JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa penerapan ketentuan norma pada Pasal 45 hingga Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi instrumen yuridis fundamental dalam memperkokoh akuntabilitas serta integritas tata kelola dunia usaha nasional. Penegasan tersebut diutarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyikapi kebutuhan penegakan hukum modern yang menuntut kejelasan pertanggungjawaban pidana terhadap entitas bisnis.
Bambang menyatakan bahwa regulasi yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa pergeseran doktrin yang sangat signifikan bagi peradilan nasional. Berdasarkan UU tersebut, badan hukum atau korporasi kini diakui secara definitif sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan jajaran organ direksi serta pengendali entitas.
“Kehadiran Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 KUHP adalah kemajuan penting untuk membongkar tabir kejahatan yang kerap kali disembunyikan di balik struktur badan hukum. Norma ini menegaskan kepastian hukum bahwa korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik formalitas legalitas manakala terbukti melakukan tindak pidana demi keuntungan finansial institusi,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Senayan.
Reformasi Doktrin Pidana dan Penetrasi Badan Hukum
Mantan Ketua DPR RI tersebut memaparkan bahwa kerangka Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP memformulasikan secara terukur mengenai pertanggungjawaban fungsional dari pengurus, pembuat kebijakan, hingga pihak penerima manfaat akhir (beneficial ownership). Ketentuan ini memperluas jangkauan penegakan hukum melalui doktrin pertanggungjawaban pengganti (*vicarious liability*) serta doktrin identifikasi, yang selama ini kerap menemui kebuntuan pembuktian materiil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial.
Kewenangan penuntut umum kini semakin kuat dalam menindaklanjuti berbagai tipologi kejahatan kerah putih (*white-collar crime*) yang melibatkan korporasi skala besar. Ruang lingkup tindak pidana korporasi tersebut mencakup pelanggaran berat terhadap kelestarian lingkungan hidup, kejahatan perpajakan, pencucian uang, hingga penipuan di sektor jasa keuangan yang menimbulkan kerugian masif terhadap stabilitas perekonomian negara.
Sanksi Finansial dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Bambang menjelaskan bahwa sanksi yang ditetapkan bagi korporasi dalam undang-undang yang telah disahkan tersebut tidak semata-mata bersandar pada pidana pokok berupa denda. Berdasarkan keputusan hukum peradilan, hakim diberi mandat ekstensif untuk menjatuhkan pidana tambahan, mulai dari perampasan aset keuntungan ilegal, pembayaran ganti rugi restitusi, perbaikan akibat tindak pidana, pencabutan izin usaha, hingga penutupan permanen badan usaha.
Penerapan sanksi finansial yang diperberat dinilai memiliki efektivitas tinggi dalam melumpuhkan insentif ekonomi dari kejahatan korporasi. Menurutnya, pemidanaan yang progresif bukan berorientasi mematikan aktivitas perekonomian, melainkan memastikan bahwa kepatuhan hukum menjadi standar tertinggi dalam operasional setiap entitas bisnis di tanah air.
Sinkronisasi Regulasi dan Penguatan Kepatuhan Internal
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menepis kekhawatiran sebagian kalangan bahwa aturan baru ini berpotensi mendisrupsi iklim penanaman modal. Sebaliknya, kejelasan regulasi justru menghadirkan kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat, sehingga para investor yang beriktikad baik terlindungi dari praktik-praktik bisnis curang (*unfair business practices*).
Bambang mengungkapkan bahwa isu kesiapan aparat penegak hukum telah dibahas secara komprehensif dalam rapat koordinasi dan forum Rapat Pleno di Komisi III DPR RI. Parlemen secara konsisten mendorong Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti harmonisasi petunjuk teknis penyidikan agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan saat KUHP baru diimplementasikan secara menyeluruh pada awal 2026.
Di akhir penjelasannya, Bambang menegaskan urgensi bagi seluruh korporasi swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera mengintegrasikan sistem pencegahan kejahatan internal (*corporate compliance program*). Standar tata kelola perusahaan yang transparan (*good corporate governance*) akan menjadi parameter utama di hadapan aparat penegak hukum untuk membuktikan iktikad baik korporasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana.
Comments (0)