Oct 06, 2026
Politik

DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan Akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah Republik Indonesia resmi memasuki tahap akhir pembahasan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dala...

DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan Akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah Republik Indonesia resmi memasuki tahap akhir pembahasan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024). Pembahasan tingkat teknis tersebut mematangkan sinkronisasi pasal-pasal krusial yang mengatur kepastian hubungan kerja, tata kelola upah minimum, skema pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perlindungan bagi pekerja sektor alih daya (outsourcing) guna menjamin keadilan bagi seluruh buruh nasional dan pelaku usaha.

Langkah finalisasi ini menjadi penanda penting dalam penataan ulang arsitektur regulasi perburuhan nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi. DPR RI dan kementerian teknis berkomitmen merumuskan payung hukum yang kokoh agar tidak lagi memicu sengketa ketenagakerjaan yang berkepanjangan di tingkat pengadilan hubungan industrial.

Harmonisasi Substansi dan Penyelarasan Norma Hukum

Dalam Rapat Pleno Panitia Kerja, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) berhasil menindaklanjuti perdebatan panjang terkait materi muatan legislasi dengan menyelesaikan pembahasan atas 682 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan intensif ini difokuskan pada upaya menyelaraskan norma-norma perburuhan agar sejalan dengan hak-hak konstitusional para tenaga kerja di tanah air.

Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa tahapan akhir ini bukan sekadar formalitas prosedural legislasi, melainkan proses krusial untuk memastikan tidak adanya pasal multitafsir yang dapat merugikan posisi tawar kaum pekerja.

"Kami bersama delegasi pemerintah telah menyisir setiap klausul secara saksama dalam rapat maraton guna memastikan kepastian hukum. Tidak boleh ada lagi kekosongan regulasi menyangkut hak-hak mendasar buruh, mulai dari jaminan upah layak hingga perlindungan sosial menyeluruh. Tahap akhir ini memadukan kepentingan kesejahteraan pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha secara seimbang," ujar Martin Manurung di Kompleks Parlemen.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan aturan hukum ini mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. DPR RI dan pemerintah secara berkala menyerap masukan langsung dari konfederasi serikat buruh, asosiasi pengusaha, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat legitimasi sosiologis regulasi baru ini.

Sikap Fraksi Parlemen dan Komitmen Resmi Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, yang memimpin perwakilan eksekutif dalam rapat pleno tersebut, menyatakan bahwa draf akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah terobosan substansial. Di antaranya adalah pengaturan komprehensif terkait jaminan sosial tenaga kerja platform digital, pengawasan ketat keselamatan dan kesehatan kerja, serta penguatan peran kelembagaan tripartit di tingkat pusat maupun daerah.

"Pemerintah berkomitmen penuh mengawal lahirnya undang-undang yang mampu menjawab disrupsi ketenagakerjaan di era digitalisasi. Kami menyatakan apresiasi atas kemitraan kritis yang ditunjukkan oleh parlemen. Regulasi ini harus mampu memberikan proteksi maksimal terhadap tenaga kerja rentan tanpa mengurangi fleksibilitas yang dibutuhkan sektor industri untuk bertumbuh," tegas Yassierli dalam forum tersebut.

Dukungan terhadap finalisasi regulasi ini turut disuarakan oleh perwakilan partai politik di parlemen. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra dalam rapat menyatakan persetujuan atas garis besar substansi perumusan, seraya memberikan sejumlah catatan strategis. Fraksi menekankan bahwa alokasi anggaran penegakan hukum ketenagakerjaan harus ditingkatkan secara riil, mengingat kelemahan mendasar selama ini berada pada tataran implementasi dan fungsi pengawasan lapangan oleh dinas terkait.

Prosedur Tingkat I Menuju Pengesahan Rapat Paripurna

Setelah penyelarasan redaksional oleh Tim Sinkronisasi tuntas secara keseluruhan, mekanisme legislasi akan segera dialihkan ke agenda Rapat Koordinasi tingkat tinggi guna mematangkan draf naskah regulasi. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I antara Badan Legislasi DPR RI dan kementerian terkait.

Dalam forum Tingkat I tersebut, masing-masing Fraksi di DPR RI akan membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi, yang disusul oleh penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah. Apabila tercapai mufakat bulat atau keputusan berdasarkan suara terbanyak, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara resmi disepakati untuk dibawa ke forum tertinggi lembaga perwakilan rakyat.

Naskah final rancangan undang-undang tersebut selanjutnya ditetapkan dalam agenda prioritas untuk disahkan menjadi undang-undang resmi melalui Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan berlangsung sebelum penutupan masa persidangan berjalan. Keputusan pengesahan ini ditargetkan menjadi landasan hukum terpadu baru yang memperkuat ekosistem perburuhan, menekan angka pemutusan hubungan kerja sepihak, dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia di tingkat internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User