," kata Budisatrio dalam forum legislasi tersebut.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK mencatat bahwa unit manajemen PT HAN memegang izin operasional yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri LHK. Namun demikian, kementerian mengonfirmasi adanya audit kepatuhan silvikultur berkala untuk memverifikasi apakah pembukaan areal budidaya tanaman energi telah memenuhi kewajiban perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi serta sempadan sungai.
Pandangan Fraksi dan Pengawasan Lapangan
Sorotan kritis mencuat ketika perwakilan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai NasDem meminta klarifikasi atas data pantauan udara independen. Berdasarkan dokumentasi spasial, tegakan tanaman sengon teridentifikasi baru merepresentasikan sebagian kecil dari keseluruhan area konsesi, sementara bentang alam lainnya memerlukan peninjauan teknis lebih mendalam.
Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, dalam rapat tersebut mendesak pemerintah agar membuka dokumen capaian reboisasi korporasi secara transparan. Ketut menuturkan bahwa target bauran energi terbarukan tidak boleh dicapai dengan menoleransi penurunan kualitas lingkungan hidup regional.
"Kita mendukung penuh percepatan transisi energi nasional, namun tata kelola perizinan kehutanan harus ditegakkan secara presisi. Apabila ditemukan pembersihan lahan di luar koridor Rencana Kerja Tahunan yang telah disahkan, maka penegakan hukum administratif maupun pidana kehutanan harus dijalankan secara tegas," ujar Ketut dalam pernyataan resminya.
Merespons pandangan fraksi-fraksi parlemen, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan tim inspeksi untuk mencocokkan koordinat batas konsesi di Merangin dengan titik geospasial izin pemanfaatan hutan yang berlaku.
Keputusan Rapat Koordinasi dan Langkah Lanjutan
Menuntaskan agenda evaluasi tersebut, Komisi IV DPR RI menjadwalkan Rapat Koordinasi gabungan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Langkah koordinatif ini ditujukan guna menyelaraskan peta kebutuhan biomassa industri dengan daya dukung hutan produksi lestari di berbagai daerah.
Seluruh keputusan pengawasan tersebut resmi disahkan pada akhir sesi rapat kerja dan dituangkan ke dalam kesimpulan rapat komisi. Poin kesepakatan ini menginstruksikan aparat pengawas kehutanan menyerahkan laporan verifikasi lapangan terkait konsesi di Merangin sebelum dibahas kembali dalam Sidang Pleno Komisi IV DPR RI mendatang.
Pemerintah daerah di Provinsi Jambi turut diinstruksikan memperkuat pemantauan terpadu terhadap realisasi investasi kehutanan di wilayahnya. Penataan konsesi HTE di Merangin diharapkan dapat memberikan kepastian hukum berusaha, mencegah konflik tenurial dengan masyarakat lokal, serta memastikan program energi nasional tetap berjalan selaras dengan agenda perlindungan lingkungan hidup.
Comments (0)